LANGIT7.ID-Di lereng bukit
Aqabah, malam itu sunyi. Sebanyak tujuh puluh tiga orang laki-laki dan dua perempuan dari Yatsrib mengelilingi Rasulullah SAW. Dalam riwayat Ibn Hisham, kedua perempuan itu adalah Nusaibah binti Ka’ab al-Maziniyyah dan Asma’ binti Amr bin ‘Adiy. Mereka datang bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk berjanji, baiat kepada Rasulullah SAW.
Baiat ini bukan sekadar ucapan. Ia adalah kontrak sosial, janji iman yang mengikat moral dan politik. Baiat Aqabah Kedua menjadi tonggak sejarah lahirnya negara Madinah. Di dalamnya, perempuan mengambil bagian. Sesuatu yang radikal pada masanya, ketika perempuan hanyalah bayang-bayang dalam urusan publik.
Al-Qur’an mengabadikan momen ini dalam Surah al-Mumtahanah ayat 12: “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia (baiat)… maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini bukan sekadar pengesahan formal, tetapi pengakuan spiritual dan sosial terhadap peran perempuan. Mereka berjanji: tidak akan mempersekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak, tidak berdusta, dan tidak mendurhakai Nabi dalam perkara yang baik.
Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias Baiat BersamaSejarawan hadis meriwayatkan bahwa terkadang baiat perempuan dilakukan bersamaan dengan laki-laki. Dalam Shahih Bukhari, dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW bersabda:
“Mari, baiatlah aku bahwa kalian tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berdusta… dan jangan menentangku dalam urusan yang baik.”
Baiat ini bukan sekadar simbol. Ia adalah deklarasi etika—menolak kejahatan moral yang menjadi tradisi jahiliah.
Sejarawan Muhammad Husain Haikal dalam
Hayat Muhammad (1935) menyebutkan bahwa keterlibatan perempuan dalam baiat merupakan bukti Islam datang untuk mengangkat martabat perempuan. Di tengah masyarakat yang mengubur bayi perempuan hidup-hidup, Islam memberi mereka kehormatan untuk ikut dalam keputusan strategis umat.
Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an menegaskan bahwa perintah baiat untuk perempuan menunjukkan pengakuan Islam terhadap agensi moral perempuan. “Ini adalah penguatan peran sosial perempuan, bukan sekadar domestik,” tulisnya.
Baca juga: Persepsi Masyarakat Terhadap Gender Banyak Bersumber dari Tradisi Keagamaan Nama yang AbadiNusaibah binti Ka’ab bukan hanya membaiat Rasul. Kelak, ia menjadi perisai hidup Nabi di Perang Uhud. Tangannya terhunus, darahnya mengalir, tapi imannya tegak. Asma’ binti Amr, sahabat perempuan lainnya, juga tercatat sebagai pejuang awal yang menentang tradisi jahiliah demi Islam.
Baiat perempuan tidak berhenti di Aqabah. Di Madinah, Rasulullah SAW kembali menerima baiat perempuan, khususnya setelah peristiwa Fathu Makkah. Ibnu Katsir dalam
al-Bidayah wa an-Nihayah menulis bahwa perempuan-perempuan Quraisy datang secara berkelompok, mengikrarkan janji mereka di hadapan Rasul, tanpa sentuhan fisik: hanya kata, iman, dan doa.
Dalam kajian Fatima Mernissi (
Women and Islam, 1991), baiat perempuan adalah simbol awal partisipasi politik perempuan dalam Islam. Meski batasan fisik ada, makna substansialnya jelas: perempuan adalah subjek, bukan objek sejarah.
Baca juga: Perkasa di Ring Hajar Lawan, Petinju Aljazair Imane Khelif Diduga Transgender(mif)