LANGIT7.ID-Riuh rendah suara prajurit yang melepas lelah di sekitar mata air Al-Muraisi mendadak berubah menjadi ketegangan laten. Dua orang pria dari faksi yang berbeda saling cengkeram setelah adu mulut mengenai giliran mengambil air. Satu orang berasal dari kaum Muhajirin, imigran asal Makkah, dan yang lain adalah warga lokal dari kaum Ansar Madinah.
Konflik kecil di sela-sela berakhirnya ekspedisi militer melawan Banu Mustaliq ini dengan cepat membesar ketika ego kelompok terpantik. Pria Muhajirin berteriak lantang memanggil kelompoknya, yang segera dibalas dengan pekikan solidaritas oleh pria Ansar. Suasana pangkalan militer itu seketika mencekam. Dua faksi yang selama ini disatukan oleh ikatan iman, tiba-tiba berdiri berhadapan dengan tangan yang nyaris menyentuh hulu pedang.
Insiden domestik ini menyingkap fakta bahwa di bawah narasi persaudaraan suci Madinah, bara sentimen kesukuan pra-Islam ternyata belum sepenuhnya padam.
Gesekan sosiologis di mata air tersebut menjadi panggung yang sempurna bagi Abdullah bin Ubai bin Salul, pemimpin kelompok munafik di Madinah. Menyaksikan perpecahan di depan mata, ia langsung menghembuskan angin provokasi kepada pengikutnya.
Tokoh oposisi ini mengumpamakan kehadiran kaum Muhajirin di Madinah seperti membesarkan anak harimau yang kelak akan menerkam induknya sendiri. Ia bahkan melontarkan ancaman politik yang sangat berani: sekembalinya pasukan ke Madinah, kelompok yang kuat dan mulia akan mengusir faksi yang lemah dan hina. Narasi diskriminatif ini sengaja dirancang untuk merusak stabilitas koalisi pemerintahan baru yang dipimpin oleh Nabi Muhammad.
Informasi mengenai sabotase politik internal ini segera sampai ke telinga Nabi Muhammad yang saat itu sedang didampingi oleh Umar bin Khattab. Karakter Umar yang meledak-ledak dan bertumpu pada penegakan hukum yang kaku langsung merespons keras.
Dalam buku Al-Faruq Umar karya Muhammad Husain Haekal yang diterjemahkan oleh Ali Audah, Umar digambarkan naik pitam dan langsung meminta otoritas eksekusi militer kepada Nabi Muhammad untuk menghukum mati Abdullah bin Ubai. Bagi Umar, provokasi di tengah operasi militer adalah tindakan makar tingkat tinggi yang dapat menghancurkan kedaulatan negara dari dalam.
Rem Etis Kenabian Umar bin Khattab memang dikenal sebagai salah satu figur revolusioner yang paling berani dan berterus terang dalam menyampaikan pendapat di depan Nabi Muhammad. Sepanjang sejarah pembentukan Madinah, nalar politik Umar yang lugas kerap berorientasi pada penyelesaian masalah secara cepat dan tegas.
Namun, dalam mengelola konflik faksional Ansar dan Muhajirin ini, Nabi Muhammad menolak pendekatan represif yang diajukan oleh Umar. Nabi Muhammad melihat jauh ke depan mengenai dampak psikologis dan opini publik yang akan muncul jika eksekusi fisik itu dilakukan.
Jawaban Nabi Muhammad terhadap tuntutan Umar menjadi salah satu rujukan penting dalam manajemen konflik domestik sebuah negara:
كَيْفَ يَا عُمَرُ إِذَا تَحَدَّثَ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُArtinya: "
Bagaimana kalau sampai menjadi pembicaraan orang, bahwa Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya sendiri."
Melalui argumen ini, Nabi Muhammad memberikan pelajaran strategis mengenai pentingnya menjaga stabilitas eksternal dan citra institusi hukum negara. Jika Abdullah bin Ubai dieksekusi secara instan, pihak luar dan suku-suku Arab yang belum masuk Islam akan menyimpulkan bahwa Madinah sedang mengalami perang saudara. Alih-alih meredam ketegangan, tindakan tersebut justru akan memberikan amunisi propaganda baru bagi musuh-musuh Islam.
Taktik Mobilisasi Fisik Penguras EnergiSebagai ganti dari opsi eksekusi fisik yang diminta Umar, Nabi Muhammad menerapkan sebuah taktik psikologis yang sangat taktis untuk meredam polarisasi massa. Beliau memerintahkan seluruh komandan pasukan untuk mengumumkan mobilisasi segera. Pasukan diminta berkemas dan melakukan perjalanan pulang ke Madinah pada waktu yang sangat tidak biasa, yaitu di bawah terik matahari yang menyengat ketika prajurit biasanya beristirahat.
Langkah evakuasi cepat ini dianalisis secara mendalam oleh sosiolog Islam Ibnu Khaldun dalam kitab Al-Muqaddimah. Ia menjelaskan bahwa perkelahian faksional yang dipicu oleh sentimen ikatan kelompok (ashabiyah) hanya bisa diredam jika energi massa dialihkan secara total pada aktivitas fisik yang melelahkan.
Dengan memaksa pasukan berjalan tanpa henti sepanjang hari hingga malam, Nabi Muhammad menguras energi kemarahan para prajurit. Ketika pasukan akhirnya diperbolehkan berhenti untuk berkemah keesokan harinya, seluruh prajurit langsung tertidur lelap karena kelelahan fisik. Sumbu konflik di mata air Al-Muraisi pun padam dengan sendirinya tanpa perlu menumpahkan darah sesama warga Madinah.
Intervensi Allah Taala kemudian melengkapi penyelesaian krisis domestik ini melalui turunnya teks suci Al-Qur'an pada Surah Al-Munafiqun ayat 8, yang merekam sekaligus mengoreksi kesombongan ucapan Abdullah bin Ubai:
يَقُولُونَ لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ ۚ وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَٰكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَArtinya: "
Mereka berkata, 'Sungguh, jika kita kembali ke Madinah, pastilah orang yang kuat akan mengusir orang yang lemah dari sana.' Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui."
Kedewasaan IjtihadKrisis faksional di mata air Al-Muraisi memberikan pelajaran berharga bagi kedewasaan ijtihad politik Umar bin Khattab. Meskipun pendapat taktisnya untuk mengeksekusi provokator ditolak demi kemaslahatan yang lebih besar, Umar belajar memahami arti penting diplomasi publik dalam mempertahankan kedaulatan daulah.
Hubungan yang erat dengan Nabi Muhammad, yang juga diperkuat melalui jalur pernikahan setelah Nabi Muhammad menikahi putri Umar, Hafsah, membuat Umar terus berada di lingkaran utama pengambilan kebijakan negara.
Perseteruan antara Ansar dan Muhajirin pada akhirnya tidak diselesaikan dengan pedang Umar, melainkan melalui integrasi sosial yang sistematis dan pemulihan psikologis massa. Ketegasan prinsip yang dimiliki Umar digabungkan dengan keluwesan strategi kenabian menghasilkan sebuah sistem hukum yang kokoh.
Pengalaman mengelola friksi horizontal di masa awal ini kelak menjadi modal berharga bagi Umar ketika ia memegang tampuk kekuasaan tertinggi sebagai khalifah, di mana ia berhasil memimpin wilayah kekuasaan yang jauh lebih heterogen tanpa harus terjebak dalam perang suku yang merusak eksistensi negara.
(mif)