LANGIT7.ID-Kehidupan di Semenanjung Arab sebelum datangnya risalah Islam sering kali digambarkan sebagai dunia yang dikendalikan oleh hukum pedang dan ego kesukuan. Di tengah lanskap sosial yang patriarkis dan keras tersebut, institusi keluarga memegang peranan yang sangat sentral sebagai benteng pertahanan pertama demi kelangsungan hidup.
Namun, hubungan kekeluargaan pada masa itu tidak hanya dibangun di atas fondasi biologis. Masyarakat Arab Jahiliah memiliki sebuah sistem hukum adat yang sangat kuat mengenai pengangkatan anak atau adopsi, sebuah praktik yang dalam realitasnya memiliki implikasi hukum yang sangat dalam dan mengikat, bahkan mengaburkan garis keturunan yang sebenarnya.
Pengangkatan anak merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara luas dalam masyarakat Arab Jahiliah. Menariknya, praktik ini tetap dijalankan dengan legalitas penuh walaupun anak yang diadopsi tersebut secara jelas masih mempunyai orang tua kandung sendiri yang hidup di tengah komunitas yang sama.
Setelah prosesi adopsi dilakukan secara adat, sebuah transformasi hukum yang mutlak terjadi. Anak yang diangkat secara otomatis memiliki hak-hak yang sama persis dengan hak-hak yang dimiliki oleh anak kandung dari sang ayah angkat.
Kesamaan hak ini tidak hanya berlaku dalam interaksi sosial sehari-hari, melainkan mencakup dua hal paling sensitif dalam hukum keluarga, yaitu urusan nasab dan pembagian harta warisan.
Ketika sang ayah angkat meninggal dunia, hukum adat Jahiliah menempatkan anak angkat ini pada posisi yang sangat diuntungkan.
Orang yang telah diadopsi oleh si mati berhak mendapatkan harta peninggalannya seperti anak keturunan kandung dari si mati. Dalam segala aspek kehidupan, ia dianggap serta diperlakukan sebagai anak kandung tanpa ada pemisahan kasta. Yang paling radikal dari sistem hukum ini adalah pergeseran identitas personal; anak tersebut secara resmi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bukan lagi kepada ayah kandungnya.
Identitas asalnya dihapus secara legal oleh adat, dan nama sang ayah angkat menempel di belakang namanya sebagai penanda kepemilikan sosial yang baru.
Namun, di balik kelonggaran hak yang tampak begitu adil bagi anak angkat, tersimpan sebuah diskriminasi gender yang sangat pekat. Hukum adopsi dan pewarisan Jahiliah tidak dibangun untuk semua manusia. Sebagaimana halnya pewarisan atas dasar pertalian kerabat biologis, pewarisan atas dasar ikatan janji prasetia dan pengangkatan anak pun disyaratkan secara mutlak haruslah orang laki-laki yang sudah dewasa. Pintu adopsi yang memiliki konsekuensi hak waris tertutup rapat bagi anak-anak yang belum balig dan kaum perempuan.
Sebab utama di balik pembatasan ini adalah pragmatisme pertahanan hidup. Tendensi masyarakat Arab Jahiliah untuk mengadakan janji prasetia atau melakukan adopsi didorong oleh kemauan bersama untuk saling membela jiwa raga dan menjaga kehormatan kelompok mereka.
Di dalam dunia gurun yang tidak mengenal hukum negara, kekuatan militer sebuah kabilah ditentukan oleh jumlah lengan laki-laki dewasa yang mampu mengacungkan pedang saat perang antarsuku berkecamuk. Tujuan pertahanan dan keamanan bersama tersebut niscaya tidak mungkin dapat direalisasikan sekiranya pihak-pihak yang mengadakan janji prasetia atau yang diadopsi itu masih anak-anak atau perempuan. Perempuan dan anak-anak pada masa itu justru dipandang sebagai beban sosial yang harus dilindungi, bukan sebagai aset penegak kehormatan suku.
Selain faktor keamanan militer, ada motif ekonomi yang kuat di balik keputusan sebuah keluarga untuk mengadopsi orang lain. Keinginan mereka melakukan pengangkatan anak pun bertujuan untuk melangsungkan silsilah keturunan serta memelihara dan mengembangkan harta kekayaan yang mereka miliki. Bagi seorang kepala keluarga yang tidak dikaruniai anak laki-laki kandung, mengadopsi pemuda dewasa yang cakap adalah jalan pintas untuk memastikan kekayaannya tidak jatuh ke tangan kerabat jauh yang tidak disukainya, sekaligus menjamin bahwa namanya akan terus hidup dalam silsilah kabilah melalui garis keturunan sang anak angkat.
Praktik adopsi yang memotong garis nasab biologis ini kelak menjadi salah satu tradisi Jahiliah yang dirombak secara total ketika Islam datang. Struktur sosial yang menasabkan anak kepada selain ayah kandungnya dinilai merusak tatanan mahram, pernikahan, dan keadilan dalam pembagian harta waris yang hakiki. Penolakan terhadap tradisi penasaban palsu ini diabadikan secara tegas dalam naskah suci Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 5, di mana Allah mengembalikan hak identitas setiap anak kepada orang tua biologisnya:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِArtinya:
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.Ayat ini merupakan titik balik runtuhnya hukum adopsi gaya Jahiliah. Islam menghentikan praktik penghapusan nasab asal, namun tetap membuka ruang bagi pengasuhan anak yatim atau anak terlantar atas dasar kemanusiaan tanpa harus mengubah status hukum mereka menjadi anak kandung.
Analisis sosiologis mengenai kondisi ini sejalan dengan pandangan Phillip K. Hitti dalam bukunya yang monumental, History of the Arabs. Hitti memaparkan bahwa masyarakat Arab pra-Islam menempatkan ikatan darah dan sistem patriarki di atas segala-galanya. Lembaga adopsi dalam kebudayaan mereka digunakan sebagai mekanisme hukum buatan untuk memperkuat posisi kabilah dalam menghadapi ancaman luar. Harta dan garis keturunan harus dikelola oleh tangan-tangan yang mampu bertarung, dan adopsi laki-laki dewasa adalah jawaban taktis atas tuntutan alam gurun yang keras pada masa itu.
Pada akhirnya, sejarah pengangkatan anak pada zaman Jahiliah memperlihatkan bagaimana sebuah hukum adat diciptakan untuk melayani kepentingan kekuasaan kelompok dan akumulasi kekayaan sepihak. Anak angkat pada masa itu bukan sekadar subjek yang disayangi, melainkan komoditas sosial yang direkrut untuk melanggengkan nama besar dan mengamankan harta peninggalan sang tuan tanah. Melalui pembatasan gender yang kaku, tradisi ini merekam betapa getirnya posisi perempuan dan anak-anak yang tereliminasi dari sistem hukum waris semata-mata karena mereka dianggap tidak mampu memanggul senjata di medan perang.
(mif)