Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home masjid detail berita

Dari Palka Kapal ke Dokumen Intelijen: Evolusi Regulasi Haji Masa Kolonial Hindia Belanda

miftah yusufpati Ahad, 24 Mei 2026 - 04:08 WIB
Dari Palka Kapal ke Dokumen Intelijen: Evolusi Regulasi Haji Masa Kolonial Hindia Belanda
Kisah haji di masa penjajahan ini memberikan sebuah perspektif tebal bahwa perjalanan ke Mekah pada era kolonial bukan sekadar pemenuhan kewajiban agama secara individual Iulustrasi: AI
LANGIT7.ID-Ratusan tahun lalu, kepulauan Nusantara mengalami proses Islamisasi yang berjalan beriringan dengan dinamika aktivitas perdagangan maritim dunia. Para saudagar dari Gujarat, Arab, Persia, hingga Eropa berdatangan ke berbagai pelabuhan dan kerajaan di Nusantara demi memburu komoditas emas hitam berupa rempah-rempah yang bernilai tinggi dan berharga mahal di pasar internasional.

Sayangnya, interaksi ekonomi yang semula cair itu kemudian berubah menjadi lembaran sejarah yang kelam ketika beberapa negara Eropa terjangkit keserakan untuk menguasai dan menjajah sumber daya alam bumi Nusantara.

Dalam catatan sejarah resmi, setidaknya ada enam negara yang pernah menancapkan kuku kekuasaannya di tanah air, yaitu Spanyol, Portugis, Prancis, Inggris, Belanda melalui kongsi dagang VOC, serta militer Jepang.

Kehadiran para penjajah ini tidak hanya mengubah peta politik dan ekonomi lokal, melainkan juga berimbas langsung pada jalur spiritualitas umat Islam, terutama dalam pelaksanaan ibadah haji.

Sejarawan C.R. Boxer dalam karyanya yang monumental, Portuguese Seaborne Empire: 1415-1825 (1969), menduga bahwa ketika Portugis berhasil menduduki Malaka pada tahun 1511, aktivitas pelayaran dagang yang membawa hasil bumi Nusantara menuju Laut Merah dan pelabuhan Jeddah tetap berjalan dalam jumlah yang cukup signifikan.

Melalui pergerakan kapal-kapal niaga ini, diyakini tidak hanya terjadi mobilitas barang atau transaksi jual beli semata, melainkan juga mengangkut orang-orang Nusantara yang berniat suci menunaikan ibadah haji ke Baitullah.

Sayangnya, hingga hari ini belum ditemukan manuskrip atau naskah kuno yang secara persis mencatat bagaimana sistem penyelenggaraan dan tata kelola haji di bawah bayang-bayang kekuasaan Spanyol, Portugis, Prancis, maupun Inggris.

Lembaran informasi mengenai manajemen haji baru terbuka lebar ketika kongsi dagang Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), mulai mencengkeram kedaulatan Nusantara.

Sebagaimana dicatat dalam buku Sejarah Ibadah Haji Indonesia dari Masa ke Masa (2023) yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, terdapat banyak naskah dan dokumen arsip yang memuat secara rinci penderitaan serta dinamika umat Islam yang pergi berhaji pada era kekuasaan kolonial tersebut.

Eksploitasi di Sela-Sela Muatan Kompeni

Ketika VOC berkuasa sepanjang tahun 1602 hingga 1800, hampir seluruh sektor ekonomi, perkebunan, dan rute bisnis maritim di Nusantara dimonopoli secara ketat.

Pada masa itu, pemerintah kolonial telah memiliki struktur aparatur pemerintahan yang lengkap, penegak hukum, undang-undang khusus, hingga angkatan bersenjata yang siap meredam pergolakan.

Kompeni dagang ini juga kerap mencampuri urusan suksesi internal di sejumlah kesultanan Islam di tanah air, sebuah situasi yang memicu lahirnya gelombang perlawanan dari raja-raja Nusantara.

Di tengah situasi politik yang tegang tersebut, perhatian VOC tersedot pada fenomena keagamaan yang masif: perjalanan ibadah haji yang dilakukan oleh umat Islam dari berbagai penjuru Nusantara menuju kota suci Mekah dan Madinah. Setiap tahunnya, jumlah jemaah yang berangkat mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

Guru Besar Sejarah Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Dien Madjid, dalam kajiannya yang bertajuk Berhaji di Masa Kolonial, menjelaskan bahwa bagi kacamata bisnis VOC, mobilitas manusia dalam skala besar ini tidak dilihat sebagai ritus keagamaan, melainkan dipandang sebagai sebuah potensi bisnis baru yang sangat besar dan menjanjikan keuntungan finansial yang melimpah bagi kas kompeni.

Pada abad ke-17 dan ke-18, belum ada maskapai pelayaran sipil yang khusus didirikan untuk mengangkut jemaah haji ke pelabuhan Jeddah.

Akibatnya, umat Islam Nusantara yang memiliki tekad kuat untuk pergi berhaji tidak memiliki pilihan moda transportasi lain selain menumpang pada kapal-kapal layar dagang yang dimiliki oleh kompeni Belanda. Absennya persaingan dari maskapai pelayaran negara lain membuat VOC berada di atas angin dan bersikap sewenang-wenang dalam menentukan tarif perjalanan.

VOC mengenakan ongkos tiket pelayaran yang sangat mahal, namun biaya tinggi tersebut sama sekali tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik, layak, dan manusiawi. Manajemen kapal memperlakukan jemaah dengan alakadarnya.

Para penumpang Muslim ini ditempatkan secara sembarangan di sela-sela tumpukan muatan barang dagangan, karung rempah-rempah, atau kotak logistik yang diangkut kapal. Jemaah dipaksa bertahan di area buritan kapal tanpa adanya dinding pelindung yang memadai dari sengatan terik matahari, guyuran air hujan, dan hantaman ombak samudra.

Lebih sadis lagi, pihak maskapai VOC secara tertulis menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penderitaan, kelaparan, atau penyakit yang dialami oleh jemaah haji selama berada di atas air.

Jika ada jemaah yang meninggal dunia akibat kondisi palka yang buruk selama pelayaran, jenazah mereka tidak dibawa pulang atau dirawat dengan layak, melainkan langsung dimakamkan secara massal di pelabuhan transito terdekat yang disinggahi oleh kapal kompeni.

Modernisasi Mesin Uap dan Ironi Gelderland

Wajah pelayaran haji mulai bergeser secara teknologi pascapenemuan mesin uap oleh James Watt pada tahun 1769. Penemuan revolusioner ini kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk sektor pelayaran oleh John Fitch pada tahun 1787 dan disempurnakan oleh Robert Fulton pada tahun 1802.

Kehadiran kapal laut bermesin uap menandai dimulainya era baru dalam historiografi haji dunia. Penggunaan teknologi mesin ini membuat waktu tempuh perjalanan dari Nusantara menuju Jazirah Arab menjadi jauh lebih cepat dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada tiupan angin musim.

Pada tahun 1799, VOC resmi dinyatakan bubar akibat korupsi yang menggerogoti tubuh organisasi dari dalam. Penanganan urusan jajahan dan pengelolaan sektor haji otomatis diambil alih secara langsung oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Seiring dengan kemajuan teknologi, industri pelayaran transnasional berkembang kian pesat. Efek domino dari semakin cepatnya waktu tempuh pelayaran adalah meledaknya jumlah umat Islam di Hindia Belanda yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji.

Potensi bisnis yang menggiurkan ini segera ditangkap oleh pemerintah kolonial. Demi meraup keuntungan faksional yang maksimal, Batavia menerapkan kebijakan untuk mengangkut jemaah dalam jumlah sebanyak-banyaknya ke dalam satu kali pelayaran kapal uap, tanpa memedulikan batas aman kapasitas muatan. Lonjakan kuantitas jemaah yang diangkut ini berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan dan faktor kenyamanan.

Penasihat urusan pribumi dan Islam untuk pemerintah kolonial, Christiaan Snouck Hurgronje, memberikan kesaksian tertulis yang autentik mengenai kondisi ini.

Sebagaimana dicatat dalam dokumen Arsip Nasional Republik Indonesia yang berjudul Biro Perjalanan Haji Indonesia di Masa Kolonial (2001), Snouck Hurgronje merekam peristiwa ketika kapal uap Gelderland mengangkut sekitar 700 jemaah haji dalam satu pelayaran menuju Jeddah.

Berjejalnya manusia di dalam kapal tidak diimbangi dengan ketersediaan jumlah makanan pokok yang memadai, serta didukung oleh fasilitas kesehatan yang sangat minim. Aspek keselamatan dan keamanan jemaah sepanjang mengarungi lautan lepas sama sekali tidak pernah ditempatkan sebagai prioritas utama oleh kapten kapal Belanda.

Tragedi Ombak Malam dan Musnahnya Harta Jemaah

Dien Madjid menggambarkan betapa mengerikannya situasi harian di atas kapal uap kolonial tersebut. Banyak penumpang pribumi yang terpaksa tidur telentang di atas dek terbuka tanpa beralaskan kasur, atau meringkuk di atas tumpukan barang logistik yang kasar.

Mereka harus melewatkan malam dengan tubuh saling terhimpit di antara koper-koper besar milik jemaah lain, sering kali dalam kondisi ruangan yang gelap gulita tanpa adanya lampu penerangan yang layak.

Ketika malam tiba dan kapal dihantam oleh ombak besar di tengah samudra, air laut yang asin akan masuk ke dalam dek dan membasahi sekujur tubuh jemaah yang sedang tertidur.

Guncangan kapal yang dahsyat tidak jarang membuat koper-koper dan peti kayu milik penumpang terlempar keluar dari pagar kapal dan jatuh ke dalam laut.

Jemaah baru menyadari kehilangan harta benda mereka ketika matahari pagi terbit. Pakaian ganti, surat-surat penting, persediaan makanan, emas, hingga uang logam berharga milik jemaah musnah ditelan samudra, meninggalkan mereka hanya dengan sehelai kain yang melekat di badan.

Ketika kapal akhirnya bersandar di pelabuhan tujuan, jemaah yang malang ini terpaksa bergegas mendatangi kantor Konsulat Belanda di Jeddah untuk meminta perlindungan hukum dan bantuan darurat sesuai dengan ketentuan birokrasi yang berlaku.

Motivasi di balik keteguhan jemaah menghadapi segala bentuk eksploitasi dan bahaya fisik dari pemerintah kolonial ini berakar pada kepatuhan spiritual terhadap perintah Allah.

Keteguhan ini mencerminkan kandungan makna dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 27 yang mengabarkan mengenai panggilan suci untuk mendatangi Baitullah dalam kondisi apa pun: Wa adzdzin fin-nasi bil-hajji ya'tuka rijalan wa 'ala kulli dlamirin ya'tina min kulli fajjin 'amiq. Artinya: Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.

Bagi jemaah Nusantara, kapal uap kolonial yang sesak dan tidak manusiawi itu adalah pengejawantahan dari ujian menembus penjuru yang jauh demi menjawab seruan-Nya.

Eksodus Spiritual: Memilih Menetap di Tanah Suci

Seiring berjalannya waktu, penderitaan fisik di atas kapal kolonial dan tekanan politik penjajahan di tanah air memicu sebuah fenomena sosiologis baru di kalangan jemaah pribumi. Semakin banyak orang Nusantara yang memilih untuk tidak segera kembali ke tanah air setelah musim haji usai. Mereka memutuskan untuk tinggal menetap di Mekah dan Madinah dalam waktu yang sangat lama, bahkan hingga bertahun-tahun, membentuk sebuah komunitas diaspora yang dikenal sebagai komunitas Jawa (Ashab al-Jawiyyin).

Pilihan untuk menjadi mukimin atau menetap di tanah suci ini sering kali menjadi strategi bawah tanah untuk menghindari kewajiban pajak yang mencekik, kerja rodi, serta intimidasi politik dari pemerintah Hindia Belanda di kampung halaman.

Berdasarkan laporan resmi yang disusun oleh Konsul Belanda di Jeddah pada tahun 1898 (1315 Hijriah), tercatat ada sebanyak 13.325 warga asal Hindia Belanda yang tinggal dan menetap di tanah suci. Komunitas diaspora ini terdiri atas pria, wanita, hingga anak-anak, baik yang berstatus sebagai jemaah haji yang memperpanjang masa tinggal maupun mereka yang telah sepenuhnya menjadi penduduk tetap.

Angka migrasi spiritual yang tinggi ini sejalan dengan data statistik kolonial pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Belanda mencatat bahwa sepanjang rentang tahun 1850 hingga 1856, terdapat 12.985 warga Hindia Belanda yang terdaftar resmi pergi meninggalkan pelabuhan Nusantara untuk menunaikan ibadah haji.

Namun, dari belasan ribu orang yang berangkat tersebut, jumlah jemaah yang tercatat kembali mendarat di tanah air hanya sebanyak 5.594 orang. Sisanya dinyatakan wafat di perjalanan atau sengaja memilih meleburkan diri ke dalam kehidupan di tanah suci demi meraih kemerdekaan spiritual dan intelektual yang dirampas oleh kolonialisme di negeri sendiri.

Kisah haji di masa penjajahan ini memberikan sebuah perspektif tebal bahwa perjalanan ke Mekah pada era kolonial bukan sekadar pemenuhan kewajiban agama secara individual. Setiap tiket kapal yang dibeli dengan harga mahal, setiap malam yang dilewati di atas dek yang basah, serta keputusan untuk menetap di tanah suci adalah bentuk resistensi diam-diam terhadap tirani kolonial.

Ibadah haji pada masa itu telah menjelma menjadi sebuah ruang transnasional tempat umat Islam Nusantara mengkonsolidasikan identitas bersama, menimba ilmu, dan menghirup udara kebebasan yang kelak memicu lahirnya gerakan kesadaran nasional untuk memerdekakan Indonesia.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)