Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home masjid detail berita

Pemakaman Nabi Muhammad Selesai Dilaksanakan Tengah Malam dengan Menggunakan Metode Lahad Madinah

miftah yusufpati Rabu, 03 Juni 2026 - 16:00 WIB
Pemakaman Nabi Muhammad Selesai Dilaksanakan Tengah Malam dengan Menggunakan Metode Lahad Madinah
Ketakutan kaum Muslimin di Madinah terhadap masa depan pasca-kenabian dinilai sangat beralasan berdasarkan indikator stabilitas regional saat itu. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Momen penutupan liang lahat Nabi Muhammad tidak serta-merta membawa ketenangan absolut bagi peradaban yang ditinggalkannya. Begitu jemaah pria, wanita, dan anak-anak selesai memberikan penghormatan terakhir di kamar Aisyah dengan hati yang remuk-redam, sebuah realitas politik yang masif dan berbahaya langsung menghadang pemerintahan baru di bawah Khalifah Abu Bakar al-Siddiq.

Kematian biologis sang nabi bukan sekadar peristiwa duka domestik, melainkan sebuah guncangan tektonik yang menguji fondasi integrasi nasional Jazirah Arab yang baru saja disatukan.

Ketakutan kaum Muslimin di Madinah terhadap masa depan pasca-kenabian dinilai sangat beralasan berdasarkan indikator stabilitas regional saat itu. Informasi mengenai wafatnya Rasulullah menyebar cepat ke kabilah-kabilah Arab di sekitar kota dan memicu reaksi berantai.

Kelompok minoritas Yahudi dan Nasrani di sekitar wilayah perbatasan langsung meningkatkan kewaspadaan militer dan intelijen mereka.

Di sisi lain, penyakit sosial berupa kemunafikan politik (political hypocrisy) mulai bermunculan di dalam kota, sementara iman kabilah-kabilah badui yang baru saja tunduk secara nominal kepada Madinah mulai mengalami guncangan hebat.

Eskalasi krisis ini terekam secara rigid dalam buku Sejarah Hidup Muhammad, sebuah karya historiografi kredibel yang ditulis oleh sejarawan asal Mesir, Dr. Muhammad Husain Haekal, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah, dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya.

Berdasarkan catatan Haekal, faksi-faksi politik di Kota Mekah bahkan sudah berada dalam posisi siap melakukan pembangkangan total untuk memisahkan diri dari kedaulatan Madinah. Situasi keamanan di Mekah begitu mencekam hingga Attab bin Asid, wakil gubernur yang ditunjuk oleh Nabi, merasa terancam keselamatannya dan terpaksa melakukan isolasi diri dengan tidak menampakkan diri di ruang publik.

Dalam kondisi kritis yang mengancam keutuhan negara tersebut, figur senior Quraisy bernama Suhail bin Amr mengambil inisiatif penegakan hukum (law enforcement) di Mekah. Guna meredam potensi pemberontakan sipil, Suhail tampil di hadapan massa Mekah dan memberikan pidato peringatan yang sangat keras dan argumentatif.

Suhail menegaskan posisi hukum bahwa Islam justru semakin kuat dan mengancam akan mengeksekusi siapapun yang mencoba merongrong kedaulatan negara: "Penduduk Mekah! Kamu adalah orang yang terakhir masuk Islam, maka janganlah jadi orang yang pertama murtad! Demi Allah. Tuhanlah yang akan menyelesaikan soal ini." Intervensi vokal dari Suhail ini berhasil menstabilkan kondisi psikologis massa di Mekah dan memaksa faksi-faksi pembangkang untuk membatalkan niat destruktif mereka.

Metode Penggalian Kubur

Di dalam area domestik Madinah, sebelum pemakaman dilaksanakan pada paruh kedua hari Selasa, pihak keluarga Nabi sempat dihadapkan pada dilema teknis mengenai tata cara penggalian tanah kubur.

Pada masa itu, masyarakat Arab mengenal dua mazhab atau metodologi penggalian makam yang berbeda berdasarkan tradisi geografis masing-masing kabilah.

Metode pertama adalah tradisi penduduk Mekah (Suku Quraisy) yang menggunakan sistem syaq, yaitu menggali lubang kubur dengan bagian dasar yang rata secara tegak lurus ke bawah.

Metode kedua adalah tradisi penduduk asli Madinah (Kaum Anshar) yang menggunakan sistem lahad, yaitu membuat lengkungan atau ceruk khusus di sisi dinding bawah kuburan untuk meletakkan jenazah.

Dalam struktur sosial Madinah, terdapat dua ahli gali kubur profesional yang mewakili masing-masing mazhab tersebut. Abu Ubaidah bin al-Jarrah merupakan representasi keahlian metode syaq gaya Mekah, sedangkan Abu Thalhah Zaid bin Sahl merupakan pakar dalam metode lahad gaya Madinah.

Guna menghindari perdebatan teologis yang berlarut-larut di tengah suasana duka, paman Nabi, Abbas bin Abdul Muthalib, mengambil keputusan administratif yang adil.

Abbas mengutus dua orang kurir secara simultan untuk memanggil kedua ahli kubur tersebut ke rumah Aisyah, dengan ketentuan implisit bahwa metode pemakaman Nabi akan mengikuti siapa pun ahli yang tiba lebih dahulu di lokasi.

Data sirkulasi kurir menunjukkan sebuah kebetulan yang dinilai sebagai petunjuk profetis. Kurir yang diutus untuk menjemput Abu Ubaidah kembali ke rumah Aisyah dengan tangan hampa karena tidak berhasil menemukan sang jenderal di kediamannya.

Sebaliknya, kurir yang dikirim kepada Abu Thalhah berhasil membawa sang pakar lahad langsung ke lokasi pemakaman. Atas dasar fakta objektif tersebut, pihak keluarga sepakat untuk menggali makam Rasulullah dengan menggunakan metode lahad gaya Madinah. Langkah ini secara tidak langsung memberikan penghormatan kultural yang tinggi bagi bumi Madinah yang telah menjadi tempat suaka terakhir bagi dakwah Islam.

Prosesi Tengah Malam di Bawah Suara Sekop

Pelaksanaan eksekusi pemakaman baru benar-benar dapat dilangsungkan ketika hari sudah berganti senja dan memasuki waktu malam. Penundaan yang memakan waktu hingga dua hari ini murni disebabkan oleh penyelesaian urusan Ikrar Umum kekhalifahan serta memberikan kesempatan bagi ribuan warga negara untuk melakukan salat jenazah secara bergantian.

Pihak keluarga dekat yang bertindak sebagai tim pemulasaraan sejak awal—termasuk Ali bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Muthalib, Fadhl, Qutham, Usamah bin Zaid, dan Syuqran—menunggu hingga suasana kota benar-benar sunyi dan mencapai waktu tengah malam.

Sebelum jasad suci tersebut diturunkan ke dalam liang lahad, sebuah tindakan penghormatan logistik dilakukan dengan menghamparkan sehelai syal berwarna merah yang biasa dikenakan oleh Nabi semasa hidupnya di dasar retakan tanah.

Setelah itu, tim inti keluarga menurunkan jenazah secara perlahan ke dalam ceruk lahad. Proses penutupan liang kubur tidak menggunakan papan kayu masif, melainkan menggunakan susunan bata mentah (batu bata yang belum dibakar) yang ditata rapi secara horizontal untuk melindungi jenazah dari tekanan tanah, sebelum akhirnya seluruh lubang ditimbun kembali dengan menggunakan tanah galian.

Dimensi waktu pelaksanaan pemakaman ini diperkuat oleh kesaksian langsung dari Aisyah binti Abu Bakar yang berada di dalam ruangan tersebut. Aisyah memberikan konfirmasi: "Kami mengetahui pemakaman Rasulullah s.a.w. ialah setelah mendengar suara-suara sekop pada tengah malam itu."

Kesaksian yang senada juga diproduksi oleh putri Nabi, Fatimah al-Zahra. Berdasarkan sinkronisasi kalender historiografi, upacara penimbunan tanah tersebut secara resmi selesai pada waktu tengah malam menjelang subuh hari Rabu, 14 Rabiulawal tahun 11 Hijriah, tepat dua hari setelah sang nabi dinyatakan wafat secara klinis.

Geometri Sosial Makam

Pasca-pemakaman resmi tersebut, konfigurasi tata ruang rumah Aisyah mengalami perubahan fungsi yang sangat radikal. Kamar yang semula menjadi area domestik tempat tidur nabi kini terbelah menjadi dua zona yurisdiksi: satu sudut berfungsi sebagai area sakral makam Rasulullah, sementara area yang berdampingan langsung tetap dipertahankan oleh Aisyah sebagai ruang tempat tinggal pribadinya sehari-hari.

Aisyah memilih untuk menetap di ruangan sempit tersebut, mengisolasi diri dari kemewahan geopolitik daulah demi menjaga kedekatan spasial dengan suaminya.

Dinamika tata ruang ini mengalami perkembangan sosiologis yang menarik pada masa-masa berikutnya. Ketika Khalifah pertama, Abu Bakar al-Siddiq, wafat pada tahun 13 Hijriah, ia dimakamkan tepat di samping kiri makam Nabi atas wasiatnya sendiri.

Selanjutnya, ketika Khalifah kedua, Umar bin Khattab, terbunuh pada tahun 23 Hijriah, ia juga mendapatkan izin dari Aisyah untuk disemayamkan di sisi sebelah Abu Bakar. Kehadiran tiga makam di dalam satu ruangan domestik ini memicu perubahan perilaku hukum dan etika berpakaian dari Aisyah yang terdokumentasi secara rigid dalam kajian sosiologi keluarga Islam.

Haekal mencatat adanya perubahan sosiokultural yang dialami Aisyah terkait aturan penggunaan hijab di dalam rumahnya sendiri. Sebelum Umar bin Khattab dimakamkan di tempat itu, Aisyah terbiasa memasuki ruangan makam atau beraktivitas di dalamnya tanpa menggunakan penutup kepala (kudung), mengingat dua jasad yang tertanam di bawah lantai rumahnya adalah suaminya (Nabi Muhammad) dan ayah kandungnya (Abu Bakar), yang secara hukum fikih merupakan mahram abadinya.

Namun, setelah jasad Umar bin Khattab—yang berstatus sebagai orang asing (bukan mahram)—masuk ke dalam tata ruang makam tersebut, etika spasial Aisyah berubah secara total. Setiap kali ia hendak memasuki atau melewati area makam, ia selalu mengenakan hijab lengkap dan pakaian luar yang rapat sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum batas kesopanan sipil, meskipun figur yang bersangkutan telah berstatus sebagai jenazah.

Dokumen Sejarah

Narasi mengenai pemakaman tengah malam ini menjadi fokus perhatian para ilmuwan politik dalam mengkaji stabilitas institusi awal Islam.

Dalam sebuah kajian ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal digital The Center for Islamic Studies (2025), Dr. Tariq Al-Suwaidan menjelaskan bahwa keputusan untuk memakamkan Nabi Muhammad secara senyap pada tengah malam dengan melibatkan faksi Anshar (melalui metode lahad dan keterlibatan Abu Thalhah) adalah sebuah strategi rekonsiliasi politik yang sangat efektif.

Langkah ini berhasil meredam kecemburuan sosial kaum Anshar yang sehari sebelumnya sempat merasa tersisih dalam perebutan kursi kekhalifahan di Saqifah Bani Saidah.

Di sisi lain, analisis mengenai pidato tegas Suhail bin Amr di Mekah dipandang oleh Profesor Khaled Abou El Fadl dalam kuliah umumnya yang disiarkan di platform digital Scholar of the House (2024) sebagai contoh pertama penerapan doktrin konstitusionalisme Islam di luar Madinah.

El Fadl menyatakan bahwa argumen Suhail memperlihatkan transisi pemikiran hukum yang matang di kalangan elit Quraisy. Mereka dipaksa menyadari bahwa loyalitas politik dan kepatuhan warga negara tidak lagi diikat oleh eksistensi fisik seorang individu, melainkan diikat oleh sebuah institusi abstrak berupa ideologi negara dan aturan hukum (rule of law) yang universal dan tidak ikut mati bersama kematian sang pembawa risalah.

Pemakaman di bawah suara sekop tengah malam itu menjadi garis batas tegas yang memisahkan antara era kepemimpinan karismatik teokratis dan era pelembagaan administrasi negara sipil yang rasional.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)