Salah satu penyebab perbedaan adalah perbedaan informasi yang sampai ke masing-masing ulama. Tidak semua hadits atau ayat yang berkaitan dengan satu masalah diketahui secara menyeluruh oleh setiap mujtahid.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyambut baik usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan sejumlah ketentuan, salah satunya adalah ketentuan zakat bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi
Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H di Arab Saudi jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Sementara, Kementerian Agama RI menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023.
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat tentang makna substansial dari ittihad al-majelis, ada yang mengatakan persyaratan ittihad al-majelis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Asal waktunya sama sudah masuk persayaratan.
Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan serta perbuatan lain yang merendahkan ajaran dan nilai-nilai Islam.
Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang diperbolehkan. Islam membolehkan pinjam meminjam yang dilakukan atas dasar saling tolong menorong dan dijalankan sesuai syariat Islam.
MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan. Dalam memaknai istilah jihad dan khilafah, MUI mengedepankan manhaj wasathiyah yang berkeadilan dan berkeseimbangan.
MUI menyatakan, dalam pelaksanaannya memang perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla. Hal demikian sangat diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah masalah yang tidak diinginkan.