Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 20 Mei 2026
home masjid detail berita

Implikasi Sistem Patriarki Terhadap Hukum Kewarisan Adat Masyarakat Arab Pra-Islam

miftah yusufpati Rabu, 20 Mei 2026 - 04:00 WIB
Implikasi Sistem Patriarki Terhadap Hukum Kewarisan Adat Masyarakat Arab Pra-Islam
Perempuan dan anak-anak dipinggirkan dari garis waris, bahkan kerap bertukar status menjadi komoditas yang ikut diperebutkan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Kehidupan masyarakat di Jazirah Arab sebelum datangnya risalah Islam dipenuhi oleh tatanan sosial yang keras dan pragmatis. Di dalam dunia gurun yang tidak mengenal institusi negara formal, eksistensi dan keselamatan sebuah kabilah sepenuhnya bergantung pada kekuatan fisik serta kesolidan internal kelompok.

Realitas kehidupan yang serbamiliteristik ini pada akhirnya merembes jauh ke dalam aturan-aturan domestik keluarga, termasuk dalam cara mereka memandang kekayaan dan menetapkan hukum kewarisan adat. Harta peninggalan seorang yang wafat tidak dipandang sebagai instrumen kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan, melainkan alat politik kabilah untuk mempertahankan eksistensi komunal dari ancaman luar.

Hukum kewarisan adat Arab pada zaman Jahiliah menetapkan tata cara pembagian warisan dalam masyarakat yang didasarkan atas hubungan nasab atau kekerabatan. Namun, hubungan darah saja sama sekali tidak cukup untuk membuat seseorang diakui sebagai ahli waris sah. Adat Jahiliah memberlakukan filter jender dan usia yang sangat kaku, di mana hak waris atas dasar nasab itu pun hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja. Syarat tersebut masih diperketat dengan kualifikasi fungsional, yaitu laki-laki yang sudah dewasa dan dinilai mampu memanggul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga, melakukan peperangan, serta merampas harta peperangan.

Dengan konstruksi hukum adat yang demikian, potret buram langsung menimpa anggota keluarga yang dianggap lemah secara fisik. Perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan warisan sama sekali dari kerabat mereka yang meninggal dunia. Alasan utama di balik pengucilan hak ekonomi ini adalah karena mereka dipandang tidak mampu memanggul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan.

Di mata masyarakat Jahiliah, seseorang yang tidak bisa ikut bertempur di medan laga dianggap tidak memiliki kontribusi terhadap ketahanan kabilah, sehingga mereka dinilai tidak berhak menikmati aset ekonomi yang ditinggalkan oleh kepala keluarga.

Ketertindasan kaum perempuan pada masa itu bahkan jauh lebih tragis daripada sekadar kehilangan hak waris. Dalam struktur sosial Jahiliah yang ekstrem patriarkis, orang perempuan yaitu istri ayah dan/atau istri saudara justru dijadikan objek warisan yang dapat diwaris secara paksa oleh ahli waris laki-laki yang dominan. Ketika seorang kepala keluarga wafat, anak laki-laki tertua atau saudara laki-laki dari mendiang dapat langsung mengklaim janda yang ditinggalkan sebagai bagian dari harta rampasan mereka, untuk kemudian dinikahi tanpa mahar baru atau ditumpuk sebagai aset keluarga. Praktik tidak manusiawi ini terus berlangsung sebagai hukum positif adat hingga akhirnya berakhir dan dihapuskan oleh Islam dengan aturan tegas yang melarang menjadikan wanita sebagai objek warisan.

Analisis mengenai kerasnya struktur sosial pra-Islam ini sejalan dengan apa yang dipaparkan oleh Mohammad Said Ramadhan Al-Buthi dalam karya akademisnya yang bertajuk Fiqh As-Sirah. Al-Buthi menjelaskan bahwa esensi peradaban Jahiliah di Semenanjung Arab menempatkan aspek material dan kekuatan tempur di atas nilai kemanusiaan universal. Hukum waris dibuat bukan untuk menegakkan keadilan distributif bagi individu, melainkan untuk memastikan bahwa kekayaan kabilah tetap berada di tangan unit-unit tempur yang produktif, yang mampu menjamin kelangsungan hidup kabilah dari serbuan suku tetangga.

Selain faktor hubungan nasab biologis, masyarakat Arab Jahiliah juga mengenal jalur hukum buatan untuk mengalirkan harta peninggalan. Perjanjian bersaudara atau yang dikenal dengan istilah janji setia, juga dijadikan dasar legal untuk saling mewarisi satu sama lain.

Dua orang atau lebih yang tidak memiliki hubungan darah dapat mengikatkan diri dalam sebuah sumpah prasetia untuk saling membela dan menanggung beban hidup bersama. Apabila salah seorang dari mereka yang telah mengadakan perjanjian bersaudara itu meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup berhak mendapat warisan sebesar sepertiga atau seperenam dari harta peninggalan sang mendiang.

Setelah hak dari kawan sekutu itu ditunaikan, barulah sisa harta tersebut dibagikan untuk para ahli warisnya yang lain. Aturan jender dalam klausul ini tetap tidak berubah, di mana pihak yang dapat mewarisi berdasarkan janji bersaudara inipun juga haruslah seorang laki-laki dewasa yang siap berperang.

Jalur ketiga yang sah dalam hukum komersial keluarga Jahiliah adalah melalui institusi adopsi. Pengangkatan anak yang berlaku di kalangan Jahiliah juga dijadikan dasar legal untuk saling mewarisi antara ayah angkat dan anak angkat. Ketika seorang pemuda diadopsi secara resmi di hadapan pemuka adat kabilah, namanya akan dilekatkan pada nasab sang ayah angkat.

Apabila anak angkat itu telah dewasa, maka ia mempunyai hak untuk sepenuhnya mewarisi harta bapak angkatnya, dengan syarat mutlak bahwa ia haruslah seorang laki-laki. Kekuatan hukum adat adopsi ini begitu mengakar dalam kesadaran sosial masyarakat Arab, bahkan pada masa permulaan Islam, praktik saling mewarisi melalui jalur pengangkatan anak dan janji setia ini masih sempat berlaku sebelum akhirnya ayat-ayat waris diturunkan secara berangsur untuk merombaknya secara total.

Perombakan radikal terhadap hukum waris Jahiliah ini diabadikan secara yuridis dalam naskah suci Al-Quran surah An-Nisa ayat 7, sebuah ayat yang mendobrak dominasi maskulinitas penguasaan harta di tanah Arab:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّmَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Ayat ini merupakan proklamasi kemerdekaan ekonomi bagi perempuan dan anak-anak pada masa itu. Islam menghancurkan doktrin Jahiliah yang mengukur hak hidup manusia dari kemampuannya mengacungkan pedang di medan perang.

Dalam kajian sosiologi hukum yang dimuat pada Jurnal Literasiologi Literasi Kita Indonesia, disebutkan bahwa peralihan dari hukum waris Jahiliah menuju hukum waris Islam merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah perlindungan hak asasi manusia di dunia. Sistem Islam datang untuk merekonstruksi konsep keadilan dengan memberikan hak waris kepada perempuan dan anak-anak, menetapkan bagian mutlak bagi masing-masing ahli waris berdasarkan kedekatan hubungan darah, serta menghapus status penasaban palsu dari anak angkat demi menjaga keaslian garis keturunan.

Pada akhirnya, pelacakan sejarah terhadap budaya warisan pada zaman Jahiliah di Jazirah Arab memperlihatkan sebuah potret nyata tentang bagaimana hukum adat dapat bertindak sangat eksploitatif ketika didasarkan pada pragmatisme kekuasaan fisik semata. Harta peninggalan yang seharusnya menjadi penyambung urat nadi kehidupan bagi janda dan anak-anak yang yatim, justru dirampas oleh para lelaki dewasa atas nama kehormatan militer kabilah. Transformasi hukum yang dibawa oleh Islam membuktikan bahwa keadilan ekonomi tidak boleh tunduk pada kekuatan senjata, dan kemanusiaan seorang individu tidak boleh dinilai murah hanya karena ia tidak mampu bertempur di medan laga.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 20 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)