LANGIT7.ID-Jakarta; Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin sore, 8 Juni 2026 .
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo yang turut membacakan sumpah jabatan. Pengangkatan Said Iqbal didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026. Dalam jabatan barunya ini, Said Iqbal memiliki kedudukan setingkat dengan menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden .
"Pada hari ini saya dapat undangan semalam dari Letkol Teddy untuk pelantikan sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia untuk bidang ketenagakerjaan. Kalau menurut Perpres Nomor 137 Tahun 2024, kedudukannya setingkat dengan menteri," ujar Said Iqbal di lokasi pelantikan .
Keputusan ini, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, diambil berdasarkan rekam jejak Said Iqbal yang dinilai aktif memperjuangkan isu-isu perburuhan. Pemerintah berharap kehadirannya dapat memperkuat komunikasi antara eksekutif dan kalangan pekerja.
"Rekam jejaknya selama ini memang berkecimpung atau memperjuangkan mengenai ketenagakerjaan, terutama isu-isu perburuhan. Dengan penunjukan ini, komunikasi bisa lebih intens dalam kita bersama memperjuangkan apa yang menjadi harapan tenaga kerja dan perburuhan kita," jelas Prasetyo .
Alasan "Berjuang dari Dalam"Said Iqbal mengaku telah melalui diskusi panjang bersama jajaran KSPI dan kalangan buruh sebelum memutuskan menerima tawaran menjadi penasihat presiden. Ia menyebut keputusan untuk "berjuang dari dalam" ini dilatarbelakangi oleh komitmen Presiden Prabowo yang dinilainya berpihak pada masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, nelayan, dan guru .
"Setelah kami diskusikan di KSPI khususnya dan kawan-kawan buruh, kami memutuskan untuk juga berjuang melalui di dalam," kata Said menjelang pelantikannya .
Meski telah bergabung ke dalam pemerintahan, Said menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjadi oposisi kritis terhadap kebijakan yang merugikan buruh. Ia juga memastikan tetap menjabat sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh .
"Secara demokratis tidak akan mengurangi daya kritis kami terhadap persoalan-persoalan perburuhan," tegasnya .
Program Prioritas: Revisi UU KetenagakerjaanUsai dilantik, Said Iqbal langsung membeberkan agenda prioritasnya, yaitu mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fokus utama yang akan diperjuangkannya adalah penghapusan praktik alih daya atau outsourcing.
"Kita perlu memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan mengatur penghapusan praktik outsourcing. Jika tidak memungkinkan, setidaknya kita harus membatasi hanya untuk empat atau lima jenis pekerjaan," ujar Said di Kompleks Istana Kepresidenan .
Selain itu, Said berkomitmen untuk memperkuat daya beli pekerja melalui kebijakan upah yang adil dan layak. Menurutnya, hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen dalam beberapa tahun ke depan .
Profil Singkat Said IqbalSaid Iqbal lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968. Ia adalah lulusan Diploma III Teknik Mesin Politeknik Universitas Indonesia (kini Politeknik Negeri Jakarta) pada 1991, Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Jayabaya (1996), dan Magister Ekonomi dari Universitas Indonesia (2005) .
Kariernya dimulai sebagai buruh pabrik elektronik di Bekasi pada 1992. Pasca-Reformasi, ia mendirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan aktif memperjuangkan berbagai isu ketenagakerjaan. Namanya dikenal luas sebagai tokoh yang kerap menjadi penggerak aksi unjuk rasa besar buruh di Indonesia .
Dengan dilantiknya Said Iqbal, jumlah penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto tercatat mencapai sembilan orang, termasuk Wiranto (Bidang Politik dan Keamanan), Luhut Binsar Pandjaitan (Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan), dan Dudung Abdurachman (Bidang Pertahanan Nasional)(*/saf)
(lam)