LANGIT7.ID–JAKARTA; Polemik pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali ramai dibahas publik. Namun penelusuran terhadap dokumen hukum negara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemberian izin konsesi sawit, melainkan langkah administratif untuk menertibkan tata ruang serta memutihkan pemukiman dan fasilitas umum yang terlanjur masuk kawasan hutan.
Dalam dokumen resmi SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, kebijakan yang ditandatangani pada akhir masa jabatan Zulhas itu berisi keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk menyesuaikan tata ruang Riau yang selama bertahun-tahun tertunda revisinya.
Sebelum perubahan dilakukan, jutaan hektare lahan masih tercatat sebagai kawasan hutan di atas peta lama, padahal kondisi lapangan sudah berubah menjadi pusat kehidupan masyarakat. Pemukiman padat penduduk, lahan garapan rakyat yang dikelola turun-temurun, hingga berbagai fasilitas sosial dan umum seperti jalan raya, sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit berdiri di wilayah yang secara administratif masih berstatus hutan.
Kondisi inilah yang membuat pemerintah daerah—mulai dari gubernur, bupati, walikota, hingga masyarakat Riau—mengajukan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta kepastian ruang. Tanpa pembaruan tata ruang, ribuan warga berpotensi dianggap sebagai penghuni ilegal di kawasan hutan, dan pelayanan publik terancam tidak memiliki payung hukum.
Merespons situasi de facto tersebut, pemerintah pusat mengambil langkah penyesuaian melalui penerbitan SK pelepasan kawasan hutan. Rincian lampiran peta dalam kebijakan itu menunjukkan bahwa wilayah yang dilepaskan status hutannya bukan hutan primer untuk kepentingan korporasi, melainkan area pemukiman, fasilitas publik, serta lahan pertanian masyarakat.
Fakta hukum dalam beleid tersebut menegaskan tidak adanya klausul pemberian izin baru kepada perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan ini difokuskan sebagai solusi administratif guna menghindari konflik agraria berkepanjangan dan memberikan legalitas bagi rakyat Riau yang telah lama tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.
Meski demikian, angka 1,6 juta hektare terus dikutip dalam berbagai kritik yang diarahkan kepada Zulhas, sering kali dikaitkan dengan isu deforestasi atau bencana ekologis di Sumatera. Narasi itu acap kali mengabaikan bahwa pelepasan tersebut adalah bagian dari revisi RTRWP untuk mengakomodasi keterlanjuran pemanfaatan ruang oleh masyarakat, bukan pembukaan kawasan hutan untuk industri besar.
Distorsi informasi inilah yang kembali memicu perdebatan publik tentang keberpihakan kebijakan tata ruang pada masa itu.
(lam)