Tafsir para ulama menjelaskan bahwa fitrah juga mencakup jasmani, akal, dan roh. Keinginan manusia terhadap lawan jenis, harta benda, keindahan duniawi adalah bagian dari fitrah.
Peringatan keras itu bukan tanpa sebab. Nabi melihat kecenderungan sebagian orang menumpuk amal dalam tempo singkatpenuh gairah di awal, lalu bosan dan berhenti di tengah jalan.
Ketika yang remeh dielu-elukan dan yang pokok diabaikan, saatnya kita kembali membuka Al-Quran dan menakar ulang apa yang sesungguhnya paling dikehendaki agama.
Para ulama modern lebih sering mengutip putusan lama ketimbang menggugat kesesuaiannya dengan zaman. Tak heran jika dalam beberapa forum internasional, Islam masih dicurigai sebagai agama yang hidup di abad lampau.
Dalam salah satu riwayat, Aisyah menuturkan bahwa Rasulullah tidak pernah diberi pilihan antara dua perkara kecuali beliau mengambil yang paling mudah, selama itu bukan kemaksiatan.
Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, tidak banyak disiplin ilmu yang menempati posisi setara Ilmu Fiqh dalam hal kepraktisan, atau Ilmu Tasawuf dalam hal kedalaman batin.
Istishlah adalah suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan maslahah (kepentingan atau kebutuhan manusia) yang bersifat tidak terikat (mursalah) sebagai sumber hukum sekunder.
Tidak semua sahabat menjawab pertanyaan mereka dan mereka pun tidak bertanya pada semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali memberi fatwa, mungkin karena ketidaktahuan, kehati-hatian, atau lagi-lagi pertimbangan politis.
Imam Syafi'i meriwayatkan dari Wahab bin Kaysan. Ia melihat Ibn Zubair memulai salatnya sebelum khotbah, kemudian berkata: Semua sunnah Rasulullah SAW sudah diubah, sampai salat pun.
Dalam beberapa kasus, bahkan pertimbangan kepentingan umum (maslahat) didahulukan dari nash, walaupun ada nash sharih (tegas) yang bertentangan dengan itu.
Dari segi prosedur penetapan hukum, ada dua cara yang dilakukan para sahabat. Kedua cara ini melahirkan dua mazhab besar : Mazhab 'Alawi dan Madzhab 'Umari yang akhirnya mewariskan kepada kita sebagai Syi'ah dan ahli Sunnah.
Salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat adalah prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
Mendengar kalimat dan tutur bahasa yang bagus, dan agaknya firasat Imam Malik yang mengatakan bahwa pemuda di hadapannya ini nanti akan jadi tokoh besar.