LANGIT7.ID-Jamaah itu terdesak, sebagian terhimpit hingga nyawa melayang. Dua ratus tujuh puluh orang meninggal dalam tragedi pelemparan jumrah. Seperti biasa, kejadian ini terjadi selepas matahari tergelincir, sebagaimana ketentuan waktu “resmi” yang difatwakan para ulama Saudi. Mereka yang memaksa mengikuti ketentuan waktu itu, bertaruh keselamatan jiwa. Yang menyedihkan: ini bukan kali pertama.
Tragedi semacam itu tak perlu terjadi, seandainya pandangan fikih tentang kemudahan lebih dimenangkan. Tiga tokoh besar dalam khazanah Islam, Atha’, Thawus, dan Abu Ja’far al-Baqir, telah sejak dulu membolehkan pelemparan sebelum tergelincir matahari. Tapi pandangan yang memberi kelapangan itu tak mendapat tempat di forum-forum fatwa resmi.
Padahal, seperti ditekankan
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam karyanya yang berpengaruh,
Fiqih Prioritas, agama Islam sejatinya berpihak pada kemudahan. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” demikian firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 185.
Rasulullah SAW, yang menjadi cermin praksis wahyu, secara konsisten mengambil jalan yang ringan sepanjang tak mengandung dosa.
Baca juga: Ketegangan Politik dan Lahirnya Dua Mazhab Besar Fikih Islam Dalam salah satu riwayat, Aisyah menuturkan bahwa Rasulullah tidak pernah diberi pilihan antara dua perkara kecuali beliau mengambil yang paling mudah, selama itu bukan kemaksiatan. Falsafah inilah yang menjadi dasar bagi fikih rukhshah—keringanan hukum karena adanya kesulitan.
Tapi dalam praktik fikih kontemporer, kecenderungan untuk mengambil pendapat yang memberatkan justru sering dikedepankan. Jalan yang berat dianggap lebih “berhati-hati” atau “lebih menjauhkan dari dosa.” Padahal, menurut al-Qardhawi, sikap seperti itu justru bertolak belakang dari praktik Nabi sendiri.
Fatwa yang MembebaniKemunculan fatwa-fatwa yang terlalu rigid—bahkan sampai mengorbankan keselamatan jiwa—seringkali berangkat dari paradigma tekstual yang tidak mempertimbangkan konteks. Ulama mengutip teks, tapi melupakan maksud. Misalnya, saat memaknai waktu pelemparan jumrah secara literal, mereka menafikan kondisi medan, cuaca ekstrem, dan kepadatan manusia.
Di sisi lain, Rasulullah justru sangat memperhatikan kondisi manusia. Dalam satu peristiwa, beliau mempercepat bacaan salat karena mendengar tangisan anak kecil. Dalam kesempatan lain, beliau mengecam sahabat yang memperpanjang bacaan salat berjamaah. “Apakah engkau ingin menjadi tumpuan fitnah, hai Muadz?” ujar Nabi kepada Muadz bin Jabal, yang dikenal alim dan wara’.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Fikih Tabiin? Berikut Ini Penjelasannya Kepekaan sosial seperti itulah yang menghidupkan agama. “Agama ini mudah,” sabda Nabi, “dan orang yang mengambil yang berat-berat dari agama ini pasti akan dikalahkan olehnya.”
Sayangnya, pendekatan itu kini nyaris hilang dari corak dakwah dan fatwa kontemporer. Banyak penceramah lebih suka menggugah dengan ketakutan ketimbang kabar gembira. Banyak pula lembaga fatwa memilih jalan kehatian-kehatian berlebihan atas nama *ikhtiyath*, seraya mengabaikan keberagaman kondisi umat.
Fikih yang MensejahterakanFiqh prioritas, menurut al-Qardhawi, bukan sekadar teori, tapi kebutuhan zaman. Ia bukan upaya mempermudah agama, tapi upaya mengembalikan kemudahan yang memang merupakan roh Islam. “Saya bersyukur kepada Allah karena saya dapat menerapkan jalan kemudahan dalam memberikan fatwa,” tulis al-Qardhawi. Ia menyatakan bahwa jika ada dua pendapat yang sama-sama kuat, maka ia akan mengambil pendapat yang paling mudah untuk orang awam.
Kemudahan ini tidak sama dengan sembarangan. Ia justru berpijak pada petunjuk Nabi, pada pengamatan terhadap umat, dan pada niat tulus untuk memudahkan manusia beragama. Al-Qardhawi menegaskan bahwa sikap ini bukan kompromi terhadap syariat, tapi bentuk kepekaan terhadap maqashid-nya—tujuan syariat: menjaga jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam Bahkan Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berkata soal puasa di perjalanan: “Yang paling baik ialah yang paling mudah di antara keduanya.” Bagi sebagian orang, puasa saat perjalanan bisa lebih ringan ketimbang menggantinya di hari lain. Maka fleksibilitas menjadi kunci, bukan kekakuan.
Dalam konteks masyarakat modern yang serba cepat dan penuh tekanan, fikih yang lentur menjadi sangat relevan. Anak muda yang baru bertobat, mualaf yang belum paham banyak ajaran, atau pekerja yang berjuang menyeimbangkan nafkah dan ibadah—mereka semua lebih membutuhkan kabar gembira daripada intimidasi.
Menggembirakan, Bukan Menakut-nakutiTugas para dai dan mufti zaman ini, menurut al-Qardhawi, bukan mempersempit jalan, tapi membentangkannya. Ketika Nabi mengutus Muadz dan Abu Musa ke Yaman, beliau memberi pesan penting: “Permudahlah dan jangan mempersulit; berilah sesuatu yang menggembirakan dan jangan membuat mereka lari.”
Pesan itu terasa sangat aktual. Di tengah arus ekstremisme satu sisi dan nihilisme sisi lain, Islam yang lapang adalah obat. Islam yang menyejukkan, bukan membebani. Islam yang memahami bahwa manusia kadang lemah dan tidak selalu mampu sempurna.
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Pertimbangan Kepentingan Umum Didahulukan Al-Qardhawi menutup gagasannya dengan satu sindiran lembut: bahwa mereka yang berlebihan dalam beragama, pada akhirnya akan dikalahkan olehnya. “Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan,” sabda Nabi. Ucapan itu bukan gertakan, tapi peringatan.
Dan peringatan itu kini berdengung kembali—di antara ribuan suara umat yang mencari jalan keluar dari beratnya hidup, namun masih ingin tetap berada di jalan Allah.
(mif)