Pakar hukum Dr Sadino kritik rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per pohon sawit di Riau dan Sumbar: filosofi PAP bukan untuk tanaman, tapi aktivitas pengambilan air permukaan.
Peneliti Pusaka Kalam minta Kemen LH kaji ulang aturan BOD limbah sawit di bawah 100 mg/l, sebab LCPKS lebih bernilai sebagai pupuk organik ketimbang dibuang ke sungai.
Optimalisasi limbah cair kelapa sawit (LCPKS) dinilai mampu menekan impor pupuk, meningkatkan efisiensi perkebunan, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional berbasis ekonomi sirkular.
Implementasi biodiesel B50 tak hanya soal kapasitas produksi, tetapi juga ketahanan sistem pendanaan. Skema pembiayaan BPDPKS, DMO, hingga risiko likuiditas jadi kunci keberhasilan program energi nasional 2026.
Pakar hukum ingatkan Satgas PKH agar tidak menyita lahan sawit berstatus HGU yang sudah sah secara hukum dan diperkuat putusan Mahkamah Agung demi menjaga kepastian hukum serta iklim investasi di Indonesia.
PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang denda administratif kehutanan mengancam keberlangsungan industri sawit. Pakar hukum peringatkan potensi kebangkrutan massal dan gelombang PHK besar-besaran.
Kajian IPB University mengungkap bahwa PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) bukan penyebab utama banjir bandang di DAS Garoga, melainkan faktor alam dan curah hujan ekstrem.
POPSI kritik rencana kenaikan Pungutan Ekspor sawit demi mandatori B50. Kebijakan ini dinilai mengancam harga TBS petani dan dana replanting. Simak usulan solusi desain ulang biodiesel yang adil di sini.
POPSI desak pemerintah benahi penertiban kebun sawit di kawasan hutan agar tak timbulkan ketidakpastian hukum. Simak kritik soal peran BUMN dan perlindungan petani sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Penataan kawasan hutan melalui Satgas PKH dan PP 45/2025 dinilai krusial bagi tata kelola industri sawit ke depan. Pakar kehutanan menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan petani kecil, serta keseimbangan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
PP No. 45 Tahun 2025 tentang sanksi administrasi dan PNBP di sektor sawit menuai polemik. Denda Rp25 juta/ha/tahun dinilai memberatkan, Satgas PKH diberi kewenangan luas, hingga ancaman pada kepastian hukum, hak rakyat, dan iklim investasi Indonesia.
Revisi PP 24/2021 yang diteken Presiden Prabowo Subianto soal sanksi administrasi kawasan hutan menuai kritik akademisi IPB. Prof. Sudarsono menilai kebijakan Satgas PKH menagih denda sawit ilegal justru bisa memicu konflik hukum dan memperburuk iklim investasi di Indonesia.