LANGIT7.ID- Pada satu sore di ruang kuliah Ushul Fikih
Universitas Al-Azhar Kairo, seorang mahasiswa Indonesia mengangkat tangan. Ia bertanya, "Apakah semua kesepakatan ulama bisa dianggap
Ijma’?" Sang dosen hanya tersenyum. "Ijma’," katanya perlahan, "bukan perkara mayoritas. Ia adalah suara satu umat yang tak terbelah."
Konsep Ijma’ atau kesepakatan ulama umat Islam bukanlah sekadar tradisi musyawarah atau kompromi antarpendapat. Dalam khazanah Islam klasik, ia ditempatkan sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi sebagaimana hukum itu sendiri, jalan menuju Ijma’ tak pernah sunyi dari perdebatan.
Secara etimologis, Ijma’ berasal dari kata ajma’a yang memiliki dua makna: tekad yang kuat, dan kesepakatan bersama. Dua makna itu terangkum dalam ayat Yûnus [10]:71 dan sabda Nabi: “Allah tidak akan menyatukan umat ini di atas kesesatan.” ([Mustadrak al-Hakim].
Dalam istilah fikih, Ijma’ dimaknai sebagai “kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Muhammad ﷺ setelah wafatnya beliau, pada suatu masa, terhadap perkara agama tertentu,” sebagaimana dirumuskan Syaikh Muhammad Siddiq Hasan Khan dalam
al-Jami' li Ahkam Ushul Fiqih.
Namun, tak semua sepakat. Ibnu Hazm, ulama Zahiri dari Andalusia, menegaskan bahwa hanya Ijma’ Sahabat yang bisa dianggap sah. Di luar itu, kata dia, “tidak ada Ijma’” (
al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, 4/550).
Baca juga: Beda Pendapat tentang Penyembelihan Ismail dan Lokasi Pengorbanan Kekhawatiran Ibnu Hazm sejalan dengan kehati-hatian Imam Ahmad bin Hanbal yang, menurut riwayat, berkata bahwa orang yang mengklaim adanya Ijma’ pasca sahabat “telah berdusta.”
Tapi Syaikhul-Islam
Ibnu Taimiyyah punya tafsiran moderat. Ia menyebut bahwa Ijma’ adalah hakikat kolektifitas akal sehat umat. "Jika umat Islam telah sepakat atas satu perkara, maka keluar dari kesepakatan itu sama dengan keluar dari jalan orang-orang mukmin," tulisnya dalam
Majmû’ al-Fatâwâ (20/10), merujuk pada QS An-Nisâ [4]:115.
Dalam praktiknya, Ijma’ menjadi benteng normatif ketika dalil-dalil syariat bersifat zanni (dugaan kuat) dan tidak qath’i (pasti). Sebab itu, kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim (13/69), "Ijma’ adalah hujjah yang paling sahih setelah Al-Qur’an dan Sunnah." Ini menjelaskan mengapa mayoritas ulama menyebutnya sebagai hujjah syar’iyyah yang wajib diikuti, bukan sekadar fatwa mayoritas.
Ijma’ juga menjadi semacam “check and balance” terhadap interpretasi liar. Dalam beberapa kasus, seperti keharaman menggabungkan wanita dan bibinya dalam satu pernikahan, atau haramnya berdusta atas nama Nabi, hukum-hukum ini ditegakkan bukan semata karena ayat, melainkan juga karena Ijma’ ulama sejak generasi sahabat.
Namun bukan berarti Ijma’ mudah didapat. “Ijma’ tak bisa dibentuk dari suara orang awam atau campuran antara ulama dan non-ulama,” tulis Imam asy-Syafi’i dalam
Ar-Risalah (hlm. 475). Ia menegaskan pentingnya keilmuan dan otoritas dalam proses konsensus tersebut.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Khitan bagi Perempuan: Mazhab Syafii Mewajibkan Yang menjadi ganjalan adalah apa yang disebut Ijma’ Sukuti – kesepakatan diam-diam tanpa penolakan terbuka. Ini masih jadi polemik. Sebagian menerima sebagai bentuk Ijma’ zhanni (dugaan kuat), tapi tidak qath’i. Ibnu Taimiyyah menilai jenis ini tetap sahih dalam konteks tertentu, walau statusnya di bawah Ijma’ manthuq (kesepakatan eksplisit).
Sementara kalangan ahli kalam dan filsafat menganggap bahwa Ijma’ tak relevan dalam ranah aqidah, yang menurut mereka hanya bisa ditetapkan lewat akal. Tapi sanggahan datang dari tokoh seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang menyebutkan, jika dalil-dalil aqidah telah terkumpul dan ulama sepakat atasnya, maka Ijma’ tetap menjadi penguat epistemologis dalam bidang teologi.
“Mustahil umat Islam sepakat di atas kesesatan,” ulang Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa (1/175), menegaskan bahwa keselamatan akidah dan hukum Islam dijaga justru lewat proses kolektif kesepakatan itu.
Namun realitas zaman modern menantang daya hidup konsep ini. Di era ulama global yang tersebar dan otoritas keagamaan yang terfragmentasi, siapa yang bisa mewakili umat untuk ber-Ijma’? Jika tiap negara punya Dewan Ulama sendiri, dan fatwa sering bersifat lokal, bagaimana menguji klaim Ijma’ secara global?
Jawaban sebagian ulama kontemporer kembali ke model Ijma’ Salaf, yaitu kesepakatan para sahabat dan tabi’in yang hidup dalam orbit langsung wahyu. Menurut mereka, justru Ijma’ di masa kini sulit diakui secara qath’i karena keterbatasan informasi dan otoritas kolektif. “Yang bisa dipegang teguh adalah Ijma’ mereka yang hidup dalam lingkar cahaya kenabian,” tulis Syaikh bin Bâz dalam
Majmu’ Fatâwâ wa Maqâlâtun Mutanawi’ah (4/169).
Baca juga: Beda Pendapat Soal Bilangan Rakaat Salat Tarawih, Begini Pendapat Ulama Meski begitu, Ijma’ tetap relevan sebagai fondasi metodologis hukum Islam, sebagai jaminan keberlangsungan syariat dan penyaring deviasi pemikiran.
Karena itu, jika ada satu pelajaran dari sejarah panjang Ijma’, maka itu adalah: ketika suara mayoritas ulama berpadu di atas dalil, umat punya alasan untuk percaya. Bahwa hukum Islam bukan hanya produk individu, tapi buah ijtihad kolektif yang berakar pada nash dan logika sehat.
(mif)