LANGIT7.ID, Jakarta,- - Beredar surat sanggahan dari pengurus Padepokan Padang Ati di
Pekalongan, Jawa Tengah, menyusul penangkapan pimpinannya yang berinisial AKF (55) oleh
Polresta Pekalongan. Penangkapan AKF terkait dugaan tindak
pencabulan terhadap sejumlah santriwati padepokan tersebut.
Melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada sejumlah akun media sosial dan pihak-pihak yang telah menyebarluaskan informasi mengenai kasus tersebut, pengurus padepokan meminta agar seluruh unggahan yang berkaitan dengan perkara tersebut segera dihapus dari berbagai
platform digital.Baca juga: Geger Kasus Asusila di Pekalongan, Kemenag: Padepokan Tak Berizin!Dalam surat klarifikasi bernomor 04.019/AR/PH-PPA/V/2026 yang diterbitkan pada 21 Mei 2026, pengelola pondok menyatakan bahwa tudingan maupun anggapan negatif yang ditujukan kepada
pengasuh pondok tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Segala macam prasangka negatif, tuduhan, gunjingan terkait pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati itu tidak benar,” demikian isi poin pertama dalam surat klarifikasi tersebut.
Dalam keterangannya, pengelola pondok menyatakan bahwa kehamilan santri, apabila memang terbukti terjadi, tidak memiliki keterkaitan dengan pengasuh pesantren.
"Santri yang diisukan dan atau benar terbukti hamil sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pengasuh," tambah nya.
Dalam surat tersebut, pengurus juga meminta pihak yang telah menyebarkan informasi untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Padepokan Padang Ati, pengasuh lembaga, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diperiksa Terkait Dugaan Asusila pada 25 SantriwatiSelain itu, mereka mengimbau agar permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung dengan mendatangi atau sowan ke pengasuh padepokan.
Sementara itu, kasus yang menjerat AKF telah menjadi perhatian luas masyarakat. Pria yang diketahui menjabat sebagai pengasuh sekaligus pimpinan padepokan tersebut diamankan polisi di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
AKF diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berinisial F. Perkara ini mencuat setelah muncul laporan mengenai kehamilan korban yang sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengarah pada dugaan bahwa kehamilan tersebut bukan merupakan peristiwa misterius sebagaimana sejumlah narasi yang sempat beredar. Aparat menduga kondisi yang dialami korban merupakan akibat tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Hingga kini, proses hukum terhadap AKF masih berlangsung. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut
(est)