LANGIT7.ID-Jakarta; Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per orang membawa persoalan baru dalam perhitungan keuangan haji. BPKH mensimulasikan potensi tekanan terhadap keuangan haji mencapai sekitar Rp6,87 triliun.
Angka tersebut muncul dalam skenario pembiayaan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Dengan komposisi itu, biaya yang dibayar jamaah sekitar Rp42,94 juta, sedangkan nilai manfaat mencapai sekitar Rp64,40 juta per orang.
Untuk kuota 203.320 calon haji, kebutuhan nilai manfaat diperkirakan mencapai Rp12,98 triliun. Padahal, dari proyeksi total nilai manfaat 2027 sebesar Rp12,375 triliun, yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH hanya sekitar Rp6,115 triliun.
Perhitungan itu telah memperhitungkan nilai manfaat Dana Abadi Umat Rp260 miliar, asumsi operasional BPKH Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat virtual account jamaah sebesar Rp5,5 triliun.
Kondisi tersebut menjadi perhatian BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa pembiayaan haji tidak bisa hanya dilihat dari kebutuhan jamaah yang berangkat pada satu tahun penyelenggaraan.
“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji. Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jamaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Posisi dana haji sendiri tercatat Rp182,34 triliun per Juli 2026. Angka itu tumbuh 5,41 persen dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025 dan telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir tahun Rp189,62 triliun.
Namun, BPKH menilai pertumbuhan tersebut tetap harus diikuti kebijakan pemanfaatan nilai manfaat yang prudent. Terlebih, BPIH 2027 yang diusulkan naik sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dari BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan perhitungan tidak boleh berhenti pada kemampuan membiayai satu musim haji.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang nilai manfaat yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan,” ujar Amri.
BPKH juga menyoroti prinsip syariah. Lembaga tersebut merujuk Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang menyatakan bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah dilarang.
Jika BPIH 2027 tetap berada di level Rp107,34 juta per orang, BPKH memandang perlu penyesuaian rasio Bipih dan nilai manfaat dan/atau alokasi distribusi nilai manfaat virtual account jamaah tunggu.
BPKH juga mengingatkan risiko kurs. Asumsi yang digunakan sebesar Rp17.500 per dolar AS, sementara pergerakan kurs Juni hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS.
Fadlul menegaskan pembahasan BPIH perlu menjaga keseimbangan antara biaya jamaah, prinsip syariah, dan keberlanjutan dana haji.
(lam)