Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home masjid detail berita
Wafatnya Rasulullah SAW

Perdebatan Geopolitik: Silang Pendapat Penentuan Lokasi Makam Nabi Muhammad SAW

miftah yusufpati Rabu, 03 Juni 2026 - 15:30 WIB
Perdebatan Geopolitik: Silang Pendapat Penentuan Lokasi Makam Nabi Muhammad SAW
Pemakaman Nabi Muhammad di dalam rumah domestik (bukan di ruang publik masjid) adalah sebuah penegasan bahwa Islam menolak konsep sakralisasi ruang yang berlebihan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Penyelesaian Ikrar Umum bagi Khalifah Abu Bakar al-Siddiq di mimbar Masjid Nabawi segera mengalihkan fokus perhatian publik Madinah ke urusan domestik rumah Aisyah binti Abu Bakar.

Penundaan pemulasaraan jenazah Nabi Muhammad yang berlangsung hampir tiga puluh enam jam sejak hari Senin akhirnya menemui titik akhir administrasi pada hari Selasa petang.

Namun, sebelum aspek teknis pemandian dapat dieksekusi oleh pihak keluarga, sebuah perdebatan teologis dan geopolitis yang cukup tajam pecah di kalangan elit Muhajirin dan Ansar mengenai lokasi geografis tempat jasad sang nabi harus diletakkan secara permanen.

Faksi Muhajirin secara historis mengajukan proposal agar jenazah Nabi Muhammad dipulangkan dan dimakamkan di Kota Mekah. Argumen mereka didasarkan pada ikatan emosional (primordial) bahwa Mekah adalah tanah tumpah darah sang nabi, tempat kelahiran institusi keluarga besarnya, serta episentrum spiritual Ka'bah.

Sebaliknya, faksi lain di dalam forum memunculkan wacana alternatif yang cukup anakronistis, yaitu memindahkan jenazah ke Baitulmaqdis (Yerusalem) di Palestina.

Dasar pemikiran kelompok kedua ini adalah mengikuti garis tradisi historiografi nabi-nabi terdahulu dari garis keturunan Ibrahim yang mayoritas dikebumikan di kawasan Syam tersebut.

Analisis mendalam mengenai keganjilan usulan Baitulmaqdis ini dibahas secara kritis dalam buku Sejarah Hidup Muhammad.

Buku teks historiografi standar ini ditulis oleh sejarawan asal Mesir, Dr. Muhammad Husain Haekal, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah, dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya.

Haekal menyatakan keheranannya terhadap kemunculan opsi Yerusalem pada waktu itu. Secara data geopolitik tahun 11 Hijriah, Baitulmaqdis masih berada di bawah yurisdiksi militer Imperium Romawi Timur (Bizantium). Hubungan diplomatik antara Madinah dan Romawi berada dalam status perang terbuka pasca-Insiden Mu'tah dan Ekspedisi Tabuk.

Bahkan, sebelum wafatnya, Nabi baru saja mengonsolidasikan Pasukan Usamah untuk bergerak melakukan pembalasan ke perbatasan Syam. Membawa jenazah seorang kepala negara ke wilayah musuh aktif adalah sebuah kemustahilan logistik dan militer.

Melihat jalan buntu tersebut, mayoritas komunitas Muslim Madinah menolak opsi Mekah dan Yerusalem. Mereka menghendaki agar Nabi dimakamkan di Madinah, sebuah kota yang telah menyediakan suaka politik (asylum), perlindungan militer, serta bertindak sebagai ibu kota pertama daulah Islam.

Di dalam internal pendukung opsi Madinah sendiri, gesekan opini kembali terjadi. Satu faksi mengusulkan agar makam ditempatkan di dalam ruang utama Masjid Nabawi, tepat di bawah mimbar tempat Nabi memberikan bimbingan hukum atau di sampingnya.

Opsi ini segera mendapat resistensi keras berdasarkan ingatan teks (kolektif) dari Aisyah. Saat sakit keras, Nabi sempat mengeluarkan dekrit preventif: "Laknat Tuhan kepada suatu golongan yang mempergunakan pekuburan nabi-nabi sebagai masjid."

Kebuntuan hukum tersebut akhirnya diselesaikan melalui intervensi fatwa dari Abu Bakar al-Siddiq. Abu Bakar menyampaikan sebuah kesaksian lisan (hadis) yang ia dengar langsung dari Nabi semasa hidup: "Setiap ada nabi meninggal, ia dimakamkan di tempat dia meninggal."

Kesaksian tekstual ini bertindak sebagai pemutus perkara (binding decision). Forum seketika menyepakati bahwa lantai kamar di bawah tempat tidur tempat Nabi mengembuskan napas terakhir di rumah Aisyah adalah koordinat absolut yang akan digali sebagai lubang lahat.

Pemulasaraan oleh Ahlul Bait

Setelah lokasi makam divalidasi melalui otoritas hukum kekhalifahan, tanggung jawab teknis pemulasaraan jenazah sepenuhnya diserahkan kepada lingkaran keluarga dekat (Ahlul Bait).

Berdasarkan catatan Haekal, tim inti yang bertindak memandikan jenazah dipimpin langsung oleh Ali bin Abi Thalib, didampingi oleh paman Nabi, Abbas bin Abdul Muthalib, beserta kedua putranya, Fadhl dan Qutham.

Otoritas militer dan domestik juga dilibatkan dengan masuknya Usamah bin Zaid serta Syuqran, seorang mantan budak yang telah dimerdekakan oleh Nabi.

Prosedur pemandian dilakukan dengan metode yang tidak biasa guna menjaga kehormatan fisik sang nabi (corps sanctity). Usamah dan Syuqran bertindak selaku operator penyuplai air, sementara Ali bin Abi Thalib melakukan pembersihan fisik tanpa menanggalkan baju kurung yang melekat pada tubuh Nabi.

Pihak keluarga menolak untuk menelanjangi jenazah sebagaimana tradisi pemandian mayat pada umumnya. Dalam prosesi yang khidmat tersebut, Ali memberikan kesaksian empiris mengenai kondisi higienis jenazah yang tetap mengeluarkan aroma yang sangat harum: "Demi ibu bapakku! Alangkah harumnya engkau di waktu hidup dan di waktu mati."

Catatan mengenai keharuman tubuh Nabi ini sempat menjadi objek skeptisisme ilmiah di kalangan beberapa sejarawan Barat (orientalis).

Dalam rekonstruksi kritisnya, Haekal menjelaskan bahwa sebagian orientalis berpendapat fenomena bau harum tersebut merupakan dampak akumulatif dari kebiasaan higienis Nabi Muhammad semasa hidup. Data historis menunjukkan bahwa wangi-wangian (perfume) adalah salah satu komoditas sekuler yang paling disukai dan paling sering digunakan oleh Nabi dalam interaksi sosialnya sehari-hari di Madinah, sehingga senyawa tersebut mengendap secara organik pada jaringan tubuhnya.

Selesai fase pemandian, jenazah dikafani dengan menggunakan tiga lapis pakaian pelindung: dua lembar kain berwarna putih yang berasal dari daerah Shuhar (Yaman) dan satu lembar kain bermotif garis yang dikenal sebagai burd hibara, yang dilapiskan dengan sekali lipatan.

Tanpa adanya prosesi upacara seremonial kenegaraan yang mewah, jenazah yang telah rapi tersebut dibiarkan terbaring di atas dipan kamar Aisyah, siap untuk menerima penghormatan terakhir dari warga negara.

Salat Jenazah Tanpa Imam

Mekanisme penghormatan terakhir dan pelaksanaan salat jenazah bagi Nabi Muhammad mencerminkan penerapan prinsip egalitarianisme hukum yang sangat ekstrem di Madinah. Pintu rumah Aisyah yang berbatasan langsung dengan serambi Masjid Nabawi dibuka lebar-lebar.

Namun, mengingat ukuran fisik kamar Aisyah yang sangat terbatas (hanya berukuran beberapa meter persegi), masyarakat tidak dapat masuk secara klasikal dalam satu jemaah besar.

Negara menerapkan sistem manajemen arus massa (crowd management) yang ketat. Warga masuk secara bergiliran dalam kelompok-kelompok kecil (faksi demi faksi) untuk melakukan salat jenazah dan memberikan doa selawat, kemudian segera keluar melalui pintu alternatif untuk memberikan ruang bagi kelompok berikutnya.

Fenomena paling unik dalam peristiwa hukum ini adalah ketiadaan seorang imam yang memimpin salat jenazah. Baik Khalifah Abu Bakar maupun Umar bin Khattab tidak mengambil posisi sebagai pemimpin salat di depan jenazah Nabi.

Dalam analisis hukum fikih, ketiadaan imam ini menegaskan dua hal penting: pertama, kedudukan Nabi Muhammad sebagai pemimpin spiritual tertinggi tidak dapat digantikan oleh siapapun dalam konteks salat di atas jenandanya; kedua, tindakan ini memberikan hak yang setara bagi setiap individu Muslim untuk berkomunikasi secara langsung tanpa perantara (intermediary) dengan arwah sang nabi.

Ketika ruang kamar diisi oleh gelombang pertama yang melibatkan Abu Bakar dan Umar bersama tokoh-tokoh Muhajirin, Abu Bakar berdiri di samping jenazah untuk menyampaikan pidato perpisahan teologis (orasi pemakaman) yang mewakili suara seluruh warga negara:

"Salam kepadamu ya Rasulullah, beserta rahmat dan berkah Tuhan. Kami bersaksi, bahwa Nabi dan Rasulullah telah menyampaikan risalah Tuhan, telah berjuang di jalan Allah sampai Tuhan memberikan pertolongan untuk kemenangan agama. Ia telah menunaikan janjinya, dan menyuruh orang menyembah hanya kepada Allah tidak bersekutu."

Setiap penggalan kalimat kesaksian hukum yang dilontarkan oleh Abu Bakar tersebut langsung disambut secara koor oleh para sahabat yang hadir dengan kalimat khusyuk: "Amin! Amin!"

Setelah kelompok laki-laki dewasa menyelesaikan kewajiban ritualnya dan mengosongkan ruangan, akses masuk diberikan kepada kelompok wanita Madinah, yang kemudian disusul oleh kelompok anak-anak pada fase akhir.

Prosesi sirkulasi massa ini berlangsung hingga malam hari, diliputi oleh suasana duka mendalam (grief) yang menekan psikologis seluruh penduduk kota yang merasa kehilangan poros panduan moral mereka.

Relevansi Historis

Narasi mengenai detail pemakaman Nabi Muhammad di bawah lantai kamar Aisyah melampaui sekadar urusan ritual keagamaan, melainkan sebuah keputusan politik-spasial yang jenius dari Abu Bakar.

Dengan menguburkan Nabi di tempat tidurnya sendiri—bukan di mimbar masjid atau di kompleks pemakaman umum Baqi—daulah Madinah berhasil melakukan demitologisasi dan lokalisasi terhadap makam.

Langkah ini secara efektif mencegah transformasi makam nabi menjadi sebuah situs pemujaan (shrine) yang dapat mengaburkan batas antara otoritas ketuhanan dan eksistensi kemanusiaan nabi.

Peristiwa ini terekam secara otoritatif dalam beberapa dokumen primer, termasuk kitab Al-Muwatta karya Imam Malik bin Anas yang mendokumentasikan perdebatan lokasi makam tersebut.

Buku Haekal yang diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya berhasil menyusun kepingan-kepingan riwayat klasik tersebut menjadi sebuah laporan interpretatif yang memperlihatkan transisi emosional masyarakat Madinah yang dipaksa tunduk pada hukum alam dan hukum teks suci.

Dalam sebuah diskusi panel ilmiah yang disiarkan oleh platform digital Universitas Islam Internasional Malaysia (2024), Prof. Dr. Tariq Ramadan memberikan ulasan sosiologis mengenai momen krusial ini.

Ramadan memaparkan bahwa pemakaman Nabi Muhammad di dalam rumah domestik (bukan di ruang publik masjid) adalah sebuah penegasan bahwa Islam menolak konsep sakralisasi ruang yang berlebihan.

Makam tersebut sengaja diisolasi di dalam kamar agar umat Islam memfokuskan energi peradaban mereka pada realisasi nilai-nilai hukum dan risalah yang ditinggalkan, bukan pada pemujaan fisik kuburan.

Lukisan sejarah yang membeku selama seribu tiga ratus tahun lebih ini, sebagaimana digambarkan oleh Haekal pada bagian akhir babnya, menyisakan sebuah refleksi tentang arti sebuah kematian bagi sebuah gerakan revolusi sosial.

Tubuh biologis yang pernah menggerakkan seluruh konstelasi politik Jazirah Arab itu akhirnya harus menyatu dengan tanah di sebuah sudut ruangan sempit. Namun, ruang yang tadinya dipenuhi cahaya fisik itu kini bertransformasi menjadi monumen ideologis yang membuktikan bahwa warisan sistem keadilan, hukum tata negara, dan kasih sayang yang dibawa oleh Muhammad tetap hidup memandu jalannya sejarah kemanusiaan, merdeka dari keterbatasan usia fisik sang pembawa risalah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)