Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 13 Desember 2025
home global news detail berita

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembebasan Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel

fajar adhitya Rabu, 19 Januari 2022 - 11:30 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembebasan Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten mengecam pembebasan pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap perempuan difabel mental di Kota Serang. Tindakan ini dinilai mencederai keadilan hukum.

“Pembebasan tersangka pelaku tindak pidana rudapaksa sangat meresahkan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Hal ini berpotensi merusak citra kepolisian di mata publik,” kata anggota KMS, Oom Komariah dalam keterangan tertulis kepada Langit7.id, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, pelaku yang berjumlah dua orang, yakni EJ (39) dan S (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota. Namun, pada Senin, 17 Januari 2021 Polres Kota Serang membebaskan keduanya.

Baca Juga: Aila: Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT di Indonesia Belum Usai

“Meskipun pelapor telah mencabut laporannya, tidak serta merta menggugurkan kewajiban penyidik dalam melanjutkan proses perkara,” imbuh Oom.

Pasal 285 KUHP menyatakan “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Tindak Pidana Perkosaan yang diatur dalam tersebut merupakan tindak pidana biasa dan bukan delik aduan. Karena itu, pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

Baca Juga: Atalia Minta Pelaku Rudapaksa di Bandung Dihukum Maksimal

“Hal ini tentulah sangat meresahkan dan perlu di kawal oleh semua pihak demi terwujudnya kepastian hukum. Saya mendorong Pihak Kepolisian untuk tegas dan serius dalam penyelesaian kasus tersebut,” imbuh pegiat gerakan keperempuan di Pusat Pemberdayaan Perempuan Indonesia ini.

KMS terdiri dari berbagai organisasi tingkat kabupaten, di antaranya Fatayat NU, GP Ansor, Aisyiyah, Muslimat NU, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan PW Matlaul Anwar. Mereka meminta polisi terus melanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Perempuan Korban Pemerkosaan Tidak Berdosa Sama Sekali

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 13 Desember 2025
Imsak
04:00
Shubuh
04:10
Dhuhur
11:50
Ashar
15:16
Maghrib
18:04
Isya
19:20
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan