Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home masjid detail berita

Dari Madinah ke Mazhab: Pangkal Pertumbuhan Fikih

miftah yusufpati Kamis, 25 Desember 2025 - 05:45 WIB
Dari Madinah ke Mazhab: Pangkal Pertumbuhan Fikih
Sejarah awal fiqh mengajarkan bahwa hukum Islam tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan memudahkan dan menegakkan keadilan. Ilustrasi: Ist

LANGIT7.ID- Fiqh kerap dipahami semata sebagai kumpulan hukum halal dan haram. Namun dalam sejarahnya, fiqh tumbuh dari kebutuhan yang jauh lebih mendasar: bagaimana ajaran wahyu diterjemahkan menjadi tata kehidupan nyata. Pangkal pertumbuhan fiqh dapat ditelusuri sejak masa Nabi Muhammad sendiri, terutama setelah hijrah ke Madinah.

Nurcholish Madjid menegaskan bahwa jika fiqh dipersempit hanya sebagai hukum formal, maka akarnya terletak pada peran Nabi sebagai pemimpin politik dan hakim pemutus perkara. Di Madinah, Nabi tidak hanya menyampaikan wahyu, tetapi juga mengelola masyarakat majemuk, menyelesaikan sengketa, dan menetapkan aturan hidup bersama. Di titik inilah hukum Islam mulai menemukan bentuk sosialnya.

Namun peran kehakiman Nabi tidak bisa dilepaskan dari fungsi kerasulannya. Setiap keputusan hukum berakar pada misi risalah: reformasi moral dan sosial. Islam datang membawa semangat ishlah, pembaruan kehidupan masyarakat, dengan menekankan keadilan, kesetaraan, dan pembelaan terhadap kelompok lemah. Fiqh sejak awal tidak berdiri sebagai sistem legal kering, melainkan sebagai instrumen etis.

Hadis Nabi yang menyebut bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang dengan menjadikannya faqih menunjukkan makna fiqh yang lebih luas. Fiqh bukan sekadar kepakaran hukum, melainkan kemampuan memahami agama secara mendalam dan utuh. Al-Quran pun menegaskan pentingnya tafaqquh: adanya kelompok dalam masyarakat yang secara khusus mendalami agama untuk menjadi sumber kekuatan moral.

Dari sini tampak bahwa masyarakat Islam idealnya adalah masyarakat hukum, tetapi fondasinya adalah masyarakat akhlak. Hukum tidak berdiri sendiri; ia tumbuh dari nilai etis yang hidup. Inilah sebabnya fiqh pada masa awal tidak terpisah tajam dari moralitas dan spiritualitas.

Pemikiran al-Sayyid Sabiq membantu menjelaskan struktur awal fiqh. Ia membagi ajaran Islam ke dalam dua ranah besar: ketentuan yang bersifat tetap dan ketentuan yang bersifat dinamis. Akidah dan ibadah dirinci secara tegas dan tidak berubah. Sebaliknya, urusan kemasyarakatan, politik, dan kemaslahatan sipil disampaikan secara garis besar, memberi ruang ijtihad sesuai konteks zaman dan tempat.

Fiqh lahir sebagai upaya memahami dua lapis ajaran ini. Pada wilayah yang sudah terinci, peran fiqh relatif sederhana. Tetapi pada wilayah yang bersifat garis besar, perbedaan penafsiran tak terelakkan. Dari sinilah perdebatan dan keragaman pendapat muncul, terutama pada fase awal pembentukan mazhab.

Para sejarawan hukum Islam seperti Wael B. Hallaq dan Marshall Hodgson mencatat bahwa fiqh berkembang seiring meluasnya wilayah Islam dan kompleksitas masyarakatnya. Kebutuhan akan kepastian hukum mendorong lahirnya metodologi ijtihad, qiyas, dan kelak ushul fiqh. Proses ini menunjukkan bahwa fiqh adalah produk dialog antara wahyu dan realitas.

Kesadaran akan pangkal pertumbuhan fiqh penting untuk membaca posisinya hari ini. Jika fiqh lahir dari semangat etis dan kebutuhan sosial, maka ia semestinya tetap terbuka terhadap perubahan. Membekukan fiqh berarti memutusnya dari akar sejarahnya sendiri.

Sejarah awal fiqh mengajarkan bahwa hukum Islam tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan memudahkan dan menegakkan keadilan. Dari Madinah hingga lahirnya mazhab-mazhab besar, fiqh tumbuh sebagai upaya manusia memahami kehendak Tuhan dalam kehidupan yang terus berubah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)