LANGIT7.ID-, Pati - -
Kementerian Agama resmi mencabut
izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas itu diambil menyusul dugaan kasus
kekerasan seksual yang dilakukan
pengasuh ponpes terhadap sejumlah santriwati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca juga: Soal Kasus Pencabulan Santri di Pati, MUI Desak Aparat Bertindak Cepat"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak
kekerasan seksual," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku seperti dilaporkan Antara, Kamis (7/5/2026).
Ahmad Syaiku mengaku prihatin atas kasus yang mencoreng nama baik pesantren sebagai tempat pendidikan karakter dan pembinaan
nilai-nilai keislaman.Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi terhadap kepatuhan
pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenag kemudian merekomendasikan pencabutan izin operasional ponpes.
“Izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut mulai 5 Mei 2026,” tambahnya.
Meski demikian, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Tercatat ada 252 santri di ponpes tersebut, mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga
Madrasah Aliyah (MA).
Ahmad menjelaskan seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026, sementara proses belajar mengajar sementara dilakukan secara daring.
Baca juga: Pengejaran Panjang Berakhir, Kiai Cabul 50 Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Terancam Penjara Seumur HidupDalam waktu dekat, Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri guna menentukan pemindahan mereka ke pondok pesantren atau madrasah lain yang dinilai aman dan layak.
Selain itu, Ahmad mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum hingga kasus tersebut tuntas di pengadilan.
Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) berhasil diamankan aparat di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Sebelumnya, tersangka diketahui melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026). Polisi pun sempat merencanakan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026 sebelum akhirnya AS berhasil ditangkap.
(est)