LANGIT7.ID-Lembah pasir yang membentang di selatan Makkah menjadi saksi dari sebuah peristiwa hukum dan sosiologis paling radikal dalam sejarah peradaban Arab. Setelah menempuh perjalanan spiritual yang melelahkan, gelombang jemaah yang diperkirakan mencapai ratusan ribu jiwa mulai memasuki fase inti dari ibadah haji.
Tepat pada hari kedelapan Zulhijah, yang dikenal luas dalam sistem kalender Islam sebagai Hari Tarwiyah, Nabi Muhammad bergerak meninggalkan Makkah menuju Mina. Di sana, beliau mendirikan tenda dan menetap selama sehari semalam guna menunaikan kewajiban salat lima waktu secara berjemaah.
Dalam buku Sejarah Hidup Muhammad, sebuah karya ilmiah tepercaya yang ditulis oleh sejarawan terkemuka Muhammad Husain Haekal, diterjemahkan dari bahasa Arab oleh Ali Audah dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya, dinamika pergerakan massa ini diurai dengan sangat dramatis.
Ketika fajar menyingsing pada hari Arafah, pasca-menunaikan salat subuh, Nabi Muhammad segera menunggangi unta kesayangannya yang bernama al-Qashwa.
Di bawah pancaran sinar matahari pagi yang mulai tersembul di balik bukit batu, beliau mengarahkan rombongan menuju Gunung Arafah.
Di belakang beliau, arus manusia mengalir bagaikan lautan putih yang tidak bertepi. Ribuan kaum Muslimin bergerak mengelilingi pemimpin mereka; sebagian mengumandangkan talbiah dengan khidmat, sementara sebagian lainnya mengumandangkan takbir secara bersahut-sahutan. Nabi mendengarkan dinamika tersebut dengan penuh kearifan tanpa melarang satu pun dari ekspresi teologis mereka.
Sesuai dengan permintaan khusus dari Rasulullah, sebuah kemah dari kulit telah dipasang di Namira, sebuah desa kecil yang terletak di sisi timur Arafah. Nabi beristirahat di sana hingga matahari mulai tergelincir ke arah barat.
Ketika waktu wukuf telah masuk, beliau meminta untanya dipersiapkan kembali dan bergerak menuju perut wadi di bilangan Uranah. Di lokasi strategis inilah, di atas punggung al-Qashwa, Nabi Muhammad berdiri menghadap massa yang memenuhi lembah.
Beliau mulai memanggil umat manusia dengan suara yang lantang. Mengingat keterbatasan jangkauan suara pada masa itu di hadapan ratusan ribu pendengar, sistem protokol kenegaraan Madinah menugaskan seorang sahabat bernama Rabiah bin Umayyah bin Khalaf untuk berdiri di posisi strategis guna mengulang setiap kalimat Nabi dengan lantang ke arah barisan jemaah yang lebih jauh.
Khotbah dibuka dengan ucapan syukur dan puji-pujian yang mendalam kepada Allah. Nabi Muhammad berbicara dengan intonasi yang tertata, berhenti secara konsisten pada setiap anak kalimat agar pesan yang disampaikan dapat dicatat dengan sempurna oleh ingatan kolektif para sahabat.
Kalimat pembuka beliau langsung menghentak kesadaran sosiologis para pendengar: Wahai manusia sekalian! perhatikanlah kata-kataku ini! Aku tidak tahu, kalau-kalau sesudah tahun ini, dalam keadaan seperti ini, tidak lagi aku akan bertemu dengan kamu sekalian.
Dekonstruksi Hukum Jahiliah dan Perlindungan Hak SipilMelalui khotbah yang kelak dikenal sebagai Khotbah Perpisahan (Khutbatul Wada), Nabi Muhammad meletakkan dasar-dasar hukum publik yang sepenuhnya baru, memutus rantai tradisi feodal jahiliah yang destruktif.
Poin pertama dan paling fundamental yang ditegaskan adalah mengenai kodifikasi perlindungan atas hak hidup dan hak milik. Beliau bersabda bahwa darah dan harta benda setiap manusia adalah suci, setara dengan kesucian hari wukuf dan bulan suci tersebut, hingga tibanya hari pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.
Aspek akuntabilitas individu ini mengakhiri sistem tanggung jawab komunal jahiliah yang sering memicu perang antarsuku akibat kesalahan satu anggota kabilah.
Selanjutnya, Nabi Muhammad melakukan dekonstruksi total terhadap sistem ekonomi kapitalistik Arab dengan menghapuskan seluruh praktik penarikan bunga uang atau riba.
Beliau menegaskan bahwa seluruh transaksi ribawi masa lalu dinyatakan batal demi hukum. Jemaah hanya berhak menerima kembali modal pokok mereka tanpa bunga, dengan kaidah moral yang jelas: jangan berbuat aniaya dan jangan pula dianiaya. Sebagai bentuk contoh penegakan hukum dari atas (leading by example), Nabi menyatakan bahwa riba yang dikelola oleh paman beliau sendiri, Abbas bin Abdul Muttalib, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak hari itu.
Restrukturisasi hukum pidana juga dilakukan melalui penghapusan tradisi thar atau tuntutan balas dendam darah yang menjadi motor penggerak konflik berkepanjangan di gurun pasir.
Kasus pembunuhan masa lalu dianggap selesai dan diputihkan oleh negara, di mana kasus pertama yang dihapuskan klaim darahnya oleh Nabi adalah darah Ibnu Rabiah bin Harits bin Abdul Muttalib.
Nabi juga mengingatkan agar umat waspada terhadap manuver makar setan yang mencoba merusak tatanan sosial melalui penyimpangan kecil yang dianggap sepele, karena hal tersebut dapat merendahkan bobot amal perbuatan manusia.
Selain urusan hukum publik, khotbah di Uranah ini memberikan porsi yang sangat besar pada reformasi hukum keluarga, khususnya mengenai perlindungan hak-hak perempuan.
Nabi menegaskan adanya hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara suami dan istri. Suami memiliki hak atas kehormatan domestik rumah tangga mereka, namun di sisi lain, suami memikul kewajiban mutlak untuk menyediakan nafkah materi, sandang, dan pangan yang layak secara sopan santun (maruf). Nabi menggambarkan para istri sebagai mitra hidup (kawan pembantu) yang harus diperlakukan secara humanis. Mereka diambil di bawah sumpah amanat Tuhan, dan hubungan suami-istri dihalalkan secara sah dengan kalimat-kalimat Tuhan.
Guna menjaga agar tatanan hukum ini tidak mengalami deviasi pasca-wafatnya beliau, Nabi Muhammad meninggalkan dua instrumen konstitusi yang bersifat permanen.
Beliau menegaskan bahwa jika umat memegang teguh kedua instrumen ini, mereka tidak akan pernah tersesat selama-lamanya: Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Nilai egalitarianisme universal ditutup dengan penegasan bahwa setiap Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, dan tidak halal mengambil harta saudaranya kecuali atas dasar kerelaan hati yang tulus.
Konsensus Massa dan Saksi TeologisSelama prosesi penyampaian khotbah berlangsung, Rabiah bin Umayyah terus mengulang kalimat demi kalimat dari Nabi, sembari meminta perhatian penuh dari massa jemaah.
Di sela-sela khotbah, Nabi melemparkan pertanyaan retoris untuk menguji kesadaran kolektif massa: Hari apakah ini? Jemaah serentak menjawab: Hari Haji Akbar!
Nabi kembali menegaskan: Katakan kepada mereka, bahwa darah dan harta kamu oleh Tuhan disucikan, seperti hari ini yang suci, sampai datang masanya kamu sekalian bertemu Tuhan.
Prinsip persamaan derajat tanpa memandang latar belakang etnis ini selaras dengan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Hujurat ayat 13 yang menegaskan watak universal kemanusiaan:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْArtinya:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.
Pakar sosiologi hukum Islam, Muhammad Tahir-ul-Qadri, dalam studinya Constitutional Development in the Early Islamic State (2002), menilai bahwa Khotbah Perpisahan ini merupakan dokumen tertulis pertama dalam sejarah dunia yang mengodifikasi hak asasi manusia, kebebasan sipil, perlindungan hak perempuan, dan penghapusan diskriminasi rasial secara integratif. Khotbah ini bukan sekadar nasehat keagamaan, melainkan sebuah dokumen konstitusi negara yang mengikat secara hukum publik.
Ketika khotbah monumental tersebut mencapai puncaknya di bawah terik matahari Uranah, Nabi Muhammad mengarahkan pandangannya ke langit, lalu melemparkan pertanyaan penutup yang menggetarkan emosi massa: "Ya Allah! Sudahkah kusampaikan?!" Suara gemuruh jawaban "Ya!" seketika membahana dari segenap penjuru lembah Arafah, keluar dari mulut ratusan ribu jemaah yang bersaksi dengan penuh ketulusan. Nabi kemudian menunduk dan berkata dengan nada penuh penekanan teologis: "Ya Allah, saksikanlah ini!"
(mif)