LANGIT7.ID- Kitab-kitab kuning sudah lama mengulas istilah
bughat atau kelompok yang memberontak terhadap penguasa sah. Al-Qur’an menyinggungnya dalam QS al-Hujurat [49]: 9: “
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, damaikanlah antara keduanya. Jika salah satunya berbuat aniaya (baghat), maka perangilah yang aniaya itu...”
Mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi hingga Hanbali, menilai bughat adalah dosa besar. Ibn Qudamah dalam al-Mughni menulis: “Wajib taat kepada pemimpin muslim yang sah, selama ia tidak kafir atau menolak hukum Allah secara nyata.” Dalilnya hadis riwayat Muslim: “Dengarkan dan taatilah, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu.”
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dalam
Majmu’ Fatawa bahkan lebih tegas: “Tidak ada pemberontakan terhadap penguasa kecuali akibatnya lebih buruk daripada keadaan sebelumnya.” Prinsip yang ia tekankan: menghindari kerusakan (
mafsadah) lebih utama ketimbang meraih kemaslahatan politik.
Namun, diskusi tak berhenti pada ketaatan buta. Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam
Fiqh al-Daulah fi al-Islam (1997) memberi batas: bila penguasa murtad, menghapus syariat, dan menghalalkan penindasan sistematis, ia harus diganti. Tapi Qaradawi menggarisbawahi: “Perubahan hendaknya melalui cara damai, bukan perang saudara.”
Baca juga: Jejak Perempuan di Aqabah: Dari Baiat ke Tonggak Politik Islam Pandangan ini berakar pada maqashid syariah, tujuan hukum Islam: menjaga jiwa, agama, dan keamanan. Kudeta yang menumpahkan darah jelas menyalahi prinsip itu. “
Dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih”, mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih maslahat," tulis al-Syatibi dalam
al-Muwafaqat.
Sejarah Berdarah: Dari Ali Hingga SisiIslam bukan tanpa noda kudeta. Sejarah paling getir dimulai dengan terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan pada 656 M. Peristiwa itu memicu Perang Jamal dan Perang Shiffin antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah. Dari rahim konflik itu lahir Khawarij, kelompok yang menjadikan pemberontakan sebagai doktrin. Al-Asy’ari dalam
Maqalat al-Islamiyyin mencatat: “Mereka mengafirkan penguasa karena dosa besar dan memerangi mereka.”
Berabad-abad kemudian, kudeta merobek dunia Islam lagi. Dinasti Abbasiyah lahir dari penggulingan berdarah Bani Umayyah pada 750 M, diselimuti legitimasi “mendirikan keadilan”. Ibn Khaldun dalam
Muqaddimah mencatat, siklus politik Islam sering berulang: kekuasaan lahir lewat pedang, runtuh oleh pedang.
Di era modern, kudeta menjadi senjata militer di dunia Arab. Mesir, misalnya. Pada 1952, Gamal Abdel Nasser dan “Free Officers” menggulingkan Raja Farouk atas nama revolusi. Enam dekade kemudian, sejarah terulang: Jenderal Abdul Fattah al-Sisi menumbangkan Presiden Mohamed Morsi pada 2013, memicu polemik global. Di satu sisi, ada dalil “menghindari fitnah”, di sisi lain, darah pengunjuk rasa bercucuran di Rabaa.
Baca juga: Konflik Politik Islam dengan Yahudi di Madinah: Rencana Membunuh Nabi Muhammad SAW Turki pun punya cerita sendiri. Tahun 1960, 1971, 1980, hingga 1997, militer berkali-kali mengambil alih kekuasaan dengan dalih menjaga sekularisme. Bahkan 2016, kudeta gagal yang dituduhkan kepada Fethullah Gülen hampir memecah negeri. Fatwa-fatwa pun bermunculan: sebagian ulama Turki mengharamkan kudeta dengan alasan QS al-Hujurat dan hadis ketaatan, sebagian lain berdalih kudeta bisa dibenarkan jika untuk “menjaga agama”. Namun, praktiknya, hampir selalu menelan korban sipil.
Kudeta Adalah MakarDalam sistem modern, kudeta adalah makar. Pasal-pasal konstitusi menutup rapat jalan ini, kecuali lewat pemilu. MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa spesifik soal kudeta. Namun, Ketua MUI Bidang Fatwa 2017, KH Ma’ruf Amin, pernah menegaskan: “Pergantian kekuasaan harus melalui jalur konstitusional, bukan anarkis.”
Ahmad Syafii Maarif mengingatkan dalam
Islam dan Masalah Kenegaraan (1985): “Islam menolak anarki politik. Perubahan kekuasaan harus melalui mekanisme damai.” Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqh: “Tidak boleh menyingkirkan kezaliman dengan cara yang lebih zalim.”
Baca juga: Kolom Pakar: Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Politik Islam Meski kitab-kitab klasik memerintahkan taat, sejarah dan politik modern kerap menguji teks. Olivier Roy dalam
The Failure of Political Islam (1994) menulis: “Gerakan Islam modern berjuang mendamaikan warisan fiqh dengan realitas politik negara-bangsa.” Kudeta menjadi simbol dilema itu: menolak tirani tapi juga menolak chaos.
Jadi, apakah kudeta halal? Jawaban fuqaha mayoritas: haram, kecuali penguasa murtad secara nyata. Itupun harus ditempuh dengan cara yang paling sedikit membawa darah. Karena dalam kaidah klasik, darah tak bisa ditebus dengan ambisi kekuasaan.
(mif)