Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Bolehkah Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi? Begini Pendapat Ulama

Muhajirin Senin, 06 Desember 2021 - 11:32 WIB
Bolehkah Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi? Begini Pendapat Ulama
Ilustrasi bayi dalam kandungan yang digambar oleh para pemrotes legalisasi aborsi di Perancis (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Perdebatan tentang aborsi sudah berlangsung sejak lama. Aborsi dianggap harus dilakukan terlebih bagi korban pemerkosaan yang hamil. Di sisi lain apapun alasannya, aborsi tidak boleh dilakukan karena menghilangkan nyawa calon bayi dalam kandungan.

Mengutip paparan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, M.A di kanal rumahfiqih.com, para ulama sama sekali tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya aborsi atau pengguguran janin bayi. Semua sepakat mengharamkan atas dasar keharaman pembunuhan atas nyawa manusia. Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33).

Pengguguran janin merupakan tindakan pembunuhan yang menghilangkan nyawa, apapun argumentasi yang dijadikan alasan. Itu merupakan tindakan kejahatan, dan termasuk ke dalam dosa besar. Dalam surah Al-Maidah ayat 32, tindakan membunuh satu nyawa sama saja dengan membunuh semua nyawa manusia.

Baca Juga: Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi

Perbedaan Pendapat Soal Aborsi Jika Belum Ditiupkan Ruh

Para ulama sepakat mengharamkan aborsi kepada janin yang sudah hidup atau ditiupkan ruh. Dalam kasus calon bayi yang belum ditiupkan ruh, terdapat empat pandangan ulama yang berbeda.

Ada ulama yang menghalalkan secara mutlak, membolehkan bila ada udzur syar’i dan diterima secara ilmu kedokteran, ada yang memakruhkan, ada yang bersikukuh mengharamkan secara mutlak.

1. Boleh Mutlak

Pandangan pertama adalah membolehkan secara mutlak, apapun alasannya. Tidak masalah menggugurkan janin, selama janin itu belum memiliki nyawa. Sebab, perkara yang ‘illat keharaman adalah penghilangan nyawa. Tidak disebut suatu perbuatan sebagai pembunuhan kecuali bila dilakukan kepada makhluk bernyawa.

Janin yang belum memiliki nyawa, sama sekali tidak bisa disebut makhluk hidup. Maka pengguguran sangat jauh dari makna pembunuhan. Berdasarkan hadits Rasulullah, sebelum usia 120 hari, janin itu belum mempunyai ruh alias belum bisa disebut manusia.

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْل ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْل ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسِل الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ

“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu juga, kemudian menjadi mudhghah selama itu pula, kemudian diutuskan malaikat dan ditiupkan ruh.” (HR Bukhari-Muslim).

Pada masing-masing mazhab fikih, ternyata ada tokoh ulama yang membolehkan asal belum ditiupkan ruh ke dalam janin. Meski masing-masing berbeda dalam menetapkan kapan batasan ruh ditiupkan. Misalnya di dalam mazhab Al-Hanafiyah, ada sebagian ulama yang berpendapat dibolehkannya pengguguran kandungan secara mutlak, semalam janin belum punya nyawa.

Selain itu, ulama yang berpendapat seperti itu adalah Al-Lakhmi dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, yakni selama belum berusia 40 hari. Sementara dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah yang sejalan dengan pandangan itu adalah Abu Ishaq Al-Maghazi, bila janin belum berusia 40 hari maka belum bisa disebut manusia.

Al-Imam Ar-Ramli menyebutkan, seandainya nuthfah itu terbentuk dari hasil zina, maka dikhayalkan boleh dibunuh asalkan sebelum ditiupkan ruh ke dalamnya. Di dalam mazhab Al-Hanabilah juga ada satu qaul yang membolehkan pengguguran kandungan kehamilan, seorang wanita dibolehkan minum obat penggugur nutfah asalkan sebelum menjadi ‘alaqah.

Ibnu Aqil menyebutkan, janin yang belum ditempati ruh, pada hari kiamat tidak akan dibangkitkan. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa penggugurannya bukan hal yang diharamkan.

Jika disimpulkan secara umum, dalil yang mereka gunakan adalah janin yang belum memiliki nyawa tidak bisa dikatakan sebagai manusia. Sebab, belum ada ruh, tidak bisa disebut manusia. Maka, pengguguran sama sekali tidak terkait dengan pembunuhan.

2. Boleh Dengan Udzur

Pendapat kedua, hukum pengguguran kehamilan adalah haram, namun dibolehkan jika ada udzur syar’i. pada hakikatnya pandangan ini merupakan pandangan resmi mazhab Al-Hanafiyah.

Di antara bentuk udzur syar’i dalam contoh kasus ini di masa lalu adalah wanita yang mendapatkan nafkah dari menyusui bayi orang lain. Bila produksi air susu menjadi terhenti akibat kehamilan, maka kehamilannya digugurkan. Hal ini dinukil dari pendapat Ibnu Wahban, yang mendasarkan kebolehan penggugran dalam keadaan darurat.

Al-Khatib Asy-Syarbin, salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah, menukil dari Az-Zarkasyi, bilah seorang wanita terpaksa minum obat halal karena alasan darurat, namun obat itu ternyata beresiko menggugurkan kandungan, maka dia tidak wajib membayar diyat kematian janinnya.

3. Makruh Mutlak

Ada ulama yang berpendapat makruh mutlak, di antaranya Ali bin Musa, salah satu ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Itu sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abdin dari Ali bin Musa, hukumnya dimakruhkan untuk menggugurkan kehamilan, yaitu selama belum ditiupkan ruh ke dalam janin.

Alasannya, karena air mani yang telah masuk ke dalam Rahim merupakan bakal calon makhluk hidup. Sehingga dihukumi seolah-olah sebagai makhluk hidup, meski pada hakikatnya bukan makhluk hidup yang sesungguhnya.

Dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, pendapat ini merupakan salah satu ra’yu, yaitu selama dilakukan pengguguran itu sebelum 40 hari usia kehamilan.

Adapun mazhab Asy-Syafi’iyah, pendapat itu merupakan pendapat yang muhtamal. Al-Imam Ar-Rahmi menyebutkan, pengguguran bukan sekadar khilaful-aula, melainkan muhtamal tanzih dan tahrim. Keharamannya menjadi bertambah manakala hal itu dilakukan menjelang ditiupkan ruh.

4. Haram Mutlak

Ada pula ulama yang mengharamkan secara mutlak. Apapun sebab dan alasan yang dikemukakan, tetap saja hukum aborsi adalah haram dan pelakunya berdosa. Walaupun untuk hal-hal yang bersifat darurat sekalipun.

Di kalangan ulama klasik, pendapat ini merupakan hal yang muktamad di dalam mazhab Al-Malikiyah. Ad-Dardir, salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah berfatwa, tidak diperbolehkan mengeluarkan kembali air mani suami yang terlanjur masuk ke dalam Rahim, walaupun sebelum 40 hari.

Ad-Dasuki mengomentari, fatwa itu adalah fatwa yang muktamad di dalam mazhab Al-Malikiyah. Fatwa itu menunjukkan, pengguguran kehamilan itu apapun caranya dan kapanpun dilakukan, hukumnya haram.

Ibnu Rusydi, salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah, menyebutkan, apapun yang digugurkan oleh seorang wanita, maka itu merupakan jinayah. Baik yang dikeluarkan itu mudghah atau ‘alaqah, asalkan diketahui bakalan menjadi anak.

Sementara yang mengharamkan secara mutlam di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah merupakan salah satu wajah. Alasannya, meski belum bernyawa, namun nuthfah sudah dipersiapkan untuk ditiupkan ruh sebagai proses pembentukan makhluk hidup.

Pendapat ini merupakan pendapat resmi mazhab Al-Hanabilah secara mutlak, sebagaimana disebutkan Ibnu Al-Jauzi yang juga merupakan dzahirul-kalam dari Ibnu Aqil. Itu juga yang dapat disimpulkan dari perkataan Ibnu Qudamah serta para ulama Hanbali lainnya.

Intinya, mereka sepakat orang yang memukul perut wanita hamil sehingga menyebabkan keguguran, dibebani kaffarah dan ghurrah. Hukuman yang sama juga berlaku buat wanita hamil tersebut, manakala dia minum obat yang berefek keguguran.

Jika diperhatikan secara seksama, pandangan ulama kontemporer hari ini umumnya punya kecenderungan untuk mengharamkan aborsi apapun alasannya, sedikit banyak dipengaruhi oleh pendapat yang keempat.

Apalagi, umumnya mereka tidak membedakan janin sudah bernyawa atau belum. Pokoknya dalam pandangan mereka hukumnya haram mutlak. Tidak ada celah sedikitpun untuk menghalalkannya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)