LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah tengah mendorong penertiban kawasan hutan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 (PP 45/2025). Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan nasional, namun dalam implementasinya dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan, khususnya bagi petani sawit rakyat.
Pakar lingkungan dan kehutanan Petrus Gunarso, PhD, menilai penertiban kawasan hutan pada prinsipnya merupakan langkah baik. Namun ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus dijalankan secara hati-hati, adil, dan berlandaskan kepastian hukum yang menyeluruh, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak diinginkan. “Penertiban kawasan hutan memang penting, karena dalam praktiknya penetapan kawasan hutan selama ini tidak selalu dilakukan secara tertib,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Menurut Petrus, persoalan utama terletak pada proses penetapan kawasan hutan yang tidak selalu melalui tahapan lengkap sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Akibatnya, sejumlah kawasan hutan yang telah ditetapkan secara administratif dinilai masih menyisakan persoalan legitimasi di lapangan, terutama terkait penyelesaian hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola dan menguasai lahan tersebut.
“Banyak kawasan hutan yang secara hukum sah, tetapi belum sepenuhnya legitimate karena hak-hak pihak ketiga tidak diselesaikan pada saat proses penataan batas,” jelasnya.
Dalam implementasi Satgas PKH, Petrus mencermati bahwa sektor perkebunan sawit menjadi salah satu yang paling terdampak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama sebagai sumber penghidupan bagi jutaan petani kecil.
Ia menilai bahwa penegakan hukum yang bertumpu pada batas kawasan hutan yang masih bermasalah berisiko menimbulkan ketidakpastian baru. “Penegakan hukum seharusnya menggunakan dasar yang kuat dan legitimate, agar hasilnya benar-benar memperbaiki tata kelola, bukan justru menimbulkan persoalan lanjutan,” ujarnya.
Petrus menekankan pentingnya negara memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah mengelola lahan secara nyata dan beritikad baik selama bertahun-tahun. Menurutnya, akses terhadap lahan merupakan fondasi penting bagi ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa perkembangan perkebunan sawit di banyak daerah berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Bagi petani kecil, lahan adalah sumber kehidupan. Oleh karena itu, kebijakan penertiban perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara seimbang,” katanya.
Terkait PP 45/2025, Petrus menilai regulasi tersebut belum secara tegas membedakan perlakuan antara korporasi besar dan petani kecil. Konsekuensinya, beban penyesuaian kebijakan dan potensi pengalihan lahan dapat dirasakan cukup berat oleh petani rakyat dan koperasi. Ia mengingatkan bahwa perkebunan sawit berbeda dengan usaha ekstraktif lainnya, karena merupakan tanaman jangka panjang yang dibangun melalui investasi bertahun-tahun.
Ketidakpastian di tingkat tapak juga dinilai berpotensi memengaruhi capaian berbagai program strategis nasional, seperti peningkatan produksi CPO (minyak sawit mentah), percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta penguatan program biodiesel. “Stabilitas pengelolaan kebun sangat penting untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan pasokan bahan baku,” ujar Petrus.
Dia berpandangan bahwa Satgas PKH idealnya menjadi instrumen penyelesaian jangka panjang yang bersifat menyeluruh. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang kuat antar kementerian serta kebijakan transisi yang memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak. Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial dinilai dapat menjadi bagian dari solusi, khususnya bagi petani yang berada di kawasan hutan namun telah mengelola lahan secara berkelanjutan.
Sebagai jalan tengah, Petrus mengusulkan pendekatan pengelolaan berbasis agroforestry bagi kebun sawit yang telah tertanam, kecuali yang berada di kawasan konservasi. Pendekatan ini dinilai dapat menjaga fungsi lingkungan sekaligus mempertahankan mata pencaharian masyarakat. “Jika penataan kawasan hutan dilakukan secara adil, legitimate, dan berpihak pada kepentingan rakyat, momentum ini bisa menjadi langkah penting menuju tata kelola sawit nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)
(lam)