Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 27 Mei 2026
home masjid detail berita

Kisah Ali bin Abi Thalib Menyelesaikan Misi Militer Yaman dan Bergabung dalam Rombongan Haji Makkah

miftah yusufpati Rabu, 27 Mei 2026 - 04:11 WIB
Kisah Ali bin Abi Thalib Menyelesaikan Misi Militer Yaman dan Bergabung dalam Rombongan Haji Makkah
Kasus dialog antara Nabi dan Ali di Makkah ini merupakan basis argumentasi hukum bagi keabsahan Haji Qiran. Ilustrasi: Gemini AI
LANGIT7.ID-Atmosfer spiritual di sekitar Ka’bah pada hari-hari awal bulan Zulhijah tahun kesepuluh Hijriah berada dalam kondisi yang sangat padat. Di tengah riuh rendah kepatuhan ratusan ribu jemaah yang sedang menunaikan ibadah, sebuah momentum penting terjadi di balik dinding-dinding kota Makkah.

Ali bin Abi Thalib, panglima muda sekaligus menantu Rasulullah, baru saja menyelesaikan ekspedisi militer dan diplomasi jangka panjangnya dari belahan bumi selatan, Yaman. Tanpa kembali terlebih dahulu ke ibu kota Madinah, Ali langsung memacu kendaraannya menuju Makkah demi mengejar momentum Haji Perpisahan.

Dalam buku Sejarah Hidup Muhammad, sebuah karya ilmiah tepercaya yang ditulis oleh sejarawan terkemuka Muhammad Husain Haekal, diterjemahkan dari bahasa Arab oleh Ali Audah dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya, fragmen kepulangan ini memuat dimensi hukum yang sangat tinggi.

Sesaat sebelum memasuki batas tanah suci, Ali telah mengenakan pakaian ihram. Langkah ini diambil setelah ia mendapatkan konfirmasi resmi di perjalanan bahwa Rasulullah sedang memimpin langsung rombongan besar kaum Muslimin untuk berhaji.

Namun, sesampainya di pemondokan keluarga, Ali dihadapkan pada sebuah pemandangan yang mengejutkan nalar fikihnya saat itu. Ia menemui istrinya, Fatimah Az-Zahra, dalam kondisi sudah menanggalkan kain ihram dan mengenakan pakaian biasa serta menggunakan wewangian.

Ali yang dikenal sangat ketat dalam memegang prinsip hukum langsung mempertanyakan keputusan tersebut. Fatimah kemudian memberikan penjelasan jernih bahwa pencopotan ihram tersebut merupakan perintah langsung dari Nabi Muhammad setelah mereka menyelesaikan rangkaian ibadah umrah. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana dinamisnya penerapan syariat baru pada masa transisi dari tradisi lama.

Guna mendapatkan kepastian hukum yang mutlak, Ali segera bergegas menuju kemah Rasulullah. Selain untuk melaporkan keberhasilan misinya dalam menundukkan kabilah-kabilah Yaman yang semula membangkang, Ali ingin mengonfirmasi kesimpangsiuran tata cara manasik tersebut.

Setelah mendengarkan seluruh laporan kenegaraan mengenai situasi keamanan di Yaman, Nabi Muhammad memberikan instruksi operasional yang serupa kepada Ali:

"Pergilah bertawaf di Ka'bah kemudian lepaskan ihrammu seperti teman-temanmu yang lain."

Perintah ini ditujukan agar Ali melakukan tahallul dan mengubah jenis hajinya menjadi Haji Tamattu’, sebuah kelonggaran hukum yang sengaja diberikan Nabi untuk meringankan beban fisik para sahabat. Namun, Ali memiliki argumentasi tersendiri yang didasarkan pada lafal niat yang telanjur ia ucapkan saat memulai miqat di perbatasan Yaman.

Dilema Niat dan Konsistensi Hukum Qiran

Ali bin Abi Thalib merespons perintah tersebut dengan memberikan penjelasan mengenai isi sumpah ihramnya. Ia berkata kepada Nabi bahwa dirinya sudah mengucapkan ihlal atau talbiah yang mengikatkan niatnya secara mutlak pada jenis ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah.

Mendengar hal itu, Nabi sempat mengulangi perintahnya agar Ali tetap melepas ihram demi asas kemudahan bersama komunitas jemaah yang lain.

Di sinilah Ali memaparkan redaksi doa ihramnya secara spesifik. Ia berkata bahwa ketika pertama kali mengenakan ihram di miqat, ia mengucapkan kalimat: Allahumma Ya Allah, saya berihlal seperti yang dilakukan oleh Nabi-Mu, Hamba-Mu dan Rasul-Mu Muhammad.

Pengakuan ini mengubah konstelasi hukum. Ali secara sadar telah mengikatkan ibadahnya pada jenis Haji Qiran, yaitu menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu kesatuan ihram yang tidak boleh terputus hingga hari penyembelihan kurban.

Nabi Muhammad kemudian mengajukan pertanyaan krusial untuk memvalidasi syarat sah Haji Qiran tersebut, yaitu ketersediaan hewan sembelihan atau hadyu. Rasulullah bertanya apakah Ali membawa serta binatang kurban dari perjalanannya di Yaman.

Setelah Ali menjawab bahwa dirinya tidak membawa satu ekor pun hewan kurban, sebuah solusi teologis dan sosial segera diambil oleh kepala negara. Nabi Muhammad memutuskan untuk membagi dua seluruh hewan kurban yang beliau bawa dari Madinah untuk diberikan sebagian kepada Ali.

Dengan pembagian hewan kurban tersebut, hambatan hukum bagi Ali untuk mempertahankan ihramnya menjadi gugur. Ali diperintahkan untuk tetap mengenakan pakaian ihramnya dan melanjutkan manasik haji akbar bersama Rasulullah hingga seluruh rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina selesai secara sempurna.

Peristiwa pembagian ini terekam dengan sangat akurat dalam tradisi hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menegaskan validitas kepemimpinan Nabi dalam menyelesaikan perkara fikih yang pelik di lapangan.

Validasi Teologis Melalui Teks Suci

Penyelarasan jenis manasik antara Nabi dan Ali ini menjadi bukti nyata bahwa Islam memberikan ruang keragaman dalam pelaksanaan ibadah, selama berada di bawah koridor syariat yang sah.

Ketetapan bahwa jemaah yang membawa hewan kurban tidak boleh memotong rambut atau melepas ihram sebelum hewan tersebut sampai di tempat penyembelihannya merupakan perintah yang memiliki landasan hukum kuat dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 196:

وَلَا تَحْلِقُوا رُؤُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Artinya: Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.

Pakar hukum Islam konseptual, Ibnu Rusyd, dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (2007), menjelaskan bahwa kasus dialog antara Nabi dan Ali di Makkah ini merupakan basis argumentasi hukum bagi keabsahan Haji Qiran.

Tindakan Nabi membagi hewan kurbannya kepada Ali bukan sekadar bentuk kedermawanan keluarga, melainkan sebuah tindakan hukum (tasarruf) dari seorang ulil amri untuk menyelamatkan keabsahan niat seorang mukallaf yang telanjur mengikatkan dirinya pada ritual yang berat.

Sementara itu, sejarawan sosial Marshall G. S. Hodgson dalam karyanya The Venture of Islam (1974) melihat peristiwa kepulangan Ali dari Yaman yang langsung tersambung dengan ritual haji sebagai simbol dari integrasi birokrasi dan militer Madinah.

Keberhasilan penaklukan selatan oleh Ali dipungkasi dengan ritual persatuan di Makkah, menegaskan bahwa hukum Islam yang ditegakkan dengan pedang di Yaman memiliki muara yang sama dengan syariat kedamaian yang didengungkan di sekitar Ka'bah. Kedisiplinan Ali dalam mengikuti arahan baru Rasulullah, meskipun sempat memicu perdebatan kecil di awal, memperlihatkan tingkat kematangan organisasi para sahabat menjelang masa-masa akhir kepemimpinan profetik di Jazirah Arab.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 27 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)