LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Priguna Anugerah Pratama, residen anestesi PPDS Fakultas Kedokteran
Universitas Padjadjaran (FK Unpad), pelaku
pemerkosaan pendamping pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga memiliki kelainan seksual.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Baca juga: Unpad Pecat Dokter Residen Tersangka Pemerkosa Pendamping Pasien RSHSLewat pemeriksaan sementara, Priguna diketahui memiliki kelainan seksual atau
fetish terhadap orang pingsan atau tak sadarkan diri.
“Pelaku memiliki kelainan, fetish gender, memiliki ketertarikan melecehkan perempuan yang lagi pingsan. Ini pengakuan tersangka dalam proses pemeriksaan setelah jadi tersangka sejak Kamis, 23 Maret 2025,” kata Surawan, Kamis, (10/4/2025).
Terkait hal itu, Surawan mengatakan akan memperkuat pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan.
Diketahui, Priguna Anugrah Pratama merupakan dokter residen anestesi PPDS melakukan rudapaksa pada anak pasien di RSHS Bandung.
Baca juga: Kronologi Dokter Residen Unpad Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHSPerbuatan keji itu dilakukan Priguna dengan menyuntik korban dengan obat bius berdalih prosedur medis. Priguna melancarkan aksi saat kondisi korban tidak sadar.
FH (21), anak dari pasien RSHS telah melaporkan perbuatan Priguna Anugerah ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, pihak Unpad telah memecat Priguna. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sanksi pada tersangka Priguna yaitu larang melanjutkan residen seumur hidup.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembebasan Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel(est)