LANGIT7.ID, Jakarta - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait isu penyelewengan dana di lembaga kemanusiaan tersebut.
Tagar #JanganPercayaACT sempat rampai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) pagi. Tagar itu diramaikan sering pembicaraan dugaan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat.
Salah satu yang turut menjadi sorotan adalah gaji Ketua Dewan Pembina ACT yang jumlahnya fantastis. Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah. Isu-isu tersebut dilaporkan Majalah Tempo edisi Senin, 4 Juli 2022.
Presiden ACT, Ibnu Khajar, mempertanyakan sumber data yang didapatkan oleh Majalah Tempo. Kendati begitu, dia tidak membantah laporan itu secara keseluruhan.
Baca Juga: Jawab Laporan Tempo, ACT: Masalah Sudah Berlalu, Kami Sedang Berbenah
“Beberapa yang disampaikan benar, tapi tidak semuanya benar. Ada data, ada isu. Ini yang kami ingin sampaikan. Datanya dari mana? Kita tidak tahu data yang didapat oleh Tempo. Kita tidak paham,” kata Ibnu Khajar dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Ibnu Khajar juga membantah jika gaji Ketua Dewan Pembina ACT mencapai Rp250 juta. Nominal tersebut tidak sesuai fakta. Dia menyebut gaji petinggi ACT tidak mencapai Rp100 juta di tingkat pimpinan untuk sebuah lembaga dengan 1200 karyawan.
“Untuk pimpinan, di level saya, tidak lebih dari Rp100 juta untuk lembaga yang mengelola 1200 karyawan. Rp250 juta kami tidak tahu dari mana,” kata Ibnu Khajar.
Dugaan foya-foya memakai dana umat untuk kemewahan pribadi juga dinilai tidak benar. Dia menyebut, kendaraan yang dipakai internal ACT bersifat inventaris lembaga. Hanya dipakai untuk tugas-tugas kemanusiaan.
Baca Juga: Selewengkan Dana Donasi Ibarat Masukkan Bara Api ke Mulut
“Kendaraan itu dibeli tidak untuk permanen, untuk tugas-tugas. Untuk tugas. Kalau tugas sudah selesai, dan lembaga membutuhkan dana program, ya dijual untuk dana program. Ini hal biasa dalam manajemen,” tutur Ibnu Khajar.
Ibnu Khajar mengatakan, sumber dana ACT berasal dari potongan 13,7 persen dana zakat. Itu sudah ada aturannya dalam syariat. Dana operasional juga berasal dari sedekah yang bersifat umum, hibah, atau pun infak yang memang dikhususkan untuk operasional.
“Kalau ditanya, berapa diambil untuk operasional, 13,7%. Wakaf, kami tidak potong. Dikelola secara produktif. Yang lain, dari mana, dari sedekah umum, hibah, itu diambilkan,” kata Ibnu Khajar.
Hal terpenting, kata Ibnu Khajar, ACT mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit lembaga auditor. Semua laporan itu bisa dilihat di website resmi ACT.
“Paling penting sebenarnya, kalau bicara soal aspek keuangan, ini seharusnya yang lebih kenceng ke depan adalah auditor. Mereka lebih jeli, dan lebih detail. Maka ketika sudah diaudit pada 2005-2020 kemarin, dapat WTP,” kata Ibnu Khajar.
Baca Juga: Hukum Ambil Uang Donasi untuk Jatah Panitia, Ini Kata Ustadz
Menurut dia, pemberian opini WTP cukup menjadi pertanggungjawaban publik terkait pengelolaan dana di tubuh ACT. Tim auditor lebih paham perkara tersebut.
“Sebenarnya itu sudah cukup menjadi pertanggungjawaban kami kepada publik. Kalau ditanya, apakah ACT ada penyelewengan atau tidak? bukti kalau tidak ada penyelewengan, tidak mungkin auditor memberikan WTP,” kata Ibnu Khajar.
(jqf)