LANGIT7.ID-Di pengujung bulan Ramadhan, arus logistik bahan pangan di berbagai pelosok negeri mengalami lonjakan yang unik. Bukan sekadar belanja rumah tangga, melainkan tumpukan karung-karung beras yang berpindah tangan melalui lembaga amil maupun panitia masjid. Namun, di balik rutinitas tahunan ini, sebuah pertanyaan mendasar sering muncul dalam diskusi fikih di sela-sela waktu iktikaf: ke manakah sebenarnya muara akhir dari zakat fithri ini? Apakah ia bersifat umum seperti zakat mal, atau memiliki jalur distribusi yang lebih spesifik?
Merujuk pada Kitab
Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, peta penyaluran zakat fithri memiliki koordinat yang sangat terang. Berbeda dengan zakat harta yang sering diasosiasikan dengan delapan golongan penerima (asnaf), zakat fithri memiliki sasaran prioritas yang jauh lebih mengerucut. Landasan utamanya adalah penuturan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhuma yang mencatat sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِRasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Penyebutan
thumatan lil masakin atau makanan bagi orang-orang miskin dalam hadits tersebut menjadi titik tekan utama. Syaikh Salim Al Hilaaly menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah zakat fithri dikhususkan bagi kaum miskin agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan perut kenyang. Pandangan ini didukung sepenuhnya oleh tokoh sekaliber Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Majmu Fatawa serta muridnya, Ibnul Qayyim al Jauziyyah dalam kitab
Zaadul Maad. Menurut mereka, tujuan zakat fithri adalah mencukupi kebutuhan pangan pada hari tertentu, sehingga menyamakan distribusinya dengan zakat mal yang lebih luas dipandang kurang tepat secara dalil.
Namun, sejarah pemikiran Islam mencatat adanya sebagian ahli ilmu yang berpendapat bahwa zakat fithri tetap boleh dibagikan kepada delapan golongan asnaf. Debat ini dibahas secara tajam oleh Ibnu Taimiyah. Beliau membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada dalil kuat yang mengharuskan pembagian zakat fithri kepada delapan golongan jika kebutuhan kaum miskin di suatu wilayah masih sangat mendesak. Bagi Ibnu Taimiyah, urgensi zakat fithri adalah ketahanan pangan sesaat bagi mereka yang kekurangan.
Dalam implementasinya, peran lembaga pengumpul atau panitia menjadi krusial. Syaikh Salim Al Hilaaly menyebutkan bahwa termasuk amalan sunnah adalah adanya petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat tersebut sebelum dibagikan. Hal ini merujuk pada praktik di zaman kenabian saat Rasulullah mewakilkan penjagaan zakat kepada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Di sini, manajemen distribusi bukan sekadar urusan logistik, melainkan bagian dari ketertiban ibadah.
Menarik untuk mencermati pola waktu yang dilakukan oleh para sahabat. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, misalnya, biasa menyerahkan zakatnya kepada petugas pengumpul satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Sebagaimana dicatat oleh Ibnu Khuzaimah, para petugas mulai duduk bertugas untuk menerima amanah umat saat hilal Syawal mulai dinanti. Pola ini menunjukkan bahwa zakat fithri tidak seharusnya ditimbun terlalu lama, namun juga tidak boleh terlambat hingga melewati pelaksanaan shalat Id.
Distribusi zakat fithri yang tepat sasaran ke pintu rumah orang miskin adalah manifestasi dari keadilan sosial Islam yang sangat fungsional. Ia memastikan bahwa pada hari raya, tidak ada satu pun rumah yang dapurnya tidak berasap. Dengan memprioritaskan kaum miskin sesuai instruksi kenabian, zakat fithri menjalankan fungsinya secara paripurna: mensucikan jiwa sang pemberi dan memuliakan perut sang penerima. Inilah esensi dari thumatan lil masakin, sebuah diplomasi pangan yang memastikan kegembiraan Idul Fitri bersifat inklusif bagi mereka yang paling membutuhkan.
(mif)