LANGIT7.ID- Ketika
Umar bin Khattab terbunuh pada 23 H, para sahabat segera berkumpul di
Masjid Nabawi. Tiga nama mencuat dalam musyawarah suksesi:
Ali bin Abi Thalib,
Utsman bin Affan, dan
Abdurrahman bin Auf. Konsensus akhirnya terbentuk untuk memilih Utsman. Peristiwa ini sering dirujuk oleh ulama sebagai bentuk awal dari ijma’, kesepakatan para sahabat, yang kelak berkembang menjadi salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Sunnah.
Namun benarkah umat Islam pernah benar-benar sepakat, bahkan sejak masa sahabat?
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, ijma’ menempati posisi penting sebagai sumber ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadis. Imam al-Syafi’i (w. 204 H) dalam Al-Risalah menegaskan bahwa siapa pun yang menolak ijma’, maka telah menyimpang dari jamaah kaum Muslim. Namun, sebagaimana dicatat oleh Fazlur Rahman dalam Islam, konsep ini sejak awal telah diliputi ambiguitas epistemologis: siapa yang dimaksud dengan “umat Islam” itu? Apakah seluruh umat, seluruh mujtahid, atau hanya sahabat?
Baca juga: Ijma’: Kesepakatan yang Tak Bisa Ditinggalkan, Menyatukan Umat di Tengah Perpecahan Ijma’ dan Jejaknya di Al-Qur’anSecara etimologis, ijma’ berasal dari kata kerja ajma’a, yang berarti "bertekad kuat" atau "bersepakat". Dalam istilah fikih, ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam pada suatu masa tertentu atas satu hukum syar’i.
Dasar tekstual yang sering dirujuk antara lain QS An-Nisa’ ayat 115: “Barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, Kami akan membiarkannya leluasa terhadap kesesatannya itu…” Ayat ini, menurut mayoritas mufasir, mengisyaratkan pentingnya mengikuti jalan mayoritas umat atau konsensus kaum mukminin.
Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menyatakan, "Ijma’ adalah hujjah syar’iyyah yang pasti (qat’i)." Namun Ghazali juga mengakui bahwa mencapai konsensus sempurna adalah sangat sulit. Bahkan dalam sejarah mazhab sendiri, banyak fatwa yang saling bertentangan.
Baca juga: Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan Ketika Tak Ada yang Sepakat Soal KesepakatanKontroversi besar soal ijma’ bermula dari siapa yang memiliki otoritas untuk berijma’. Mayoritas ulama sunni mensyaratkan bahwa ijma’ hanya sah jika dilakukan oleh para mujtahid yang memenuhi syarat: menguasai bahasa Arab, memahami maqashid syariah, dan mampu menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Namun, realitasnya tak pernah ada daftar tetap siapa saja para mujtahid yang dimaksud. “Bahkan dalam kasus-kasus kontemporer, seperti keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tak serta-merta bisa disebut ijma’,” ujar Prof. Husein Muhammad, ulama fikih yang juga dikenal sebagai penggerak Islam progresif.
Tak sedikit pemikir Muslim modern mempertanyakan legitimasi konsep ijma’ dalam era demokratis. Muhammad Arkoun, intelektual Aljazair, menyebut ijma’ sebagai “penyanderaan otoritas oleh segelintir elite ulama masa lalu yang mengklaim berbicara atas nama seluruh umat.”
Kritik Arkoun tak berdiri sendiri. Dalam tradisi Syiah, misalnya, ijma’ bukanlah sumber utama hukum. Mereka menempatkan otoritas Imam Maksum sebagai kunci legitimasi hukum, dan memandang ijma’ sebagai sekadar indikasi, bukan dalil qat’i.
Baca juga: Hukum Islam: Bisnis Lukisan, Patung, dan Salib Ijma’ dan KekuasaanSeiring sejarah, ijma’ tak selalu bersifat netral. Pada masa Bani Abbasiyah, konsep ini dijadikan senjata untuk menyingkirkan pandangan minoritas. Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya, pernah dituduh melawan ijma’ karena menolak doktrin Khalqul Qur’an (Qur’an adalah makhluk) yang didukung oleh penguasa dan sebagian ulama istana.
"Di titik inilah ijma’ menjadi alat legitimasi kekuasaan," kata Dr. Hannan Abdurrahman, peneliti sejarah hukum Islam. "Bahkan bisa menjadi semacam fatwa kolektif yang membungkam tafsir tandingan."
Maka, tak heran jika Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat menyatakan perlunya mereformulasi konsep ijma’ agar sesuai dengan konteks zaman. Ia mengusulkan apa yang ia sebut sebagai ijma’ mu’assasi, yakni kesepakatan institusional melalui lembaga representatif umat, bukan monopoli segelintir ulama.
Baca juga: Istishlah: Membuat Hukum Islam Bersifat Fleksibel dan Adaptif Ijma’ di Era DigitalDi era internet, ketika fatwa bisa viral dan debat fikih menjadi konsumsi harian netizen, sulit membayangkan adanya ijma’ global yang universal. Ketika ulama Mesir berfatwa A, ulama Indonesia bisa berfatwa B, dan ulama diaspora menyodorkan C. Fragmentasi otoritas tak terhindarkan.
Namun, ijma’ tetap relevan sebagai aspirasi kolektif umat. Ia bukan hukum langit yang turun dari wahyu, melainkan hasil ijtihad manusia dalam membangun konsensus. Seperti kata Ibn Taymiyah, ijma’ bukanlah dalil karena umat tak mungkin salah, melainkan karena umat tidak mungkin sepakat dalam kesesatan jika landasannya benar.
Di tengah kompleksitas dunia Muslim kontemporer, barangkali kita tidak lagi butuh ijma’ sebagai keputusan tunggal nan sakral, tetapi sebagai forum musyawarah yang inklusif. Sebuah konsensus yang tak menolak perbedaan.
(mif)