Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 17 Maret 2025
home global news detail berita

Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi

Muhajirin Senin, 06 Desember 2021 - 09:57 WIB
Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi
Ilustrasi palu hakim (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Dewasa ini banyak orang mengira hukum Islam memiliki kelemahan, seperti dalam kasus pemerkosaan. Dengan anggapan bahwa hampir mustahil ada pemerkosa yang mau mengaku dan tindakan tercela itu ditonton oleh 4 orang.

Dalam kasus zina, memang diharuskan ada pengakuan dari pelaku langsung atau kesaksian 4 orang. Jika pelaku tidak mengaku dan syarat kesaksian pihak lain tidak tercukupi, orang mengira hukum zina menjadi batal dengan sendirinya.

“Padahal tidak demikian sebenarnya. Bahkan pelaku zina atau pemerkosa tetap bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal, meski bukan dengan hukum hudud. Tetapi dengan menggunakan hukum ta’zir,” kata Ustadz Ahmad Sarwat, pakar fikih di rumahfiqih.com, Senin (6/12/2021).

Hukum zina ada dua macam yakni hudud dan ta’zir. Jika melalui hukum hudud tidak bisa dipecahkan karena kurang syarat dan bukti, maka lewat hukum ta’zir masih bisa diselesaikan. Kedua jenis hukum ini bisa dibedakan, terutama dari beberapa segi.

Terkait hukum hudud, ketatapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan dari Allah Ta’ala secara baku. Selain itu, bentuk dan jenis hukumannya sudah ditetapkan dari Allah juga.

Sementara hukum ta’zir, ketetapan dan pembuktian secara umum dari Allah juga, namun detailnya diserahkan kepada hakim. Bentuk dan jenis hukumannya pun diserahkan kepada hakim.

Jika secara hukum hudud zina, pelaku pemerkosaan tidak bisa dihukum, maka bisa diproses lewat hukum ta’zir. Hakim punya hak untuk menuntut pelaku dengan kesalahan pelecehan seksual atau pemerkosaan.

Semua bentuk-bentuk pembuktian pemerkosaan bisa digunakan sebagai dasar tuntutan, bila menggunakan sistem ta’zir. Bahkan sampai hukuman mati pun bisa.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, semua kembali kepada hakim. Dalam hal ini, hakim menghukum mati pemerkosa bukan lewat dalil hukum rajam pezina, tapi melalui kewenangan sebagai hakim.

“Jangankan sekadar menghukum mati pelaku pemerkosaan, bahkan sampai kepada perang terbuka pun bisa saja dijalankan. Salah satu contohnya adalah perang Amoria yang sangat dahsyat, di mana umat Islam berhasil memukul habis orang kafir satu kota,” kata Ustadz Sarwat.

Pemicu perang itu sederhana, seorang muslimah mendapat gangguan dan pelecehan dari orang kafir. Kain muslimah itu dikaitkan ke paku, sehingga saat berdiri, sebagian auratnya terlihat. Muslimah itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu'tashim billah dengan lafadz yang legendaris “waa mu’tashimaah!”.

Khalifah Al-Mu'tashim pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Kota Amoria dan melibas semua orang kafir yang ada di sana. Seseorang meriwayatkan, panjangnya barisan tentara itu tidak putus dari istana khalifah hingga kota Amoria.

Dari realitas sejarah itu, maka tidak mungkin hukum Islam tidak bisa menghukum pemerkosa. Padahal, tindakan pemerkosaan jauh lebih keji dari zina itu sendiri. Jika hukum hudud tidak memenuhi syarat, maka hakim punya hak sepenuhnya untuk menghukum mati pemerkosa.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 17 Maret 2025
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:04
Ashar
15:12
Maghrib
18:08
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan