Menunaikan haji dan umrah secara berkesinambungan bukan sekadar tumpukan ritual, melainkan proses pembersihan kefakiran dan dosa yang bekerja layaknya api tukang besi dalam memurnikan logam mulia.
Perdebatan klasik di kalangan ulama dunia mengenai jumlah saksi hilal menunjukkan kedalaman ijtihad Islam. Antara kesaksian tunggal dan ganda, integritas menjadi kunci utama penentu awal ibadah.
Abul Hasan al-Asy'ari meminjam nalar filsafat untuk membela otoritas hadits. Sebuah strategi jenius yang memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi peradaban Islam hingga era modern.
Ushul al-Fiqh hadir sebagai filsafat hukum yang menjaga keseimbangan antara wahyu dan rasionalitas. Ia menjadi tulang punggung yang menjamin kepastian hukum sekaligus fleksibilitas di tengah zaman.
Fiqh tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar pada peran Nabi sebagai pemimpin dan hakim di Madinah, lalu tumbuh menjadi disiplin hukum yang menata masyarakat, dengan etika sebagai fondasi utamanya.
Dari jihad politik di Sudan, persatuan umat ala al-Afghani, hingga kebebasan akal menurut Abduh, fiqh prioritas para pembaru lahir dari konteks zamannya. Kini, umat dihadapkan pada tantangan baru.
Di masjid kecil Ismailiyah, Hasan al-Banna menolak perdebatan remeh dan menanamkan skala prioritas: persatuan umat, politik sebagai ibadah, serta Islam sebagai jalan hidup menyeluruh.
Sejarah Islam menegaskan, pilihan tak selalu hitam-putih. Ibn Taimiyah dan Yusuf al-Qaradawi mengingatkan: bijaklah memilih yang lebih maslahat dan menolak mudarat yang lebih besar.
Tulisan ini membahas perbedaan makna kerudung dan jilbab dalam konstruksi sosial dan agama di Indonesia, lengkap dengan sejarah, tren selebriti hijrah, hingga pandangan ulama tentang aurat perempuan dalam Islam.
Al-Qardhawi menegaskan, membangun sistem tanpa membina manusia hanyalah ilusi. Iman jadi batu pertama, fondasi agar bangunan masyarakat kokoh dan tidak roboh.
Di tengah maraknya amalan sunnah, sering terlupa fondasi agama: fardhu. Yusuf al-Qardhawi lewat Fiqh Prioritas mengingatkan, jangan sibuk di pinggiran hingga lalai pada kewajiban utama.
Tafsir para ulama menjelaskan bahwa fitrah juga mencakup jasmani, akal, dan roh. Keinginan manusia terhadap lawan jenis, harta benda, keindahan duniawi adalah bagian dari fitrah.
Salah satu teladan yang paling jelas dari metode bertahap itu adalah soal pengharaman khamar. Al-Quran tidak serta-merta mengharamkan minuman keras di awal dakwah.