LANGIT7.ID-Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang mesti ditunaikan oleh setiap penganut agama Islam. Kewajiban tersebut berkelindan dengan konsep kemampuan (istitha'ah) seorang Muslim untuk melaksanakan perjalanan ke tanah suci.
Indikator mampu ini diukur secara ketat, mulai dari kecukupan perbekalan selama di perjalanan dan untuk keluarga yang ditinggalkan, biaya transportasi, kesehatan fisik dan mental, hingga jaminan keamanan sepanjang rute menuju Mekah.
Bagi kelompok ulama Ahlu Sunah Wal Jama’ah, menunaikan ibadah haji tidak boleh ditunda-tunda apabila seseorang telah memenuhi seluruh kriteria kemampuan tersebut. Dasar teologis dari kewajiban ini tertuang jelas dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًاWalillahi alan nasi hijjul baiti manistatha'a ilaihi sabila.
Artinya:
Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Namun, berbeda dengan kewajiban syariat lainnya, ibadah haji dapat dikatakan sebagai ritual keagamaan terberat dalam Islam. Jemaah haji menghadapi risiko yang tidak kecil. Di era modern, carut-marut pelayanan terkadang masih menyisakan kisah pilu seperti jemaah kelaparan atau tersesat, meskipun sarana dan prasarana transportasi udara sudah sangat canggih.
Bila melongok ke belakang, ratusan tahun lalu ketika pesawat terbang belum lahir, tingkat keparahan logistik haji jauh lebih mengerikan. Perjalanan menuju Mekah dari kepulauan Nusantara membutuhkan waktu antara dua hingga enam bulan menggunakan kapal layar dagang.
Jemaah harus mengarungi samudra, berhadapan dengan ancaman badai tropis, perompak, hingga wabah penyakit di dalam palka kapal yang sesak. Tidak jarang, jemaah Nusantara urung sampai di tanah suci karena kehabisan bekal atau wafat di pelabuhan transito.
Jauhnya jarak dan besarnya pertaruhan nyawa inilah yang memicu lahirnya tradisi penyematan gelar "Haji" sekembalinya mereka ke tanah air—sebuah penghormatan sosial yang unik di Asia Tenggara, namun tidak populer di tanah Arab.
Dari Kontrol Politik Menuju Regulasi FiskalBeratnya perjuangan fisik jemaah haji masa lalu pada akhirnya memicu perhatian penguasa, terutama ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai melihat adanya korelasi antara kepulangan para haji dan meningkatnya sentimen anti-kolonialisme. Jurnal ilmiah Juris Volume 11 Nomor 2 (2012) mencatat bahwa regulasi haji pertama di Indonesia lahir bukan untuk mempermudah jemaah, melainkan sebagai instrumen kontrol dan intelijen politik.
Snouck Hurgronje, penasihat urusan pribumi awal abad ke-20, dalam bukunya Mekka in the Latter Part of the 19th Century (2007), menjelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda sangat mencurigai para haji sebagai agen pan-Islamisme yang berpotensi menyulut pemberontakan di daerah. Ketakutan ini melahirkan Ordonansi Haji (Pilgrim Notice) tahun 1859, yang mewajibkan setiap calon jemaah memiliki paspor khusus dengan biaya sangat mahal, serta menempuh ujian sekembalinya dari Mekah untuk membuktikan apakah mereka membawa paham subversif atau tidak. Regulasi masa kolonial ini murni bertujuan membatasi jumlah jemaah melalui instrumen ekonomi dan birokrasi.
Setelah Indonesia merdeka, paradigma regulasi haji bergeser secara radikal dari fungsi pembatasan politik menjadi fungsi pelayanan publik dan perlindungan warga negara. Negara mengambil alih penyelenggaraan melalui Kementerian Agama untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan akomodasi.
Kendati demikian, tantangan regulasi tidak pernah benar-benar selesai. Masalah manajemen kuota, transparansi pengelolaan dana abadi haji, hingga kepastian logistik di Arafah dan Mina tetap menjadi perdebatan laten yang membebani postur kebijakan setiap tahunnya.
Sejarah regulasi haji di Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan ibadah ini selalu membutuhkan keterlibatan negara yang kuat. Jika dahulu regulasi digunakan kolonial untuk meredam kesadaran beragama, kini di era merdeka, tantangannya adalah bagaimana menyusun regulasi tata kelola yang bersih demi melindungi hak spiritualitas warga negara tanpa terjebak dalam lingkaran birokrasi yang koruptif dan tidak efisien.
(mif)