LANGIT7.ID - , Jakarta -  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 naik secara signifikan. Jika sebelumnya biaya haji di angka Rp72 juta, kini naik menjadi Rp81 juta. Namun, kenaikan tersebut dipastikan tidak dibebankan ke calon 
jemaah haji. 
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (
AMPHURI), Firman M Nur mengatakan perubahan 
biaya haji disebabkan karena kenaikan pajak yang mencapai 20 persen di Arab Saudi. Kenaikan pajak itu merupakan kalkulasi dari pajak domestik atau pajak dalam negeri.
Baca juga: Biaya Haji Bengkak, DPR: Kebijakan Anggaran Tergantung Arab Saudi"
Arab Saudi juga mengalami 
inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir. Hal ini menyebakan harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022). 
Firman menjelaskan, inflasi tersebut menyebabkan standar pelayanan di Ammah Minah meningkat drastis. Menurutnya pemerintah Indonesia harus membayar selisih angka Rp1,5 triliun agar penyelenggaraan haji tahun ini tetap berjalan. 
"Kabar baiknya kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji," katanya. 
Kendati demikian, Firman menyampaikan bahwa ini menjadi keprihatinan bersama seluruh stakeholder.
Baca juga: Biaya Haji Naik, DPR Minta Tingkatkan Layanan Maksimal untuk Jemaah"Ini memang jadi keprihatinan kita bersama. Kita berharap ini perlu diketahui oleh seluruh calon jemaah, bahwa dari Rp81 juta, masyarakat hanya membayar sekitar Rp39 juta. Karena ada dana dari virtual akunnya, maka mereka tidak perlu membayar apa-apa," tuturnya.
(est)