LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah bersama DPR menyepakati biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per calon jemaah haji.
Akan tetapi harga ini tidak dibebankan bagi calon jamaah haji tahun 1441 H/2020 M. Karena biayanya dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad meminta pemerintah memaksimalkan pelayanan terhadap eamaah haji. Terlebih pada jemaah haji tunda akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenag Pastikan Jamaah 2020 Tak Tanggung Kenaikan Biaya Haji 2022"Jadi pemerintah harus memastikan pelayanan untuk jemaah haji maksimal. Karena mereka sempat tertunda selama 2 tahun dan kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan betul pelayanan mereka di sana," kata Achmad dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).
Kata Achmad, DPR akan memantau dan mengontrol pelaksanaan haji untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan dengan baik. Karena kenaikan biaya itu harus seiring dengan pelayanan.
"Kami DPR khususnya Komisi VIII akan memantau proses haji nanti. Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya
enggak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah," ujar politisi senior Demokrat itu.
Bagi Achmad yang bermitra langsung dengan Kementerian Agama, tidak mempersoalkan peningkatan biaya haji jika itu demi kepentingan jamah sendiri.
"Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jamaah haji terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di tanah suci," jelasnya.
Dijelaskan, penambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah. Karena alokasi Virtual Account (VA) Jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022.
Kemudian, tambahan alokasi
Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah.
Baca juga: Sah! Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 JutaSedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah, sehingga alokasi
Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.
"Jadi kenaikan biaya haji saat ini tidak memberatkan calon jemaah karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir," pungkasnya. *
(est)