LANGIT7.ID-Di abad ke-5 Hijriah, al-Raghib al-Isfahani sudah mengingatkan soal jebakan umat: sibuk mengejar amalan sunnah tapi abai pada kewajiban. “Barangsiapa sibuk mencari tambahan (sunnah) dan melalaikan kewajiban, maka sesungguhnya dia tertipu,” tulisnya. Seruan itu seperti gema panjang yang menyeberangi zaman, dari Baghdad klasik hingga Jakarta kontemporer.
Ulama sesudahnya, seperti Ibn al-Jawzi, menguatkan kritik. Melalui Talbis Iblis dan Shayd al-Khathir, ia menyorot bagaimana masyarakat sering terjebak pada simbol, sementara substansi dibiarkan. Tradisi itu diteruskan Izzuddin bin Abd al-Salam dengan Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam yakni kitab yang menekankan maslahat umat sebagai kunci hukum.
Namun, yang paling lantang soal fiqh prioritas mungkin Ibn Taimiyah. Baginya, ibadah bukanlah hitam-putih. Ada saat amalan sunnah justru perlu ditinggalkan demi maslahat, sebagaimana Nabi menunda renovasi Ka’bah agar tak menimbulkan kegaduhan di kalangan Quraisy yang baru masuk Islam. Prinsipnya jelas: cegah mudarat lebih utama daripada meraih maslahat kecil.
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata Dari Kairo ke JakartaDalam abad ke-20, Hasan al-Banna menurunkan prinsip itu dalam bentuk praktis. Saat umat Mesir berselisih soal jumlah rakaat tarawih, ia menegaskan: shalat tarawih memang sunnah, tetapi persatuan umat hukumnya wajib. Maka jangan korbankan yang wajib hanya demi sunnah.
Kaidah inilah yang belakangan dikenal sebagai fiqh prioritas—fikih yang menimbang antara maslahat dan mudarat, antara wajib dan sunnah, antara inti dan pinggiran.
Di Indonesia, gema gagasan ini kembali relevan. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan bagaimana umat bisa pecah hanya karena perbedaan detail ibadah: qunut atau tidak, doa bersama atau tidak, maulid bid’ah atau sunnah. Di media sosial, perdebatan itu tak jarang berubah jadi olok-olok bahkan fitnah.
MUI dan Fikih SosialMajelis Ulama Indonesia (MUI), sejak era 1980-an, mencoba menjembatani. Lewat fatwa-fatwanya, MUI bukan hanya mengatur halal-haram makanan, tetapi juga merambah isu sosial-politik. Dari fatwa haram pluralisme (2005) sampai fatwa haram golput (2009), MUI ikut menentukan arah moral bangsa.
Baca juga: Makruh: Antara Larangan dan Adab dalam Fikih Islam Namun, di titik ini, fiqh prioritas kembali dipertanyakan. Apakah fatwa-fatwa tersebut lebih banyak menegaskan identitas keagamaan atau benar-benar menjawab kebutuhan umat? Misalnya, saat MUI sibuk membahas rokok haram atau halal, sementara persoalan kemiskinan struktural, korupsi, dan ketidakadilan hukum tetap menghantui.
“Fiqh prioritas seharusnya mengajarkan kita memilih mana yang lebih urgen: melawan kemiskinan atau mempersoalkan ritual tambahan,” kata Azyumardi Azra dalam satu diskusi di UIN Jakarta, 2005.
Bayangan RadikalismeDi sisi lain, muncul kelompok Islam radikal yang justru terjebak pada simbol-simbol syariat. Mereka menuntut formalisasi hukum Islam di ruang publik, tapi kadang abai pada nilai keadilan sosial yang jadi inti syariah.
Organisasi semacam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), misalnya, gigih memperjuangkan khilafah, tetapi jarang menyentuh soal ketimpangan ekonomi atau akses pendidikan umat. Begitu pula kelompok garis keras yang meributkan pemakaian atribut Natal, namun diam terhadap praktik eksploitasi buruh migran.
Dalam kacamata fiqh prioritas, inilah paradoks: sibuk di pinggiran, lalai di pusat. “Itu talbis iblis gaya baru,” kata seorang kiai NU muda di Yogyakarta, sambil mengutip Ibn al-Jawzi.
Baca juga: Kudeta dalam Timbangan Syariat: Dari Fikih hingga Tank di Jalanan Menuju Islam yang MembumiKini, seruan fiqh prioritas menemukan aktualitasnya. Pandemi Covid-19 misalnya, memaksa MUI, NU, dan Muhammadiyah untuk menimbang ulang praktik ibadah. Shalat Jumat di masjid ditangguhkan demi menjaga nyawa—sebuah keputusan yang mungkin kontroversial, tetapi selaras dengan prinsip Ibn Taimiyah: mencegah mudarat lebih utama daripada mengejar sunnah.
Dalam perdebatan kontemporer, fiqh prioritas bisa jadi jembatan antara tradisi dan modernitas. Ia menegaskan: agama bukan sekadar ritual, tetapi pedoman memilih yang lebih utama bagi kemaslahatan umat.
Al-Raghib, Ibn al-Jawzi, hingga Ibn Taimiyah barangkali tak pernah membayangkan betapa jauh gagasan mereka bergema. Tapi di negeri ini, dengan segala hiruk-pikuknya, pesan mereka terasa kian relevan: jangan tertipu pada yang remeh, sementara yang pokok ditinggalkan.
(mif)