Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home masjid detail berita

Implikasi Politik Hukum Maklumat Surah At-Taubah Terhadap Status Ahli Kitab di Jazirah Arab

miftah yusufpati Senin, 25 Mei 2026 - 15:30 WIB
Implikasi Politik Hukum Maklumat Surah At-Taubah Terhadap Status Ahli Kitab di Jazirah Arab
Islam tidak pernah menyamakan status teologis Ahli Kitab dengan kaum musyrik. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Peristiwa pembacaan awal Surah At-Taubah atau Surah Baraah oleh Ali bin Abi Thalib pada musim haji tahun kesembilan Hijriah di Mina tidak hanya mengguncang fondasi eksistensi kaum musyrik atau pagan di Jazirah Arab. Di balik maklumat tegas yang melarang kaum musyrik mendekati Masjidilharam, terdapat lembaran wahyu yang secara khusus meredefinisi hubungan politik, hukum, dan teologis antara negara Islam yang berpusat di Madinah dengan komunitas Ahli Kitab, yang terdiri atas orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Momentum ini menjadi titik krusial dalam sejarah pengonsolidasian kawasan, tepat satu tahun sebelum Nabi Muhammad melaksanakan Haji Perpisahan atau Haji Wada yang legendaris.

Dalam karya klasiknya yang berjudul Sejarah Hidup Muhammad, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya, Muhammad Husain Haekal mengupas tuntas dinamika teks dan konteks sosial dari ayat-ayat At-Taubah tersebut.

Haekal mencatat bahwa ayat-ayat yang dibacakan oleh Ali di hadapan massa yang berkumpul di Mina menegaskan garis demarkasi yang jelas mengenai bagaimana Islam memandang otoritas politik Ahli Kitab yang menolak tunduk pada aturan bersama.

Salah satu fragmen ayat dari Surah At-Taubah yang dideklamasikan oleh Ali bin Abi Thalib berbunyi demikian sebagaimana terekam dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 29:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, dan mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberikan Al-Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dalam keadaan tunduk.

Ayat ini kemudian diikuti oleh kecaman keras terhadap penyelewengan sosial dan ekonomi yang dilakukan oleh sebagian pemuka agama mereka, sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 34 sampai 35, yang mengingatkan bahaya menimbun harta emas dan perak serta merintangi manusia dari jalan Allah, dengan ancaman siksa api jahanam yang akan membakar dahi, lambung, dan punggung mereka.

Polemik Orientalis dan Jawaban Historis

Kehadiran ayat-ayat Surah At-Taubah, yang diakui oleh mayoritas ulama dan sejarawan sebagai salah satu wahyu penutup dalam tata urutan turunnya Al-Quran, memicu perdebatan panjang di kalangan sarjana barat.

Banyak ahli sejarah dan orientalis bertanya-tanya, apakah perintah Nabi Muhammad mengenai Ahli Kitab pada fase akhir ini mengalami kontradiksi atau perbedaan mendasar dengan perintahnya pada masa-masa awal kenabian ketika ia baru membawa ajarannya di Mekah dan awal menetap di Madinah?

Beberapa orientalis membangun opini bahwa ayat-ayat dalam Surah At-Taubah hendak menempatkan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik dalam kedudukan yang hampir sama, sebuah pandangan yang dinilai bias oleh sejarawan Muslim.

Kaum orientalis menuduh bahwa Nabi Muhammad, setelah berhasil mengalahkan kekuatan paganisme di seluruh Jazirah Arab, berbalik arah menyerang komunitas Yahudi dan Nasrani. Padahal, pada tahun-tahun pertama risalahnya, ia merangkul mereka dengan menyatakan bahwa Islam datang untuk membawa dan membenarkan agama yang dibawa oleh Isa, Musa, Ibrahim, dan rasul-rasul terdahulu.

Gugatan orientalis ini berakar pada argumen bahwa Nabi Muhammad sengaja mengarahkan sasarannya kepada orang-orang Yahudi karena mereka telah menghadapinya dengan permusuhan politik sejak awal kepindahannya ke Madinah, yang berujung pada pengusiran beberapa kabilah Yahudi dari jazirah akibat pengkhianatan terhadap Piagam Madinah.

Sementara itu, terhadap orang-orang Nasrani, Nabi dinilai sempat mengambil hati mereka melalui ayat-ayat awal yang memuji kelembutan hati kaum Kristen, seperti yang termaktub dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah ayat 82:

وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Artinya: Dan pasti akan kamu dapati orang-orang yang paling akrab bersahabat dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, Sesungguhnya kami ini orang Nasrani. Yang demikian itu karena di antara mereka terdapat kaum pendeta dan rahib, dan karena mereka tidak menyombongkan diri.

Reorientasi Hukum dan Kedaulatan Negara

Menanggapi keraguan historis tersebut, pakar sejarah Islam terkemuka Azyumardi Azra, dalam kajian mengenai struktur politik Madinah, menjelaskan bahwa perubahan sikap politik yang tercermin dalam Surah At-Taubah bukanlah sebuah inkonsistensi teologis, melainkan sebuah reorientasi hukum yang didasarkan pada realitas geopolitik.

Pada masa awal di Madinah, komunitas Ahli Kitab diikat dalam sebuah perjanjian sekuler-konstitusional melalui Piagam Madinah untuk mempertahankan kota bersama-sama. Namun, dalam perkembangannya, pembangkangan politik dan aliansi bawah tanah yang dilakukan oleh beberapa faksi Ahli Kitab dengan kaum musyrik Mekah telah merusak tatanan keamanan nasional.

Oleh karena itu, kewajiban membayar jizyah atau pajak perlindungan yang diturunkan dalam Surah At-Taubah ayat 29 bukanlah bentuk pemaksaan agama.

Sebagaimana dijelaskan oleh sejarawan Philip K. Hitti dalam karyanya History of the Arabs (2006), jizyah adalah instrumen sekuler yang menandai ketundukan sebuah komunitas di bawah otoritas politik negara Islam, sekaligus sebagai kompensasi karena mereka tidak diwajibkan mengikuti wajib militer untuk membela negara dan bebas menjalankan syariat agama mereka sendiri.

Islam tidak pernah menyamakan status teologis Ahli Kitab dengan kaum musyrik; Ahli Kitab tetap diakui hak-hak keagamaan dan keselamatannya selama mereka patuh pada hukum publik yang ditetapkan oleh Madinah.

Melalui pembacaan ayat-ayat At-Taubah oleh Ali bin Abi Thalib di Mina, Nabi Muhammad menegaskan bahwa masa depan Jazirah Arab harus bersih dari segala bentuk anarki politik dan dualisme loyalitas.

Pengumuman ini memaksa komunitas Yahudi dan Nasrani yang berada di wilayah pinggiran dan pedalaman jazirah untuk mendefinisikan ulang posisi mereka: menjadi warga negara yang patuh dengan membayar jizyah atau memilih berhadapan dengan kekuatan militer Madinah. Landasan hukum yang kokoh inilah yang melapangkan jalan bagi Nabi untuk memimpin Haji Perpisahan pada tahun berikutnya dalam keadaan jazirah yang sepenuhnya stabil, aman, dan berada di bawah satu komando kepemimpinan yang tunggal.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)