Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 12 Mei 2026
home global news detail berita

Kemenag Tegas soal Gratifikasi, Pemberian untuk Pejabat yang Terkait Jabatan Harus Ditolak

tim langit 7 Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB
Kemenag Tegas soal Gratifikasi, Pemberian untuk Pejabat yang Terkait Jabatan Harus Ditolak
Kantor layanan Kementerian Agama. (Dok: Kementerian Agama)
LANGIT7.ID-Jakarta; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi, namun setiap pejabat dan ASN dilarang menerima pemberian terkait dengan jabatan atau suap.

Hal ini disampaikan Thobib menjawab pertanyaan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi.

Saat itu, Menag berbagi kisah tentang Nabi Muhammad saw yang menolong kijang, lalu pemiliknya memberikan hewan yang telah ditolong itu kepada Nabi. Menag lalu mengatakan bahwa hadiah tulus dari seseorang bukanlah gratifikasi.

"Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag juga tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap," tegas Thobib dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/5/2026).

"Jadi pemberian terkait jabatan itu gratifikasi, dan harus ditolak! Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK," sambungnya.

Dijelaskan Thobib, regulasi mengatur bahwa ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp1.000.000 per pemberi). Kedua, pemberikan karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan.

"Pemberian yang sesuai ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan," sebut Thobib Al Asyhar.

"Pemberian di luar ketentuan yang ada, itu gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK," paparnya.

Thobib menegaskan bahwa pernyataan Menag bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konteks sosial, terdapat pemberian yang bersifat penghormatan atau hadiah dalam hubungan kekeluargaan yang tidak terkait dengan jabatan. Namun, bagi pejabat negara dan ASN, setiap pemberian memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh negara.

"Pernyataan Menag ingin mendudukkan perkara bahwa tidak semua interaksi sosial bisa dipukul rata sebagai pelanggaran. Namun, bagi setiap pejabat negara dan ASN, kita tetap terikat pada aturan UU Tipikor dan pedoman KPK. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, maka itu wajib ditolak atau dilaporkan," tegas Thobib.

Kementerian Agama, lanjut Thobib, tidak mentoleransi segala bentuk praktik suap atau gratifikasi yang terselubung dalam bentuk hadiah. Seluruh jajaran Kemenag diminta untuk tetap merujuk pada kanal pelaporan resmi jika menerima pemberian yang meragukan.

"Pernyataan Menag mengingatkan kita selaku jajarannya untuk lebih mawas diri. Integritas adalah harga mati, dan setiap pejabat dan ASN Kemenag wajib menjaga marwah institusi dengan menjauhi praktik yang merugikan negara," tuturnya.

Thobib mengatakan bahwa Kementerian Agama akan terus memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja guna memberikan konsultasi bagi pegawai yang ragu terhadap status pemberian yang mereka terima. Hal ini merupakan bagian dari upaya sistematis membangun budaya birokrasi yang bersih dan melayani.

"Tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan dilayani melalui pemberian-pemberian yang melanggar hukum," ucapnya.

Thobib juga menambahkan bahwa kisah Nabi menolong Kijang, disampaikan Menag dalam konteks pentingnya menyayangi binatang. "Ini bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan," tandasnya.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 12 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)