LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI sedang mengupayakan legalisasi ganja untuk keperluan medis. Catatan mengenai penggunaan ganja untuk pengobatan dalam khazanah Islam terdapat dalam risalah kedokteran Ibnu Sina, Qonun fi Al Tib (The Canon of Medicine).
Ibnu Sina bernama lengkap Abu Ali al-Ḥusain bin Abdullah bin Sina (980 –1037 M). Dalam lingkungan cendekiawan Barat, namanya masyhur sebagai Avicenna.
Ibnu Sina adalah seorang filsuf dan ahli kedokteran asal Persia. Risalah medisnya berpengaruh besar pada periode abad pertengahan.
Baca Juga: Menimbang Halal-Haram Penggunaan Ganja untuk MedisIbnu Sina menempati posisi terhormat dalam studi medis Barat. Karya-karyanya memiliki dampak penting pada pengobatan modern dan di beberapa universitas terus digunakan sebagai bahan ajar hingga abad 19.
Dikutip jurnal Avicenna's Canon of Medicine: a review of analgesics and anti-inflammatory substances, terdapat sekitar 800 obat dan 650 resep senyawa untuk pengobatan dari berbagai sumber dalam Qonun fi Al Tib. Resep tersebut disertai komentar ekstensif tentang efektivitas setiap obat atau resep.
Dalam risalahnya, Ibnu Sina memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai zat anti-inflamasi. Obat-obatan ini diklasifikasikan untuk pengobatan kondisi ringan, sedang atau berat pada setiap gangguan.
Baca Juga: Tafsir Al-Araf Ayat 31: Allah Tidak Suka kepada Orang yang BerlebihanMenurut Ibnu Sina, ganja (Cannabis sativa) bermanfaat sebagai obat anti-inflamasi yang dapat meredakan oftalmitis atau peradangan mata, edema, luka nyeri, dan asam urat. Ibnu Sina menekankan pentingnya dosis dan metode aplikasi obat.
Ganja diresepkan untuk mengurangi sakit kepala parah serta pengobatan untuk penyakit tulang dan sendi degeneratif, oftalmitis, edema umum, luka menular, asam urat, dan nyeri rahim. Komponen aktif utama ganja,
tetrahydrocannabinol (THC), selain konstituen ganja lainnya telah terbukti memiliki sifat antinosiseptif.
Baca Juga: Bantah Gaji Pimpinan 250 Juta, Presiden ACT Pertanyakan Sumber Data Tempo(zhd)