Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 07 November 2025
home global news detail berita

Priguna Anugerah, Dokter Residen Pemerkosa Anak Pasien RSHS Ternyata Idap Fetish Perempuan Pingsan

esti setiyowati Kamis, 10 April 2025 - 15:36 WIB
Priguna Anugerah, Dokter Residen Pemerkosa Anak Pasien RSHS Ternyata Idap Fetish Perempuan Pingsan
Priguna Anugerah Pratama, residen anestesi pelaku pemerkosaan pada anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Priguna Anugerah Pratama, residen anestesi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), pelaku pemerkosaan pendamping pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga memiliki kelainan seksual.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

Baca juga: Unpad Pecat Dokter Residen Tersangka Pemerkosa Pendamping Pasien RSHS

Lewat pemeriksaan sementara, Priguna diketahui memiliki kelainan seksual atau fetish terhadap orang pingsan atau tak sadarkan diri.

“Pelaku memiliki kelainan, fetish gender, memiliki ketertarikan melecehkan perempuan yang lagi pingsan. Ini pengakuan tersangka dalam proses pemeriksaan setelah jadi tersangka sejak Kamis, 23 Maret 2025,” kata Surawan, Kamis, (10/4/2025).

Terkait hal itu, Surawan mengatakan akan memperkuat pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan.

Diketahui, Priguna Anugrah Pratama merupakan dokter residen anestesi PPDS melakukan rudapaksa pada anak pasien di RSHS Bandung.

Baca juga: Kronologi Dokter Residen Unpad Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS

Perbuatan keji itu dilakukan Priguna dengan menyuntik korban dengan obat bius berdalih prosedur medis. Priguna melancarkan aksi saat kondisi korban tidak sadar.

FH (21), anak dari pasien RSHS telah melaporkan perbuatan Priguna Anugerah ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025.

Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pihak Unpad telah memecat Priguna. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sanksi pada tersangka Priguna yaitu larang melanjutkan residen seumur hidup.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembebasan Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 07 November 2025
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:40
Ashar
14:58
Maghrib
17:50
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan