PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang denda administratif kehutanan mengancam keberlangsungan industri sawit. Pakar hukum peringatkan potensi kebangkrutan massal dan gelombang PHK besar-besaran.
Kajian IPB University mengungkap bahwa PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) bukan penyebab utama banjir bandang di DAS Garoga, melainkan faktor alam dan curah hujan ekstrem.
Penataan kawasan hutan melalui Satgas PKH dan PP 45/2025 dinilai krusial bagi tata kelola industri sawit ke depan. Pakar kehutanan menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan petani kecil, serta keseimbangan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Pelepasan 1,6 juta hektare era Zulhas ditegaskan sebagai penataan tata ruang untuk memutihkan pemukiman dan fasilitas publik, bukan izin baru bagi korporasi sawit.
Penertiban kawasan hutan kembali dipersoalkan setelah MKMK menegaskan bahwa SK Penunjukan tidak memiliki kekuatan hukum. Ahli hukum lingkungan mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi total terhadap langkah Satgas PKH yang menyita 3,4 juta hektare lahan sawit tanpa dasar penetapan kawasan hutan yang sah.
Revisi PP 24/2021 yang diteken Presiden Prabowo Subianto soal sanksi administrasi kawasan hutan menuai kritik akademisi IPB. Prof. Sudarsono menilai kebijakan Satgas PKH menagih denda sawit ilegal justru bisa memicu konflik hukum dan memperburuk iklim investasi di Indonesia.
Penjarahan kelapa sawit meningkat pasca penyegelan ribuan hektare lahan di Kalteng oleh Satgas Garuda. Pakar hukum Dr. Sadino khawatirkan dampak ekonomi nasional dan investasi. Perpres No 5/2025 dipertanyakan kedudukannya terhadap UU Cipta Kerja.
Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai kritik dari pakar kehutanan IPB. Prof Yanto Santosa menyoroti pentingnya kebijakan satu peta sebelum penertiban 3,3 juta hektare sawit dalam kawasan hutan yang bisa berdampak pada ekonomi nasional dan program B-40.
Jaga Sawitan mengajak dialog terkait Perpres No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Bagaimana nasib jutaan pekerja sawit yang terancam PHK? Perpres ini berpotensi mengganggu ekonomi nasional dan industri sawit yang berkontribusi besar pada pendapatan negara.
Peneliti UI memperingatkan dampak Perpres 5/2025 tentang penertiban kawasan hutan terhadap investasi sawit. 3,3 juta hektar lahan sawit tumpang tindih dengan hutan perlu solusi berkeadilan.