LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya langkah pemulihan psikologis atau
trauma healing bagi korban
kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. MUI menilai, penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI, Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa
korban kekerasan seksual membutuhkan pe
https://langit7.id/tag/1999/perlindunganrlindungan menyeluruh agar dapat pulih secara fisik maupun mental.
Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati DicabutIa menekankan bahwa, segala bentuk kekerasan dan perbuatan asusila harus diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun karena merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum,” ujar Siti Ma’rifah seperti dilansir dari laman MUI, Sabtu (9/5/2026).
Putri KH Ma'ruf Amin ini menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu
pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang disebut telah berlangsung sejak 2020 namun baru dilaporkan pada 2024. Kasus tersebut sempat tersendat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Siti Ma’rifah menilai langkah semacam itu tidak boleh terjadi, terlebih terdapat relasi kuasa antara
pengasuh pesantren dan santri yang dapat membuat korban berada dalam tekanan.
"Hal ini tidak boleh terjadi karena adanya relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang menimbulkan tekanan kepada korban, terutama dengan menggunakan doktrin agama-agama," ujarnya.
Baca juga: Soal Kasus Pencabulan Santri di Pati, MUI Desak Aparat Bertindak CepatMUI turut mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap tata kelola serta sistem pengawasan di pesantren. Menurutnya, pengawasan yang baik menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Selain itu, ia meminta adanya akses yang lebih luas bagi orang tua untuk ikut mengawasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren.
"Kepada para korban, harus ada perlindungan, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, serta yang menjadi prioritas untuk dilakukan adalah langkah trauma healing," sambungnya.
Dalam upaya perlindungan korban, MUI menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan hukum, hingga layanan trauma healing sebagai prioritas utama.
Siti Ma’rifah mengungkapkan, Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI selama ini juga aktif melakukan roadshow ke berbagai pesantren guna mengampanyekan gerakan anti kekerasan seksual.
Baca juga: Ulah Kiai Cabul, 5 Tahun Santriwati Terkekang di Balik Tembok Pesantren Pati, Kemenag Bertindak Tegas: Pesantren Ditutup PermanenMelalui kegiatan tersebut, MUI memberikan pelatihan kepada pengasuh pesantren terkait pengawasan dan perlindungan santri, sekaligus mendorong para santri agar berani melapor jika mengalami tindak kekerasan.
Ia pun mengajak masyarakat lebih selektif dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem tata kelola lembaga, serta komitmen dalam menjaga keamanan santri.
“Kepada semua pihak dapat mengawal proses hukum agar aparat dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(est)