LANGIT7.ID - , Jakarta - Wakil Presiden RI,
KH Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa penggunaan ganja untuk medis. Fatwa tersebut dimaksudkan bisa menjadi pedoman bagi legislatif dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI
Amirsyah Tambunan mengatakan dalam menggunaan ganja tidak bisa di pisahkan dari Maqashid Asy-Syariah (tujuan ketetapan Syariah), di antaranya ialah Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia, agar terhindar dari bahaya.
Baca juga: Fatwa MUI Soal Ganja Medis Jadi Pedoman Aturan Undang-Undang"Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang. Misalnya kalau daun ganja itu dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang. Karena dapat menimbulkan efek yang membahayakan, pemakai menjadi mabuk, hilang ingatan dan merusak akal," ujar Amirsyah kepada Langit7, Rabu (29/6/2022).
Dia melanjutkan, hal ini berdasarkan beberapa kaidahnya yakni pertama,
“Laa dhoror walaa dhiror”, tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.
Selanjutnya adalah
“Adh-dhororu yuzal”, bahaya itu harus dihilangkan. Menurut mantan Wakil Sekjen Bidang Pendidikan dan Kaderisasi serta Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi
MUI ini, kaidah tersebut yang menjadi landasan utama untuk kemaslahatan bersama dalam kehidupan.
"Untuk kesehatan dapat digunakan sesuai kompetensi ahli kesehatan dan ahli hukum Islam untuk kemaslahatan manusia," ucapnya.
Dosen di program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Agama Islam,
Universitas Muhammadiyah Jakarta ini lalu memberikan contoh, penggunaan narkotika atau morfin.
Dalam ilmu kedokteran penggunaannya diperbolehkan seperti dalam tindakan operasi, untuk membius pasien agar tidak merasa sakit saat dioperasi.
"Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini termasuk kategori penyalahgunaan narkotika, dan hukumnya," pungkas Amirsyah.
Baca juga: Wapres Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Ganja MedisDalam Himpunan Keputusan
IJTIMA Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 pada ketentuan hukumnya dijelaskan ada empat ketentuan penggunaan nikotin, yakni;
1. Hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan.
2. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.
3. Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
4. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif
nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.
Adapun dasar penetapannya, yakni :
Firman Allah SWT dalam QS. Al-A'raf, ayat 157, "Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".
Firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah, ayat 195, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik"
Hadist
Nabi Muhammad SAW riwayat Malik, Hakim dan Baihaqi, "Tidak boleh membahayakan orang lain dan membalas perbuatan dlarar dengan perbuatan dlarar".
Untuk kaidah Fiqihnya ;
الضرورة تقدر بقدرها
"Dlarurat itu dibolehkan sesuai dengan kadarnya."
الضرر يزال
"Yang menimbulkan mudlarat harus dihilangkan/dihindarkan."
الضرر يدفع بقدر الإمكان
"Kemudlaratan itu harus dihindarkan sebisa mungkin."
Baca juga: Diviralkan Andien, Benarkah Celebral Palsy Bisa Diobati dengan Ganja Medis?Dalam IJTIMA tersebut juga diberikan beberapa rekomendasi, yakni:
1. Agar Pemerintah membuat aturan terkait produksi dan distribusi produk konsumtif berbahan aktif nikotin.
2. Agar para
tenaga kesehatan (baik dokter maupun paramedis) memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi nikotin.
3. Pemerintah dan para ahli diminta melakukan penelitian tentang manfaat nikotin untuk pengobatan serta bahayanya bagi kesehatan manusia.
(est)