LANGIT7.ID- Di bawah terik matahari jazirah Arab masa lalu, nyawa manusia sering kali dihargai bukan berdasarkan kemanusiaannya, melainkan seberapa kokoh kabilah yang berdiri di belakangnya. Jauh sebelum tatanan hukum modern maupun hukum Islam menancapkan kuasanya, masyarakat Arab Jahiliah telah mengoperasikan sebuah sistem hukum adat yang bertumpu pada sentimen kesukuan yang akut. Ketika sebuah tindak pidana pembunuhan terjadi, yang bergerak bukanlah aparat penegak hukum, melainkan naluri balas dendam kolektif yang siap menghanguskan apa saja.
Catatan kelam mengenai praktik pembalasan ini dibedah secara akademis dalam sebuah kajian ilmiah yang dipublikasikan oleh Jurnal Literasiologi Literasi Kita Indonesia, Volume IX Nomor 2. Riset tersebut memaparkan bagaimana bangsa Arab kala itu hidup dalam aturan adat dan kebiasaan yang menempatkan seluruh anggota kabilah sebagai penanggung jawab atas kesalahan satu individu. Sistem tanggung renteng pidana ini menciptakan atmosfer sosial yang tegang, di mana kesalahan satu orang bisa menjadi vonis mati bagi seluruh kerabatnya.
Adat jahiliah menetapkan bahwa sebuah kabilah wajib melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana, kecuali jika kabilah tersebut secara terbuka mengumumkan pelepasan hak atau tebusan di hadapan masyarakat umum. Perlindungan membabi buta ini memicu lingkaran setan kekerasan. Jarang sekali wali atau keluarga dari korban pembunuhan merasa cukup jika hanya pelaku utama yang dihukum mati melalui mekanisme qishash. Bagi mereka, keseimbangan baru tercapai jika ada darah lain yang tumpah, terutama dari sosok yang dianggap setara secara sosial.
Kondisi akan menjadi jauh lebih rumit dan mengerikan apabila korban yang terbunuh adalah orang yang mulia, bangsawan, atau tuan dari kaumnya. Kehilangan seorang pemimpin kabilah tidak bisa ditebus hanya dengan nyawa seorang pembunuh biasa yang berstatus sosial rendah. Keluarga korban akan meluaskan tuntutan mereka dengan sangat agresif. Mereka menuntut agar tokoh terbaik dari kabilah pelaku diserahkan untuk dibunuh, atau mereka akan mengambilnya sendiri dengan paksa.
Tuntutan yang meluas inilah yang sering kali menjadi pemantik perang antarsuku yang berkepanjangan. Salah satu contoh historis yang sangat masyhur dalam literatur Arab adalah Perang Basus, yang dipicu oleh pembunuhan seekor unta milik seorang perempuan, yang kemudian merembet pada pembunuhan tokoh suku dan menyulut pertempuran selama empat puluh tahun antara Bani Bakr dan Bani Taghlib. Pola pembalasan tanpa batas ini dinilai oleh para sejarawan hukum sebagai bentuk kegagalan sistematis adat jahiliah dalam merumuskan keadilan.
Keburukan-keburukan dari sistem ini diperparah oleh sikap kabilah pelaku yang secara membabi buta membentengi anggotanya yang bersalah. Solidaritas kelompok atau yang dikenal dengan istilah ashabiyah menuntut mereka untuk membela saudara sesuku, tidak peduli apakah saudara mereka berada di pihak yang benar atau salah. Akibatnya, penyelesaian sebuah kasus pembunuhan tidak pernah menemukan titik temu yang damai dan justru berlarut-larut hingga melintasi beberapa generasi.
Hukum qishash dalam IslamHukum adat jahiliah ini kemudian mengalami dekonstruksi total ketika Islam datang. Sistem hukum baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad memangkas kesombongan kesukuan tersebut dengan menetapkan prinsip tanggung jawab pidana individu secara personal. Hukum qishash dalam Islam direformasi sedemikian rupa agar pembalasan tidak boleh melampaui batas pelaku pembunuhan itu sendiri. Nyawa diganti nyawa, bebas dari atribut status sosial maupun asal-usul kabilah.
Prinsip keadilan yang membatasi kesewenang-wenangan ini tertuang dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 178:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثىYa ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumul qishashu fil qatla, al hurru bil hurri wal abdu bil abdi wal untsa bil untsa. Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita.
Ayat ini menurut beberapa buku tafsir hukum Islam klasikal, seperti Tafsir Ibnu Katsir, diturunkan justru untuk meruntuhkan tradisi jahiliah yang tidak adil. Sebelum ayat ini turun, jika seorang bangsawan dari suku kuat terbunuh oleh seorang hamba sahaya dari suku lemah, suku yang kuat akan menolak membunuh hamba tersebut. Mereka menuntut untuk membunuh orang merdeka atau tokoh dari suku lemah sebagai gantinya. Islam datang untuk menegaskan bahwa keadilan harus diletakkan secara proporsional: pelaku itulah yang harus menerima hukuman, bukan orang lain yang tidak tahu-menahu.
Kajian dalam Jurnal Literasiologi tersebut menyimpulkan bahwa transformasi hukum dari zaman jahiliah menuju era Islam memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya memisahkan hukum dari sentimen kelompok. Ketika hukum dikendalikan oleh ego kesukuan, yang lahir bukanlah ketertiban, melainkan anarki yang melegitimasi pertumpahan darah tanpa akhir. Sejarah tata hukum Arab kuno ini menjadi cermin bagi peradaban modern bahwa keadilan sejati hanya bisa tegak ketika hukum berlaku objektif, setara, dan membebaskan diri dari belenggu kekuasaan kelompok.
(mif)