LANGIT7.ID-Lembaran naskah kuno Babad Banten yang ditulis pada sekitar tahun 1662 atau 1663 oleh pujangga yang menamakan dirinya Sandimaya dan Sandisastra menyimpan jalinan narasi sejarah yang megah. Di dalam manuskrip tersebut, terekam sebuah peristiwa penting ketika roda kepemimpinan Kesultanan Banten dipegang oleh penguasa keempat, Pangeran Ratu (1624-1651).
Sang penguasa mengambil keputusan besar yang melintasi batas samudra: mengirimkan delegasi diplomatik resmi ke tanah suci Makkah. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai pemenuhan kerinduan spiritual pribadi, melainkan sebuah manuver geopolitik dan intelektual untuk memperkuat posisi kedaulatan Banten di tengah kepungan kolonialisme maskapai dagang Hindia Belanda (VOC) yang mulai mencengkeram Batavia.
Misi diplomatik transnasional ini dipimpin oleh tiga pembesar istana Banten yang memiliki kecakapan diplomasi dan kedalaman ilmu, yaitu Lebe Panji, Tisnajaya, dan Wangsaraja.
Keberangkatan mereka menuju Jazirah Arab menjadi bagian penting dalam historiografi Islam di Indonesia.
Berdasarkan buku Sejarah Ibadah Haji Indonesia dari Masa ke Masa (2023) yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, utusan Banten tersebut tidak hanya pergi dengan tangan kosong atau membawa niat ibadah personal. Mereka mengemban mandat formal dari istana untuk membawa tiga buah kitab keagamaan yang sedang menjadi pusat perdebatan intelektual di tatar Sunda dan Nusantara pada umumnya, yaitu kitab markum, mumtahi, dan wujudiah.
Ketiga buku tersebut dibawa langsung ke hadapan otoritas keagamaan tertinggi di Mekah untuk ditanyakan maknanya yang paling sahih.
Pada abad ke-17, diskursus mengenai tasawuf, terutama paham wahdatul wujud atau wujudiah yang dikembangkan oleh para sufi, sering kali memicu polemik teologis yang tajam di antara para ulama dan penguasa kerajaan Islam di Nusantara. Sultan Banten merasa perlu mendapatkan kepastian hukum syariat langsung dari pusat gravitasi dunia Islam agar tidak terjadi perpecahan doktrin di antara rakyatnya.
Langkah pencarian kebenaran ilmu ini sejalan dengan tuntunan suci dalam Al-Quran Surah An-Nahl ayat 43 yang menegaskan pentingnya merujuk pada otoritas ilmu yang lebih tinggi ketika menghadapi kebuntuan pemahaman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَFas'alu ahladz-dzikri in kuntum la ta'lamun. Artinya:
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. Bagi Sultan Banten, interpretasi dari para ulama Mekah adalah rujukan tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun di tanah air.
Tukar Menukar Hadiah dan Stempel Pengakuan DaulatRombongan delegasi Banten tiba di Mekah membawa serta hasil bumi terbaik dari tanah Jawa sebagai hadiah diplomatik untuk Sultan Mekah atau Syarif Besar Mekah. Hadiah-hadiah tersebut berupa komoditas emas hitam Nusantara yang sangat dihargai di pasar dunia, seperti pala, cengkeh, dan minyak kasturi.
Jauhnya perjalanan berbulan-bulan mengarungi Samudra Hindia terbayar ketika kiriman berharga ini diterima dengan penuh kehormatan oleh penguasa Mekah, yang kemudian membagikan komoditas wewangian dan rempah tersebut kepada para bangsawan dan petinggi kota suci.
Sebagai bentuk balasan atas penghormatan dan hadiah dari Banten, Syarif Besar Mekah memberikan hadiah balasan yang memiliki nilai sakralitas luar biasa bagi legitimasi kekuasaan di Nusantara.
Utusan Banten dianugerahi bendera Nabi Ibrahim, tirai penutup makam Nabi Muhammad, serta potongan kain kiswah penutup Kabah.
Bersamaan dengan benda-benda suci tersebut, otoritas Mekah juga menyerahkan naskah penjelasan tertulis mengenai arti dan kedudukan hukum dari ketiga buku yang ditanyakan oleh Sultan Banten, sebuah jawaban ilmiah yang berhasil memecahkan kebuntuan teologis di lingkungan istana Banten.
Namun, hadiah paling monumental dari Syarif Besar Mekah adalah pemberian gelar keagamaan resmi bagi penguasa Banten dan putra mahkotanya. Pangeran Ratu secara resmi dianugerahi gelar Sultan Abul Mafakhir Mahmud Abdul Kadir.
Sejak saat itu, namanya tertulis dalam sejarah sebagai Sultan Abul Mafakhir. Sementara itu, putranya yang bernama Pangeran Pekik mendapatkan anugerah gelar Sultan Abdul Lama Ali Ahmad.
Pemberian gelar sultan dari penguasa Mekah memiliki dampak politik yang masif di panggung sejarah Asia Tenggara.
Sejarawan Hoesein Djajadiningrat dalam studinya yang bertajuk Tinjauan Kritis tentang Sajarah Banten (1983) menjelaskan bahwa pengakuan formal ini menaikkan status politik Kesultanan Banten menjadi setara dengan kekhalifahan dunia Islam lainnya.
Di mata rakyat Banten dan kerajaan tetangga, Sultan Abul Mafakhir kini memegang otoritas ilahiah yang sah. Pengakuan ini sekaligus menjadi benteng ideologis yang kokoh untuk menolak segala bentuk ketundukan terhadap VOC di Batavia, karena sang sultan telah menjadi bagian resmi dari jaringan proteksi spiritual dunia Islam internasional.
Gema Khotbah Jumat dan Lahirnya Tradisi Gelar HajiSekembalinya rombongan utusan tersebut ke tatar Sunda, pelabuhan Banten menyambut mereka dengan upacara penghormatan kenegaraan yang sangat khidmat. Surat resmi dari Syarif Besar Mekah yang dibawa oleh para utusan dibacakan di hadapan publik dan pembesar istana oleh seorang pakih (ahli fikih) kerajaan.
Pembacaan surat tersebut dilakukan dengan gaya yang agung, meniru tata cara pembacaan khotbah Jumat, sebagai penanda bahwa pesan yang datang dari Mekah memiliki derajat kedudukan hukum dan spiritual yang tinggi.
Sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan menyelesaikan misi suci dan diplomatik yang penuh risiko tersebut, Sultan Abul Mafakhir Mahmud Abdul Kadir mengambil kebijakan kultural yang baru. Sang sultan memberikan gelar khusus bagi para utusannya yang telah berhasil pulang dari Mekah.
Peneliti Balai Arkeologi Jawa Barat, Nanang Saptono, dalam kajian ilmiahnya yang berjudul Latar Belakang Gelar Haji (2019), mencatat bahwa momen inilah yang menjadi salah satu titik awal pelembagaan gelar haji sebagai struktur kehormatan sosial di Nusantara.
Melalui titah sultan, Tisnajaya dianugerahi nama baru dan gelar menjadi Haji Jayasanta, sedangkan Wangsaraja mendapatkan gelar kehormatan sebagai Haji Wangsaraja.
Sementara untuk pemimpin utusan lainnya, yaitu Lebe Panji, naskah kuno tidak merincikan perubahan namanya secara detail. Pemberian gelar haji oleh institusi kesultanan ini mengubah persepsi masyarakat: gelar tersebut bukan lagi sekadar penanda bahwa seseorang telah menyelesaikan rukun Islam kelima, melainkan sebuah emblem prestise, integritas intelektual, dan pengabdian tertinggi kepada negara.
Dua puluh tahun kemudian, tradisi pengiriman utusan dan pencarian legitimasi ke tanah suci ini direplikasi kembali oleh generasi berikutnya.
Pada tahun 1671, di bawah pemerintahan Sultan Ageng Tirtayasa, Kesultanan Banten kembali mengirimkan delegasi besar ke Mekah. Kali ini, Sultan Ageng mengutus putranya sendiri, Pangeran Abdul Kahar, untuk menemui Syarif Besar Mekah sekaligus menunaikan ibadah haji.
Pelayaran ini juga dirancang sebagai bagian dari rencana perjalanan diplomatik yang lebih luas menuju London, Inggris, guna menjalin aliansi perdagangan luar negeri.
Sekembalinya dari Jazirah Arab, Pangeran Abdul Kahar mengukuhkan identitas barunya di panggung politik nasional dan dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan Sultan Haji.
Kisah utusan Sultan Abul Mafakhir memperlihatkan dengan jelas bahwa hubungan antara Nusantara dan Mekah pada masa klasik tidak berjalan satu arah dalam dimensi ibadah semata.
Mekah berfungsi sebagai mahkamah agung teologis, pusat sertifikasi politik bagi kekuasaan lokal, dan tempat bertemunya gagasan-gagasan kosmopolitan.
Rempah-rempah yang dibawa dari pelabuhan Banten ditukar dengan legitimasi, ilmu pengetahuan, dan pengakuan daulat, sebuah potret diplomasi maritim yang menegaskan bahwa kesultanan-kesultanan Islam di Indonesia sejak abad ke-17 telah lihai menempatkan diri dalam percaturan politik global.
(mif)