Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 10 Januari 2026
home masjid detail berita

Ushul al-Fiqh: Laboratorium Logika Kaum Beriman

miftah yusufpati Rabu, 31 Desember 2025 - 05:45 WIB
Ushul al-Fiqh: Laboratorium Logika Kaum Beriman
Ushul al-fiqh, pada akhirnya, adalah bukti kecanggihan intelektual Islam. Ilustrasi: Ist

LANGIT7.ID-Dunia Islam sering kali dicitrakan sebagai masyarakat yang sangat terikat pada aturan. Dari urusan bersuci hingga transaksi perdagangan di pasar global, jejak-jejak legalitas Islam senantiasa hadir. Namun, di balik tumpukan literatur fiqh yang tebal dan canggih, terdapat sebuah mesin penggerak yang bekerja secara sunyi namun presisi. Itulah ushul al-fiqh. Nurcholish Madjid dalam bukunya, Islam Doktrin dan Peradaban, memotret disiplin ini bukan sekadar sebagai daftar sumber hukum, melainkan sebagai sebuah filsafat hukum yang dinamis, teoretis, dan sangat logis.

Jika fiqh adalah produk hukumnya, maka ushul al-fiqh adalah pabrik pemikirannya. Sejak Imam al-Syafi'i meletakkan dasar-dasarnya, disiplin ini telah bertransformasi menjadi laboratorium logika yang memadukan Kitab Suci dan Sunnah dengan instrumen rasional seperti Ijma' dan Qiyas. Di tangan para cendekiawan, ushul al-fiqh menjadi jembatan yang menghubungkan antara absolutisme wahyu dengan relativitas kenyataan manusia. Ia memastikan bahwa hukum Islam tidak membeku menjadi dogma mati, melainkan terus mengalir mengikuti illat atau alasan hukum yang melatarbelakanginya.

Salah satu kekuatan utama ushul al-fiqh terletak pada kaidah-kaidah asasi yang bersifat universal. Ambil contoh rumus al-yaqin la yuzalu bi al-syakk, bahwa yang diketahui dengan pasti tidak dapat hilang hanya karena keraguan. Atau kaidah al-masyaqqah tajlib al-taysir, bahwa kesulitan membolehkan adanya keringanan. Rumus-rumus ini adalah manifes dari rasionalitas Islam. Mereka memberikan predictability atau kepastian hukum yang sangat krusial, terutama dalam masyarakat perdagangan. Seorang pedagang membutuhkan kepastian bahwa aturan hari ini akan tetap konsisten esok hari, dan ushul al-fiqh menyediakannya melalui prinsip bahwa sesuatu yang mapan dalam suatu zaman dinilai tetap ada selama tidak ada petunjuk yang menyalahinya.

Lebih jauh lagi, ushul al-fiqh adalah benteng bagi prinsip egalitarianisme. Berbeda dengan tasawuf populer yang terkadang terjebak dalam struktur sosial hirarkis berdasarkan otoritas spiritual tertentu, fiqh justru menegaskan persamaan setiap orang di hadapan hukum. Di dalam ruang pengadilan fikih, tidak ada takhta yang lebih tinggi dari keadilan. Setiap hak dan kewajiban diukur secara objektif berdasarkan pembuktian, bahkan dalam beberapa kasus, adat atau urf dapat dijadikan sumber hukum yang setara dengan nas jika telah mapan di masyarakat.

Namun, cakrawala ushul al-fiqh tidak hanya berhenti pada teknis hukum. Nurcholish Madjid mengingatkan bahwa disiplin ini memiliki kelebihan nyata atas ilmu kalam atau falsafah yang cenderung spekulatif. Orientasi ushul al-fiqh adalah praxis. Ia adalah ilmu tentang aksi. Maka tidak mengherankan jika banyak gerakan reformasi sosial dalam sejarah Islam selalu bertitik tolak dari doktrin-doktrin fiqh. Fiqh memberikan panduan konkret tentang bagaimana keadilan harus ditegakkan di pasar, di dalam keluarga, hingga di pucuk kekuasaan.

Meski demikian, eksoterisisme atau penekanan pada segi lahiriah dalam ilmu fiqh sering kali menuai kritik, terutama dari kaum sufi. Fiqh dianggap terlalu kaku dan kehilangan ruh kedalaman spiritual. Kritik ini memang memiliki dasar, namun di sisi lain, esoterisisme kaum sufi pun sering kali jatuh pada subjektivitas pribadi yang sulit diukur. Di sinilah letak pentingnya upaya integratif seperti yang pernah dilakukan oleh al-Ghazali. Ia berusaha menyatukan kepastian lahiriah fiqh dengan kedalaman batiniah tasawuf dalam satu kesatuan ilmu keagamaan yang padu.

Ushul al-fiqh, pada akhirnya, adalah bukti kecanggihan intelektual Islam. Ia adalah alat bagi manusia untuk menimbang bahaya dan manfaat. Ketika dua keburukan berhadapan, nalar ushuliyah akan menuntun manusia untuk menghindari bahaya yang lebih besar dengan mengambil yang lebih kecil. Ia mengajarkan bahwa menghindari keburukan harus lebih diutamakan daripada sekadar mengejar kebaikan yang semu. Dengan instrumen ini, Islam tidak hanya menjadi agama ritual, tetapi menjadi sebuah sistem peradaban yang memiliki tulang punggung kepastian hukum, aturan, dan keteraturan sosial yang kokoh di sepanjang sejarahnya.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 10 Januari 2026
Imsak
04:14
Shubuh
04:24
Dhuhur
12:04
Ashar
15:28
Maghrib
18:17
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan