Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 28 Mei 2026
home global news detail berita

Geger Kasus Asusila di Pekalongan, Kemenag: Padepokan Tak Berizin!

esti setiyowati Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB
Geger Kasus Asusila di Pekalongan, Kemenag: Padepokan Tak Berizin!
Geger Kasus Asusila di Pekalongan, Kemenag: Padepokan Tak Berizin! Foto: Ist.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa sosok terduga kasus pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan, Jawa Tengah bukanlah pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan.

Menurut Basnang, lembaga yang dipimpin terduga pelaku bernama Padepokan Padhang Ati dan tidak terdaftar sebagai pondok pesantren di Kementerian Agama.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diperiksa Terkait Dugaan Asusila pada 25 Santriwati

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Basnang menekankan bahwa padepokan tersebut tidak memiliki izin operasional atau terdaftar, sehingga penyebutannya sebagai pesantren tidak tepat.

Ia menjelaskan, pihak Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan verifikasi terkait legalitas lembaga tersebut. Hasilnya, dipastikan bahwa Padepokan Padhang Ati berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.

Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Kutip Qur'an dan Hadis dalam Bantahan Kasus Pelecehan

Basnang menambahkan, persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Karena lembaga tersebut tidak tercatat baik di Kementerian Agama maupun Kesbangpol, penanganan kasus akhirnya diserahkan kepada Polres Pekalongan.

Sejumlah laporan dari korban telah diterima aparat kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengamanan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegas Basnang.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 28 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)