LANGIT7.ID-Wonogiri; Pelarian buronan DPO kasus pencabulan puluhan santriwati, Kiai Ashari (50), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, akhirnya terhenti. Tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkapnya di sebuah lokasi persembunyian di Kabupaten Wonogiri, Kamis dini hari.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro . Tersangka yang merupakan pimpinan ponpes di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu, bersembunyi di rumah seorang juru kunci petilasan .
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan, mengungkapkan penangkapan ini mengakhiri operasi pengejaran yang berlangsung selama beberapa hari.
"Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan. Sebelumnya ia sempat berpindah-pindah dari Pati ke Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya kami lacak keberadaannya di Wonogiri," ujar Kompol Dika .
Pelarian ini terjadi setelah AS mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Mei 2026 . Padahal, polisi telah menetapkan status tersangka pada 28 April 2026 terkait dugaan pencabulan yang terjadi sejak 2020 hingga 2024 .
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mendoktrin para santriwati agar patuh dan menganggap hubungan tersebut sebagai "kesucian". Jumlah korban diduga mencapai 50 santriwati, terdiri dari mantan santri yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas IX SMP hingga XII Madrasah Aliyah .
"Perbuatan bejat ini berlangsung di lingkungan pondok yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama," tegas Ali Yusron .
Akibat kasus ini, Kementerian Agama telah menghentikan sementara operasional Ponpes Ndolo Kusumo dan memulangkan seluruh santri . Pemerintah Kabupaten Pati bahkan mengusulkan pencabutan izin operasional ponpes tersebut ke pemerintah pusat .
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka . Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup(*/saf)
(lam)