Sah! Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta
ummu haniRabu, 13 April 2022 - 22:30 WIB
Ilustrasi haji dan umrah di Masjidil Haram. (Foto: Istimewa).
LANGIT.ID, Jakarta - Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta.
Yaqut mengatakan, BPIH yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp81.747.844,04. “Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009," kata Yaqut, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (13/4/2022).
Jumlah ini mengalami kenaikan Rp4 juta dari 2020 dengan nominal sebesar Rp35,2 juta disesuaikan embarkasi pemberangkatan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji 2019.
“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tutur Ace.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”