Mendengar kalimat dan tutur bahasa yang bagus, dan agaknya firasat Imam Malik yang mengatakan bahwa pemuda di hadapannya ini nanti akan jadi tokoh besar.
Pada masa peralihan dari dinasti Umayyah ke dinasti Abbasiyah itu hidup seorang sarjana fiqih yang terkenal, Abu Hanifah. Aliran pikiran Abu Hanifah terbentuk dalam lingkungan Irak dan suasana pemerintahan Abbasiyah.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU,) KH Bahauddin Nur Salim (Gus Baha) kembali menjelaskan betapa pentingnya memahami ilmu fiqih dalam beragama
Berdasarkan tafsir Imam Ibnu Katsir pada ayat di atas, Ustaz Amin menjelaskan bahwa Allah SWT berfirman memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk mengerjakan salat fardu dalam waktunya masing-masing.
Ustaz Ginanjar menuturkan, hal darurat lainnya seperti seorang mualaf yang meninggal namun pihak keluarganya menguburkan secara adat agama mereka yang menggunakan peti.
Muhammadiyah, setiap tahun, sudah jauh-jauh hari menetapkan 1 Ramadhan atau awal Ramadhan. Metode penetapan Ramadhan ala Muhammadiyah memang berbeda dengan NU.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan kuburan seorang muslim tidak boleh dibongkar lagi. Namun, ada beberapa pengecualian jika memenuhi alasan syari.
Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an LP3IA Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha, menjelaskan tafsir dari hadits yang menyebutkan malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang ada anjingnya.
Perdebatan tentang aborsi sudah berlangsung sejak lama. Aborsi dianggap harus dilakukan terlebih bagi korban pemerkosaan yang hamil. Di sisi lain apapun alasannya, aborsi tidak boleh dilakukan karena menghilangkan nyawa calon bayi dalam kandungan. Lalu bagaimana pendapat para ulama?
Dewasa ini banyak orang mengira hukum Islam memiliki kelemahan, seperti dalam kasus pemerkosaan. Dengan anggapan bahwa hampir mustahil ada pemerkosa yang mau mengaku dan tindakan tercela itu ditonton oleh 4 orang.
Manusia tak bisa lepas dari adat istiadat dan budaya yang ada di sekitarnya. Islam tidak menolak adanya budaya. Bahkan dalam kaidah ushul fiqih, adat istiadat atau budaya bisa menjadi sumber hukum (al-adat muhakkamah).