LANGIT7.ID–Jakarta; Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam reformasi sektor keamanan nasional dengan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat profesionalisme dan transparansi institusi kepolisian di tengah meningkatnya tuntutan publik atas perubahan sistemik di tubuh Polri.
Pembentukan komisi tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dokumen ini menjadi payung hukum bagi kerja tim yang akan bertugas merancang rekomendasi reformasi kelembagaan dan sistem pengawasan di Polri dalam jangka menengah.
Komisi yang diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ini diisi oleh sejumlah tokoh penting lintas bidang hukum dan keamanan. Para anggota disebut memiliki latar belakang kuat dalam penegakan hukum, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Sembilan Tokoh Ditetapkan dalam Struktur KomisiDalam struktur keanggotaan yang diumumkan, berikut daftar lengkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:
1. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK – Ketua Komisi
2. Ahmad Dofiri, Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri
3. Mahfud MD, mantan Menko Polhukam 4. Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas
5. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum
6. Otto Hasibuan, Wamenko Kumham Imipas
7. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri
8. Tito Karnavian, Mantan Kapolri sekaligus Menteri Dalam Negeri
9. Idham Aziz, Mantan Kapolri
10. Badrodin Haiti, Mantan Kapolri
Mereka diharapkan mampu memberikan rekomendasi konkret untuk mempercepat proses reformasi di tubuh Polri, baik dari aspek kelembagaan, etika profesi, maupun sistem penegakan hukum.
Latar Belakang dan Momentum Pembentukan KomisiPembentukan Komisi Reformasi Polri ini tidak bisa dilepaskan dari insiden tragis pada akhir Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis milik Brimob.
Peristiwa tersebut memicu gelombang besar protes publik di berbagai kota dan memperkuat desakan terhadap pemerintah untuk melakukan reformasi total di institusi kepolisian.
Sebagai respons terhadap tekanan publik dan demi menjaga stabilitas nasional, pemerintah memutuskan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang bertugas menata ulang arah kebijakan, mekanisme pengawasan, serta sistem internal di Polri agar lebih humanis dan akuntabel.
Dua Arah Reformasi: Komisi Independen dan Tim Internal PolriSelain membentuk komisi di bawah koordinasi Istana, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga secara paralel membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi kepolisian yang dipimpin oleh Komjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana.
Kedua entitas reformasi ini — Komisi bentukan Presiden dan Tim internal bentukan Kapolri — akan bekerja beriringan dengan orientasi berbeda:Komisi akan berperan sebagai lembaga strategis independen yang menyusun rekomendasi kebijakan, sementara tim internal berfungsi mengeksekusi transformasi di tingkat operasional dan kelembagaan.
Langkah ganda ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat reformasi menyeluruh di Polri setelah berbagai kasus yang menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
(lam)