LANGIT7.ID - Pada satu Jumat siang, seorang khatib naik ke mimbar dengan semangat membara. Di hadapan jamaah, ia menyerukan pentingnya persatuan umat dan bahayanya perpecahan. Namun, beberapa menit kemudian, ia menyindir tajam kelompok yang tidak sependapat dengannya soal qunut
subuh. Di bawah kolom masjid, beberapa jamaah saling menatap; sebagian mengangguk, lainnya mengernyit.
Fenomena ini bukan hal baru. Dalam sejarah Islam, perbedaan pendapat di antara para ulama adalah bagian tak terpisahkan dari dinamika intelektual umat. Dari soal rincian
fiqih hingga metode penetapan hukum, keragaman pandangan sering kali membuat umat bingung: mengapa para ulama bisa berselisih?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitabnya
Kitaabul 'Ilmi, membedah secara sistematis sebab-sebab perbedaan di kalangan ulama. Ia tidak menyodorkan jawaban instan, melainkan ajakan merenung: bahwa perbedaan adalah konsekuensi dari keterbatasan manusia dalam memahami wahyu.
Baca juga: Ijma’: Kesepakatan yang Tak Bisa Ditinggalkan, Menyatukan Umat di Tengah Perpecahan Nash yang Belum SampaiSalah satu penyebab paling fundamental dari perbedaan adalah perbedaan informasi yang sampai ke masing-masing ulama. Tidak semua hadits atau ayat yang berkaitan dengan satu masalah diketahui secara menyeluruh oleh setiap mujtahid.
Imam Malik, misalnya, lebih mengutamakan amalan penduduk Madinah, sementara Imam Abu Hanifah banyak menggunakan qiyas karena keterbatasan riwayat yang ia terima di Kufah. Menurut Ibn al-Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in, “Tidak sampai kepada seseorang sebuah nash bukan berarti dia menolaknya.”
Syaikh Al-‘Utsaimin menyebut ini sebagai sebab yang manusiawi dan tidak seharusnya menjatuhkan kehormatan seorang alim. Bahkan sahabat Nabi sendiri pernah berbeda karena keterbatasan nash. Kasus perintah Nabi untuk tidak shalat asar kecuali di Bani Quraizhah menjadi contoh klasik: sebagian sahabat memahami perintah itu secara literal, sebagian lain secara kontekstual. Keduanya tetap dipuji oleh Nabi.
Baca juga: Menyelaraskan Fitrah dan Fikih Prioritas dalam Kehidupan Muslim Modern Perbedaan dalam Memahami NashNamun, meski satu teks sampai kepada semua, tidak menjamin satu pemahaman pula. Ulama bisa berbeda dalam menafsirkan lafaz yang sama karena perbedaan ushul (metodologi), latar belakang bahasa, atau bahkan konteks sosial tempat mereka hidup.
Contohnya, kata al-masaa dalam hadits bisa dimaknai dari waktu zawal (tergelincir matahari) atau sejak matahari terbenam. Satu lafaz, dua interpretasi. Begitu pula istilah seperti qar’ yang bisa bermakna haid atau suci, memicu perbedaan dalam masa iddah wanita.
Syaikh Al-‘Utsaimin menekankan bahwa perbedaan seperti ini bukan cacat dalam syariat, melainkan rahmat—karena memperlihatkan keluasan hukum Islam dalam mengakomodasi keragaman realitas umat.
Baca juga: Jalan Bertahap Menuju Masyarakat Islam: Menelusuri Fikih Transformasi Sosial ala Qardhawi Tak Sama dalam Derajat Hafalan dan KecermatanSebab lain adalah perbedaan tingkat hafalan dan kecermatan para ulama. Ada yang dikenal kuat hafalannya seperti Imam Ahmad, tapi ada pula yang lebih unggul dalam analisis seperti Imam Syafi’i.
Dalam dunia hadis, satu riwayat bisa diterima atau ditolak tergantung pada derajat perawinya. Ulama berbeda dalam menilai apakah seorang perawi tsiqah atau tidak. Ini berpengaruh besar dalam hukum yang mereka hasilkan.
“Tidak semua orang memiliki kapasitas dan alat yang sama dalam menyimpulkan hukum dari dalil,” tulis Syaikh Al-‘Utsaimin. Karenanya, ia mengingatkan agar umat tidak mudah memvonis ulama yang berbeda sebagai sesat atau menyimpang.
Baca juga: Membaca Ulang Aturan dalam Keadaan Terpaksa: Fikih Tak Sekadar Larangan Manhaj dan Metodologi yang Tak SeragamLebih dalam lagi, perbedaan juga muncul karena perbedaan ushul fiqh—dasar-dasar dalam menarik hukum dari nash. Apakah istiḥsān (preferensi hukum) bisa dipakai? Bagaimana dengan istishlāh (pertimbangan kemaslahatan)? Apakah fatwa sahabat bisa menjadi hujjah?
Imam Syafi’i sangat berhati-hati dalam menerima qiyas dan menolak istihsan secara mutlak, berbeda dengan Abu Hanifah yang lebih fleksibel. Perbedaan metodologi inilah yang menjadi akar kokohnya mazhab-mazhab Islam.
Syaikh Al-‘Utsaimin tak memihak mazhab tertentu, tapi menyarankan untuk memahami metode masing-masing ulama sebelum mengomentari hasil ijtihadnya. "Orang yang tahu sebab-sebab perbedaan akan lebih tenang dan adil dalam bersikap," tulisnya.
Baca juga: Jalan Terang Menuju Kemudahan: Pelajaran Fikih Prioritas untuk Zaman yang Sarat Kepayahan Jalan Tengah: Adab dalam KhilafMungkin inilah pesan paling penting dari kitab itu. Bahwa sekalipun perbedaan pendapat adalah realitas yang tidak bisa dihapuskan, cara menyikapinya adalah kunci. Bukan dengan fanatisme buta, apalagi tudingan sesat, tapi dengan ilmu dan adab.
Dalam satu bagian, Syaikh Al-‘Utsaimin mengutip perkataan Ibn Taymiyyah: “Siapa pun yang telah berijtihad dan berusaha mencari kebenaran, maka jika dia benar, dia mendapat dua pahala; jika salah, satu pahala.”
Maka dari itu, jika hari ini umat Islam masih mendebat soal tahlil, qunut, atau posisi tangan dalam salat, barangkali yang lebih dibutuhkan bukan argumen baru, melainkan pemahaman yang lebih dalam tentang mengapa para ulama bisa berbeda.
Dan dari sana, lahirlah penghormatan. Bukan pada perbedaan itu sendiri, tapi pada ikhtiar tulus mencari kebenaran di baliknya.
Baca juga: Ketegangan Politik dan Lahirnya Dua Mazhab Besar Fikih Islam(mif)