LANGIT7.ID, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten mengecam pembebasan pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap perempuan difabel mental di Kota Serang. Tindakan ini dinilai mencederai keadilan hukum.
“Pembebasan tersangka pelaku tindak pidana rudapaksa sangat meresahkan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Hal ini berpotensi merusak citra kepolisian di mata publik,” kata anggota KMS, Oom Komariah dalam keterangan tertulis kepada
Langit7.id, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, pelaku yang berjumlah dua orang, yakni EJ (39) dan S (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota. Namun, pada Senin, 17 Januari 2021 Polres Kota Serang membebaskan keduanya.
Baca Juga: Aila: Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT di Indonesia Belum Usai“Meskipun pelapor telah mencabut laporannya, tidak serta merta menggugurkan kewajiban penyidik dalam melanjutkan proses perkara,” imbuh Oom.
Pasal 285 KUHP menyatakan “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Tindak Pidana Perkosaan yang diatur dalam tersebut merupakan tindak pidana biasa dan bukan delik aduan. Karena itu, pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
Baca Juga: Atalia Minta Pelaku Rudapaksa di Bandung Dihukum Maksimal“Hal ini tentulah sangat meresahkan dan perlu di kawal oleh semua pihak demi terwujudnya kepastian hukum. Saya mendorong Pihak Kepolisian untuk tegas dan serius dalam penyelesaian kasus tersebut,” imbuh pegiat gerakan keperempuan di Pusat Pemberdayaan Perempuan Indonesia ini.
KMS terdiri dari berbagai organisasi tingkat kabupaten, di antaranya Fatayat NU, GP Ansor, Aisyiyah, Muslimat NU, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan PW Matlaul Anwar. Mereka meminta polisi terus melanjutkan proses hukum.
Baca Juga: Perempuan Korban Pemerkosaan Tidak Berdosa Sama Sekali(zhd)