LANGIT7.ID- Sejarah pemikiran Islam klasik sering kali dipotret sebagai sebuah panggung besar tempat bertemunya dua arus utama yang saling tarik-menarik: orientasi keagamaan eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Perpisahan ini bukan sekadar masalah teknis ibadah, melainkan divergensi sistem penalaran yang mendalam. Di satu sisi, tegaklah menara Syariah yang diklaim oleh kaum fiqh sebagai jalan kebenaran par excellence. Di sisi lain, mengalirlah arus Thariqah yang dipuja kaum sufi sebagai pengetahuan keagamaan atau makrifah yang paling hakiki.
Prof. Dr. Nurcholish Madjid, dalam telaahnya mengenai disiplin keilmuan tasawuf, menggambarkan bagaimana kedua kutub ini seolah-olah berebut sumber legitimasi dari Al-Quran. Syariah berbicara tentang kepastian hukum, batasan halal-haram, dan keteraturan masyarakat. Sementara itu, Thariqah berfokus pada pengalaman subjektif, kesadaran ruhani pribadi, dan kebahagiaan batin yang melampaui teks-teks hukum formal.
Ketegangan ini mencapai puncaknya dalam sebuah metafora yang cukup tajam dari Ibn Taymiyyah. Tokoh besar mazhab Hanbali ini melukiskan pertentangan antara kaum fiqh dan kaum sufi layaknya perseteruan antara kaum Yahudi dan Kristen dalam klaim kebenaran mereka. Sebagaimana dikutip dalam kitab Iqtidla al-Shirath al-Mustaqim, Ibn Taymiyyah mencatat bahwa banyak ahli fiqh memandang kaum sufi tidak lebih dari orang-orang bodoh yang sesat karena tidak berpijak pada ilmu hukum. Sebaliknya, kaum sufi sering kali meremehkan para fukaha sebagai orang-orang yang terputus dari Allah karena terlalu sibuk dengan kulit luar agama tanpa menyentuh isinya.
Ibn Taymiyyah sebenarnya mencoba mengambil posisi penengah. Baginya, kebenaran sejati adalah apa pun yang bersandar pada Al-Kitab dan Sunnah, baik itu datang dari sisi eksoteris maupun esoteris. Namun, posisinya ini tidak serta-merta menghentikan prasangka. Penyunting kitab Iqtidla bahkan memberi catatan sinis bahwa ajaran kesufian hanyalah ciptaan setelah generasi utama yang sebenarnya tidak diperlukan jika umat benar-benar memahami petunjuk Nabi secara utuh.
Persimpangan jalan antara ahl al-dhawahir (kaum kezahiran) dan ahl al-bawathin (kaum kebatinan) ini sering kali meningkat ke batas yang gawat. Polemik ini bukan hanya konsumsi ruang kelas madrasah, melainkan merembes ke struktur sosial. Orientasi fiqh yang didukung kekuasaan cenderung bersifat regimenter, menekankan pada ketaatan lahiriah sebagai alat stabilitas negara. Sebaliknya, orientasi sufi sering kali muncul sebagai bentuk perlawanan diam terhadap formalisme yang kering.
Dalam buku Islam: Doktrin dan Peradaban, Nurcholish Madjid mengingatkan bahwa pemisahan yang terlalu tajam antara syariah dan thariqah justru akan merugikan Islam itu sendiri. Tanpa syariah, tasawuf akan kehilangan kompas moral dan terjebak dalam subjektivitas liar yang berisiko pada penyimpangan akidah. Namun tanpa thariqah, syariah akan berubah menjadi tumpukan aturan kaku yang kehilangan ruh spiritualnya.
Titik temu antara keduanya sebenarnya telah coba dirajut oleh banyak imam besar, termasuk Al-Ghazali yang melalui Ihya Ulumuddin mencoba menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama dengan menyatukan disiplin fiqh dan tasawuf. Al-Ghazali menunjukkan bahwa hukum dan mistisisme bukanlah dua entitas yang harus saling memusnahkan, melainkan dua sayap yang memungkinkan seorang mukmin terbang menuju hakikat.
Ketegangan syariah dan thariqah ini adalah cermin dari kompleksitas manusia yang memiliki dimensi lahir dan batin. Memilih salah satunya dengan menegasikan yang lain hanya akan melahirkan keberagamaan yang timpang. Sejarah mencatat bahwa saat kedua kutub ini mampu berdialog, peradaban Islam mencapai puncak keemasannya, di mana hukum ditegakkan dengan keadilan dan hati dibersihkan dengan kesalehan.
